Fatwa di Ujung Jari: Tantangan Bermadzhab di Era Algoritma

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dulu, merujuk pada sebuah mazhab menuntut kedekatan langsung dengan sumber otoritas keilmuan. Majelis taklim, halaqah, dan kitab-kitab turats menjadi ruang utama untuk memahami fikih secara berlapis dan bertanggung jawab.

Proses itu memerlukan waktu, disiplin, dan kerendahan hati intelektual. Kini, lanskap tersebut berubah drastis. Jawaban atas persoalan agama hadir seketika melalui mesin pencari dan media sosial, cukup dengan beberapa ketukan di layar gawai. Fenomena inilah yang melahirkan apa yang kerap disebut sebagai fatwa di ujung jari.

Perubahan ini bukan sekadar soal medium, melainkan pergeseran otoritas. Algoritma media sosial mulai berperan sebagai penentu arus wacana keagamaan. Ia bekerja berdasarkan preferensi pengguna, intensitas interaksi, dan potensi viralitas, bukan pada kedalaman metodologi istinbat atau keutuhan argumentasi hukum.

Akibatnya, seseorang lebih sering terpapar pada pandangan yang sejalan dengan selera dan prasangka pribadinya. Ruang gema pun terbentuk, menyempitkan cakrawala berpikir dan menyingkirkan keragaman pandangan yang seharusnya menjadi ciri tradisi fikih Islam.

Baca Juga :  Fenomena Banyaknya Artis yang Maju dalam Pemilu: Bukti Gagalnya Pengkaderan Partai?

Dalam tradisi keilmuan Islam, bermadzhab bukanlah praktik memilih hukum yang paling ringan atau paling populer. Ia merupakan komitmen terhadap metode berpikir yang sistematis, bertahap, dan berakar pada disiplin ilmu.

Tantangan bermadzhab di era digital muncul ketika proses tersebut dipangkas menjadi sekadar perbandingan instan. Banyak orang melakukan komparasi mazhab secara dangkal, mengambil pendapat yang terasa paling nyaman tanpa memahami dalil, konteks, dan kaidah yang melatarinya.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah memudarnya sanad otoritas. Popularitas kerap mengalahkan legitimasi keilmuan. Figur yang piawai mengemas pesan singkat dan provokatif sering dipersepsikan lebih otoritatif dibandingkan ulama yang menempuh jalur panjang pendidikan klasik.

Dalam situasi ini, perbedaan pendapat yang sejatinya merupakan produk ijtihad yang terhormat justru berubah menjadi sumber polarisasi. Kolom komentar menjadi arena saling menegasikan, bukan ruang dialog yang beradab.

Baca Juga :  Pengaruh Konten Online Terhadap Perilaku Remaja

Padahal, teknologi tidak niscaya menjadi ancaman. Ia justru membuka peluang besar bagi penyebaran pengetahuan dan penguatan moderasi beragama. Namun, peluang ini hanya dapat dimanfaatkan jika disertai kedewasaan literasi.

Pengguna perlu lebih cermat memeriksa kredibilitas sumber, memahami batasan konten digital yang serba ringkas, serta menyadari bahwa hukum agama tidak selalu dapat direduksi menjadi potongan video atau kutipan lepas.

Beragama di ruang digital menuntut keseimbangan antara kecepatan informasi dan kedalaman tradisi. Disiplin ilmu klasik tetap relevan sebagai kompas etik dan intelektual dalam menavigasi derasnya arus algoritma. Tanpa kesadaran itu, fatwa di ujung jari berisiko menjauhkan umat dari esensi bermadzhab yang berakar pada kehati-hatian, keluasan pandangan, dan tanggung jawab keilmuan.

Penulis : Rahayu R Usman | Prodi Perbandingan Mazhab | UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepailitan Tanpa Uji Insolvensi dalam Sistem Hukum Kepailitan Indonesia
Menguatkan Kepercayaan Publik Melalui Pelayanan Hukum Transparan di Pengadilan Negeri Lamongan Kelas IB
Etika Berpendapat di Media Sosial: Implementasi Nilai Pancasila dalam Demokrasi Digital
Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka bagi Generasi Muda
Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Paradoks Korupsi di Negara Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Tersandera
Menyorot Pasal 412 KUHP Baru: Kemajuan Moral atau Kemunduran Kebebasan Individu?
Gen Z Lebih Memilih Kopi, Industri Alkohol Terkoreksi

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:50 WIB

Menguatkan Kepercayaan Publik Melalui Pelayanan Hukum Transparan di Pengadilan Negeri Lamongan Kelas IB

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:30 WIB

Etika Berpendapat di Media Sosial: Implementasi Nilai Pancasila dalam Demokrasi Digital

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:20 WIB

Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka bagi Generasi Muda

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:10 WIB

Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:03 WIB

Paradoks Korupsi di Negara Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Tersandera

Berita Terbaru