Dampak Era Digital terhadap Perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap ekonomi global secara mendasar, termasuk cara pelaku usaha memproduksi, memasarkan, dan mendistribusikan barang serta jasa. Di Indonesia, transformasi digital tidak hanya mendorong efisiensi bisnis konvensional, tetapi juga membuka ruang baru bagi tumbuhnya bisnis berbasis nilai, termasuk bisnis syariah. Perpaduan antara inovasi teknologi dan prinsip ekonomi Islam kini menjadi salah satu poros penting dalam pengembangan ekonomi nasional.

Digitalisasi menghadirkan perubahan cara berinteraksi dan bertransaksi yang serba cepat, transparan, dan berbasis data. Inovasi seperti fintech syariah, e commerce halal, serta berbagai produk keuangan digital berbasis akad syariah memberi peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas jangkauan pasar sekaligus memperbaiki tata kelola operasional. Media sosial, yang awalnya hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, berkembang menjadi kanal pemasaran strategis yang mampu menjangkau konsumen secara luas dan lintas batas.

Indonesia memiliki modal sosial dan demografis yang kuat untuk mengembangkan ekonomi syariah. Mayoritas penduduk beragama Islam, ditopang oleh komitmen pemerintah dalam memperkuat kebijakan ekonomi dan keuangan syariah, menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan sektor ini. Namun, pesatnya perkembangan teknologi juga membawa tantangan baru yang menuntut kesiapan strategi, regulasi, dan sumber daya manusia yang memadai.

Bisnis syariah pada dasarnya berangkat dari prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap nilai Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadis. Prinsip ini tidak bertentangan dengan modernitas. Justru di era digital, nilai nilai tersebut menemukan relevansi baru. Digitalisasi membuka peluang bagi pelaku usaha syariah untuk mengenalkan produk halal ke pasar global, memperluas inklusi keuangan, dan menciptakan model bisnis yang lebih adaptif.

Salah satu manifestasi paling nyata dari peluang tersebut adalah berkembangnya fintech syariah. Layanan seperti pembiayaan peer to peer berbasis syariah, dompet elektronik halal, serta aplikasi pembayaran dengan akad murabahah dan wakalah menjadi alternatif yang diminati masyarakat muslim.

Baca Juga :  Revolusi Gaya Hidup Digital: Ketika Kita Kehilangan Sentuhan Manusia

Fintech syariah memungkinkan distribusi layanan keuangan dilakukan secara lebih cepat dan efisien, terutama bagi kelompok yang selama ini kurang terlayani oleh sistem perbankan konvensional, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Selain sektor keuangan, e commerce turut mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Platform digital memungkinkan pelaku usaha bersertifikasi halal memasarkan produknya melalui marketplace besar dan media sosial.

Model perdagangan ini tidak hanya menekan biaya distribusi, tetapi juga meningkatkan daya saing melalui efisiensi dan kecepatan layanan. Digitalisasi e commerce mengubah tata kelola bisnis secara menyeluruh, mulai dari struktur distribusi hingga pola interaksi dengan konsumen.

Transformasi digital juga melahirkan peluang kewirausahaan baru, khususnya bagi generasi muda muslim. Munculnya toko daring berbasis syariah, layanan konsultasi keuangan Islam, serta platform crowdfunding halal menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi medium efektif untuk memperluas jangkauan ekonomi syariah. Bahkan, teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan dan blockchain mulai dimanfaatkan untuk meningkatkan keamanan dan integritas transaksi.

Meski demikian, peluang besar tersebut tidak hadir tanpa tantangan. Kesenjangan regulasi masih menjadi persoalan serius, terutama terkait standar dan panduan syariah bagi produk keuangan digital. Aspek keamanan dan perlindungan konsumen juga belum sepenuhnya kokoh, mengingat masih adanya celah penyalahgunaan data dan potensi penipuan daring. Tantangan lain muncul dari kurangnya sinergi antara lembaga keuangan, regulator, dan otoritas syariah, sehingga inovasi kerap melaju lebih cepat dibandingkan mekanisme pengawasannya.

