Kasus seorang ibu rumah tangga berinisial SW, 29 tahun, di Lubuklinggau yang diduga menilap uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah untuk menutup kerugian trading forex ilegal, menyibak persoalan yang jauh melampaui tindak pidana individual.
Peristiwa ini menyingkap wajah baru judi online yang semakin lihai menyamar sebagai aktivitas investasi, sekaligus memperlihatkan rapuhnya ketahanan ekonomi dan literasi keuangan sebagian masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan, SW menyalahgunakan keuangan perusahaan tempat ia bekerja untuk menutup kerugian dari aktivitas yang diklaim sebagai trading forex. Praktik semacam ini kerap dibungkus narasi investasi modern, lengkap dengan istilah teknis dan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Padahal, banyak platform tersebut beroperasi di luar pengawasan otoritas resmi dan lebih menyerupai skema spekulatif berisiko tinggi. Dalam konteks ini, batas antara investasi dan perjudian sengaja dikaburkan.
Kasus di Lubuklinggau mencerminkan pertemuan sejumlah faktor yang saling memperkuat. Tekanan ekonomi rumah tangga, minimnya pemahaman tentang risiko keuangan, serta gencarnya promosi digital menciptakan jebakan yang sulit dihindari.
Ketika kerugian mulai menumpuk, dorongan psikologis untuk “balik modal” kerap mendorong individu mengambil keputusan irasional, termasuk tindakan yang melanggar hukum. Dari titik inilah, persoalan personal berubah menjadi masalah sosial.
Namun, sorotan tidak seharusnya hanya tertuju pada pelaku. Perusahaan tempat kejadian berlangsung juga perlu melakukan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan internal. Lemahnya kontrol keuangan, minimnya pemisahan kewenangan, serta absennya audit berkala membuka ruang terjadinya penyimpangan. Penguatan standar operasional prosedur, transparansi arus dana, dan pembatasan akses terhadap keuangan perusahaan merupakan langkah preventif yang tidak bisa ditawar.
Lebih luas lagi, negara dihadapkan pada tantangan serius dalam menghadapi ekspansi judi online berkedok investasi. Penegakan hukum yang tegas terhadap platform ilegal harus diiringi dengan edukasi publik yang berkelanjutan. Literasi keuangan bukan sekadar kemampuan mengelola uang, melainkan juga kecakapan mengenali risiko, memahami regulasi, dan bersikap kritis terhadap tawaran keuntungan instan.
Kasus SW seharusnya dibaca sebagai alarm kolektif. Judi online tidak hanya menggerus ekonomi individu, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan kepercayaan di lingkungan kerja. Tanpa langkah sistematis dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, praktik serupa akan terus berulang dengan korban yang kian beragam.
Penulis : Santio Mariyansi | Institut Teknologi Muhammadiyyah Sumatera
Editor : Anisa Putri








