Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 bukan sekadar pergantian aturan hukum. Ia juga memantik kembali perdebatan lama tentang batas campur tangan negara, ruang privat warga, dan peran nilai agama dalam hukum nasional. Salah satu pasal yang paling ramai dibicarakan tentu saja soal zina dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.
Pasal 411 dan 412 KUHP baru menyebutkan bahwa zina dan kohabitasi dapat dipidana. Reaksi publik pun beragam. Ada yang menilai aturan ini sebagai langkah negara yang terlalu jauh masuk ke ranah pribadi, bahkan memicu kekhawatiran munculnya “polisi moral”. Namun, perlu dicatat bahwa pasal ini bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu, seperti pasangan sah atau keluarga dekat, bukan atas inisiatif aparat semata.
Meski begitu, perdebatan soal pasal zina tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, nilai agama masih menjadi rujukan penting dalam menilai rasa keadilan. Dalam Islam, zina bukan hanya dianggap sebagai pelanggaran etika, tetapi perbuatan yang secara tegas dilarang. Seluruh mazhab fikih sepakat soal keharamannya, meskipun berbeda pandangan tentang teknis pembuktian dan penegakannya.
Di titik ini, posisi KUHP baru memang serba tanggung. Negara tidak menerapkan hukum pidana Islam secara formal, seperti hudud. Namun, negara juga tidak sepenuhnya mengabaikan nilai moral yang hidup di masyarakat. Pendekatan delik aduan bisa dipahami sebagai jalan tengah. Negara hadir untuk melindungi institusi keluarga, tetapi tidak aktif mengawasi kehidupan pribadi warga tanpa dasar hukum yang kuat.
Kritik tetap layak disampaikan. Dalam hukum Islam, penegakan sanksi zina mensyaratkan pembuktian yang sangat ketat dan kehati-hatian luar biasa. Tujuannya jelas, mencegah fitnah dan kriminalisasi yang tidak adil. Jika semangat kehati-hatian ini tidak dipahami secara mendalam, hukum positif justru berisiko kehilangan nilai keadilan yang ingin dijaga.
Di sisi lain, menolak pengaturan zina secara total juga bukan solusi ideal. Ketika negara sepenuhnya menarik diri dari isu moral, hukum bisa terasa asing dan jauh dari nilai yang dianut masyarakat. Akibatnya, hukum hanya menjadi teks kaku tanpa legitimasi sosial yang kuat.
Karena itu, polemik pasal zina seharusnya tidak dibaca secara hitam-putih. Persoalannya bukan semata soal negara mengatur moral atau melanggar privasi, melainkan bagaimana pasal ini diterapkan di lapangan. Pemahaman aparat terhadap batas kewenangan, sikap kehati-hatian dalam penegakan hukum, serta pendekatan edukatif menjadi kunci agar hukum tidak berubah menjadi alat menakutkan.
Dari sudut pandang Islam, larangan zina selaras dengan nilai moral yang dijunjung tinggi. Namun, keadilan tetap menjadi roh utama. Tantangan ke depan bukan hanya memastikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga agar hukum tetap manusiawi, berimbang, dan punya nurani. Dialog antara hukum negara dan nilai agama bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan bagian dari proses mencari keadilan yang lebih membumi.
Penulis : Ila Nur Dalilah | Mahasiswa Prodi Perbandingan Mazhab | UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Editor : Fadli Akbar