Rendahnya literasi keuangan dan digital masyarakat turut memperumit persoalan. Banyak konsumen belum memahami secara memadai risiko penggunaan layanan fintech, termasuk implikasi akad syariah dalam transaksi digital.

Baca Juga :  Pentingnya Menghentikan Bullying di Kampus

Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi ekonomi syariah sekaligus penguasaan teknologi. Padahal, keberadaan tenaga profesional yang memahami prinsip syariah dan praktik digital menjadi kunci keberlanjutan sektor ini.

Aspek kepatuhan syariah menjadi fondasi yang tidak dapat ditawar. Setiap inovasi teknologi, sejak tahap perancangan hingga implementasi, harus memastikan kesesuaian dengan prinsip Islam. Kolaborasi erat dengan Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia, dan Dewan Pengawas Syariah menjadi keharusan agar inovasi tidak mengorbankan integritas nilai.

Menghadapi kompleksitas tersebut, pengembangan bisnis syariah di era digital memerlukan strategi yang terencana dan berkelanjutan. Pendidikan dan literasi keuangan syariah perlu diintegrasikan ke dalam program pelatihan masyarakat dan kurikulum pendidikan tinggi.

Regulasi yang adaptif dan memberi kepastian hukum harus diperkuat untuk melindungi konsumen sekaligus mendorong inovasi. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan dan blockchain dapat meningkatkan keamanan serta transparansi transaksi.

Strategi kolaboratif juga menjadi kunci. Fintech syariah tidak seharusnya diposisikan semata sebagai pesaing perbankan, melainkan sebagai mitra dalam memperluas inklusi keuangan. Pendekatan kolaboratif ini sejalan dengan nilai kebersamaan dan keadilan dalam Islam, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah secara keseluruhan.

Era digital menandai fase penting bagi perkembangan bisnis syariah di Indonesia. Teknologi telah membuka peluang inovasi, memperluas pasar, dan meningkatkan efisiensi operasional. Integrasi nilai Islam dengan kemajuan digital menghadirkan model bisnis yang lebih etis, transparan, dan berkeadilan.

Namun, keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada kemampuan semua pemangku kepentingan dalam menjawab tantangan literasi, regulasi, dan kualitas sumber daya manusia. Dengan strategi yang tepat, bisnis syariah berpotensi menjadi pilar penting dalam memperkuat struktur ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Penulis : Savina Ika Pratiwi | Prodi Ekonomi Pembangunan | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Muhammadiyah Malang

Editor : Intan Permata

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toleransi Antar-Mazhab: Mengapa Perbedaan Fikih Tidak Pernah Mengancam Islam
Pengaruh Penggunaan Bahasa dalam Game Online
Perbandingan Mazhab dan Pembentukan Nalar Hukum Kritis Mahasiswa
Pengembangan Karakter Melalui Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar
Pengaruh Green Lifestyle Gen Z terhadap Percepatan SDGS di Indonesia
Rahasia Gen Z Menguasai Dunia Bisnis Fashion Modern
Aborsi dalam Perspektif Islam Menurut Para Ulama Fikih
Hukum Poligami Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanafi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 18:46 WIB

Toleransi Antar-Mazhab: Mengapa Perbedaan Fikih Tidak Pernah Mengancam Islam

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:03 WIB

Pengaruh Penggunaan Bahasa dalam Game Online

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dampak Era Digital terhadap Perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:52 WIB

Perbandingan Mazhab dan Pembentukan Nalar Hukum Kritis Mahasiswa

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:10 WIB

Pengembangan Karakter Melalui Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar

Berita Terbaru

Opini

Mencari Keseimbangan sebagai Landasan Etika Sosial

Selasa, 23 Des 2025 - 23:30 WIB

Opini

Mengelola Diri Sendiri Sebelum Mengelola Orang Lain

Selasa, 23 Des 2025 - 19:25 WIB

Opini

Membangkitkan Nilai Pancasila bagi Generasi Muda

Selasa, 23 Des 2025 - 19:05 WIB