Menjelang datangnya Ramadhan, suasana ibadah biasanya ikut menghangat. Banyak Muslim mulai menambah amalan, salah satunya dengan berpuasa di bulan Rajab dan Sya’ban. Di tengah semangat itu, pertanyaan klasik pun muncul. Apakah puasa Rajab dan Sya’ban wajib? Bagaimana jika masih punya utang puasa Ramadhan sebelumnya? Dan bagaimana pandangan empat mazhab fikih soal ini?
Agar tidak bingung dan terjebak rasa was-was, mari kita bahas satu per satu dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
Puasa di bulan Rajab sering dilakukan sebagian umat Islam. Meski begitu, tidak ada kewajiban khusus untuk berpuasa di bulan ini. Para ulama sepakat bahwa puasa Rajab hukumnya sunnah, atau dianjurkan, sebagai bagian dari amalan baik secara umum. Artinya, berpuasa di bulan ini berpahala, tetapi tidak melakukannya juga tidak berdosa.
Berbeda sedikit dengan Rajab, bulan Sya’ban memiliki posisi yang lebih kuat. Dalam beberapa hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memperbanyak puasa di bulan ini. Karena itu, keempat mazhab fikih sepakat memandang puasa Sya’ban sebagai sunnah yang sangat dianjurkan. Banyak ulama menjelaskan, puasa Sya’ban berfungsi sebagai latihan fisik dan mental sebelum memasuki Ramadhan.
Masuk ke Ramadhan, hukumnya berubah. Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Jika seseorang meninggalkan puasa karena alasan yang dibenarkan, seperti sakit, perjalanan jauh, atau haid bagi perempuan, maka ia wajib mengganti puasa tersebut di luar Ramadhan. Penggantian inilah yang disebut qadha puasa.
Keempat mazhab sepakat bahwa qadha puasa hukumnya wajib dan boleh dilakukan kapan saja setelah Ramadhan hingga sebelum Ramadhan berikutnya. Waktunya memang fleksibel, tetapi bukan berarti boleh disepelekan.
Lalu bagaimana jika seseorang belum sempat mengqadha hingga Ramadhan berikutnya tiba? Di sinilah perbedaan pendapat muncul. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa seseorang cukup mengganti puasanya saja, tanpa kewajiban fidyah, meskipun penundaan terjadi bertahun-tahun.
Sementara itu, mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa jika penundaan dilakukan tanpa alasan yang jelas, maka selain qadha, ia juga wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika penundaan karena uzur, maka cukup qadha saja.
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah soal puasa sunnah ketika masih memiliki utang qadha. Semua mazhab membolehkan puasa sunnah dalam kondisi ini. Namun, para ulama menegaskan bahwa mendahulukan qadha lebih utama. Dalam mazhab Syafi’i, bahkan ada pendapat yang membolehkan menggabungkan niat qadha dengan puasa sunnah Sya’ban, meski hal ini tetap menjadi wilayah khilafiyah.
Memahami perbedaan ini penting agar ibadah tetap berjalan tenang dan terarah. Dengan bekal pengetahuan yang cukup, setiap Muslim bisa menyambut Ramadhan dengan lebih siap, tanpa ragu, dan sesuai tuntunan fikih yang dipegang.
Penulis : Erika Imelia Ramadhani
Editor : Intan Permata









