Menyambut Ramadhan: Memahami Puasa Rajab–Sya’ban dan Qadha Menurut Empat Mazhab

- Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi by AI

Ilustrasi by AI

Menjelang datangnya Ramadhan, suasana ibadah biasanya ikut menghangat. Banyak Muslim mulai menambah amalan, salah satunya dengan berpuasa di bulan Rajab dan Sya’ban. Di tengah semangat itu, pertanyaan klasik pun muncul. Apakah puasa Rajab dan Sya’ban wajib? Bagaimana jika masih punya utang puasa Ramadhan sebelumnya? Dan bagaimana pandangan empat mazhab fikih soal ini?

Agar tidak bingung dan terjebak rasa was-was, mari kita bahas satu per satu dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

Puasa di bulan Rajab sering dilakukan sebagian umat Islam. Meski begitu, tidak ada kewajiban khusus untuk berpuasa di bulan ini. Para ulama sepakat bahwa puasa Rajab hukumnya sunnah, atau dianjurkan, sebagai bagian dari amalan baik secara umum. Artinya, berpuasa di bulan ini berpahala, tetapi tidak melakukannya juga tidak berdosa.

Berbeda sedikit dengan Rajab, bulan Sya’ban memiliki posisi yang lebih kuat. Dalam beberapa hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memperbanyak puasa di bulan ini. Karena itu, keempat mazhab fikih sepakat memandang puasa Sya’ban sebagai sunnah yang sangat dianjurkan. Banyak ulama menjelaskan, puasa Sya’ban berfungsi sebagai latihan fisik dan mental sebelum memasuki Ramadhan.

Baca Juga :  Dampak Korupsi Terhadap Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Masuk ke Ramadhan, hukumnya berubah. Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Jika seseorang meninggalkan puasa karena alasan yang dibenarkan, seperti sakit, perjalanan jauh, atau haid bagi perempuan, maka ia wajib mengganti puasa tersebut di luar Ramadhan. Penggantian inilah yang disebut qadha puasa.

Keempat mazhab sepakat bahwa qadha puasa hukumnya wajib dan boleh dilakukan kapan saja setelah Ramadhan hingga sebelum Ramadhan berikutnya. Waktunya memang fleksibel, tetapi bukan berarti boleh disepelekan.

Lalu bagaimana jika seseorang belum sempat mengqadha hingga Ramadhan berikutnya tiba? Di sinilah perbedaan pendapat muncul. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa seseorang cukup mengganti puasanya saja, tanpa kewajiban fidyah, meskipun penundaan terjadi bertahun-tahun.

Baca Juga :  Pentingnya Kolaborasi Antara Sekolah dan Keluarga dalam Mendukung Pendidikan Anak

Sementara itu, mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa jika penundaan dilakukan tanpa alasan yang jelas, maka selain qadha, ia juga wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika penundaan karena uzur, maka cukup qadha saja.

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah soal puasa sunnah ketika masih memiliki utang qadha. Semua mazhab membolehkan puasa sunnah dalam kondisi ini. Namun, para ulama menegaskan bahwa mendahulukan qadha lebih utama. Dalam mazhab Syafi’i, bahkan ada pendapat yang membolehkan menggabungkan niat qadha dengan puasa sunnah Sya’ban, meski hal ini tetap menjadi wilayah khilafiyah.

Memahami perbedaan ini penting agar ibadah tetap berjalan tenang dan terarah. Dengan bekal pengetahuan yang cukup, setiap Muslim bisa menyambut Ramadhan dengan lebih siap, tanpa ragu, dan sesuai tuntunan fikih yang dipegang.

Penulis : Erika Imelia Ramadhani

Editor : Intan Permata

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jakarta Barat Terombang-ambing: Banjir Berulang, Solusi Tak Kunjung Tuntas
Ketika Fatwa Syariah Masuk ke Ranah Konstitusi, Siapa yang Berwenang?
Penerapan K3 di Sekolah: Membangun Lingkungan Belajar yang Aman, Nyaman, dan Tangguh
Kesetaraan Gender dari Sudut Pandang Hukum, Sosial, dan Budayabagi Perempuan Indonesia yang Merdeka, Berdaya, Berkarya, dan Bersuara pada Usia 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
Filosofi Singa Sang Raja Hutan vs Harimau, Hubungannya dengan Psikologi Manusia dalam Memandang Kebenaran
Ada Apa dengan Kandungan Boba? Analisis Pangan Mengungkap Fakta di Balik Minuman Favorit Masyarakat
Pengaruh Intensitas Penggunaan Media Sosial dan Game Online Terhadap Tingkat Paparan Konten Bermuatan Radikalisme dan Toxic pada Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Menguatkan Manajemen Risiko K3 di Proyek Gedung Bertingkat: Mencegah Bahaya Sebelum Menelan Korban

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Jakarta Barat Terombang-ambing: Banjir Berulang, Solusi Tak Kunjung Tuntas

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIB

Ketika Fatwa Syariah Masuk ke Ranah Konstitusi, Siapa yang Berwenang?

Rabu, 23 September 2026 - 18:02 WIB

Penerapan K3 di Sekolah: Membangun Lingkungan Belajar yang Aman, Nyaman, dan Tangguh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Kesetaraan Gender dari Sudut Pandang Hukum, Sosial, dan Budayabagi Perempuan Indonesia yang Merdeka, Berdaya, Berkarya, dan Bersuara pada Usia 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Filosofi Singa Sang Raja Hutan vs Harimau, Hubungannya dengan Psikologi Manusia dalam Memandang Kebenaran

Berita Terbaru

Ilustrasi sawah dan industri

Opini

Karawang Makin Dipenuhi Pabrik, Bagaimana Nasib Sawahnya?

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:30 WIB