Ujaran Kebencian di Ruang Digital dan Ancaman bagi Persatuan

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa yang melibatkan YouTuber Resbob, yang melontarkan penghinaan terhadap suku Sunda serta komunitas pendukung Persib Bandung, Viking, tidak dapat dipandang sebagai sekadar kontroversi personal di media sosial.

Kasus ini menyingkap persoalan yang lebih mendasar, yakni rapuhnya etika berkomunikasi di ruang digital serta lemahnya kesadaran sebagian warga terhadap konsekuensi sosial dari ujaran kebencian. Di tengah masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, perilaku semacam ini berpotensi memicu konflik horizontal dan menggerus fondasi persatuan nasional.

Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, budaya, bahasa, dan identitas kedaerahan. Keberagaman itu bukan sekadar fakta sosiologis, melainkan modal sosial yang telah dirajut menjadi satu kesatuan melalui kesepakatan kebangsaan.

Ketika suatu kelompok atau identitas dilecehkan secara terbuka, apalagi melalui medium dengan jangkauan luas seperti YouTube, yang diserang bukan hanya individu atau komunitas tertentu, melainkan juga prinsip saling menghormati yang menjadi dasar hidup bersama.

Pancasila memberikan kerangka normatif yang jelas dalam menghadapi persoalan ini. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menegaskan bahwa perbedaan bukan alasan untuk saling merendahkan, melainkan kenyataan yang harus dikelola dengan sikap saling menghargai.

Persatuan bukan berarti menyeragamkan identitas, melainkan memastikan setiap identitas diperlakukan setara dalam ruang publik. Ujaran yang merendahkan suku atau kelompok tertentu bertentangan langsung dengan semangat tersebut, sekaligus mencederai nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Baca Juga :  Mengupas Stigma Stereotipikal terhadap Wibu di Indonesia

Kasus Resbob juga memperlihatkan bagaimana media sosial sering kali digunakan tanpa kesadaran etis yang memadai. Platform digital memang membuka ruang ekspresi yang luas, tetapi kebebasan berekspresi tidak pernah berdiri tanpa batas.

Dalam negara hukum dan masyarakat demokratis, kebebasan selalu berkelindan dengan tanggung jawab. Ketika ekspresi berubah menjadi penghinaan dan provokasi, negara dan masyarakat memiliki alasan yang sah untuk mengevaluasi, bahkan menindak, demi mencegah dampak yang lebih luas.

Masalahnya tidak berhenti pada individu pembuat konten. Fenomena ini mencerminkan budaya digital yang kerap memberi panggung pada sensasi, konflik, dan ujaran kasar demi popularitas dan keuntungan ekonomi.

Algoritma media sosial cenderung mengamplifikasi konten yang memicu emosi, sementara literasi digital masyarakat belum sepenuhnya matang untuk memilah antara kritik yang sah dan ujaran kebencian. Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak pembuat konten, tetapi juga platform digital, aparat penegak hukum, serta publik sebagai konsumen informasi.

Baca Juga :  Puskesmas Kedungwuni II Kembangkan Program GERAM HATI untuk Dorong Kesehatan Tradisional

Respons masyarakat terhadap kasus semacam ini seharusnya tidak terjebak pada amarah kolektif yang justru memperpanjang konflik. Yang lebih mendesak adalah menjadikannya momentum refleksi bersama tentang pentingnya etika berkomunikasi dan penghormatan terhadap keberagaman.

Pendidikan Pancasila, literasi digital, serta penegakan hukum yang adil dan konsisten perlu berjalan beriringan. Tanpa itu, ruang digital akan terus menjadi ladang subur bagi ujaran kebencian yang mengancam kohesi sosial.

Menjaga persatuan bukan tugas abstrak negara, melainkan praktik sehari-hari warga, termasuk dalam cara berbicara, bercanda, dan beropini di ruang publik. Ketika penghinaan terhadap identitas tertentu dibiarkan atau dianggap wajar, toleransi perlahan kehilangan maknanya. Sebaliknya, dengan sikap tegas terhadap ujaran kebencian, masyarakat menunjukkan komitmen untuk merawat kebinekaan sebagai kekuatan, bukan sumber perpecahan.

Indonesia membutuhkan ruang publik yang sehat, baik di dunia nyata maupun digital. Kasus penghinaan terhadap suku Sunda dan Viking Persib Bandung menjadi pengingat bahwa persatuan tidak pernah selesai diperjuangkan. Ia menuntut kesadaran, kedewasaan, dan tanggung jawab kolektif agar keberagaman tetap menjadi fondasi kokoh bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.


Penulis : Arif Setiawan | Mahasiswa Prodi Kewirausahaan | Institut Teknologi Muhammadiyah Sumatra

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepailitan Tanpa Uji Insolvensi dalam Sistem Hukum Kepailitan Indonesia
Menguatkan Kepercayaan Publik Melalui Pelayanan Hukum Transparan di Pengadilan Negeri Lamongan Kelas IB
Etika Berpendapat di Media Sosial: Implementasi Nilai Pancasila dalam Demokrasi Digital
Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka bagi Generasi Muda
Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Paradoks Korupsi di Negara Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Tersandera
Menyorot Pasal 412 KUHP Baru: Kemajuan Moral atau Kemunduran Kebebasan Individu?
Gen Z Lebih Memilih Kopi, Industri Alkohol Terkoreksi

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:50 WIB

Kepailitan Tanpa Uji Insolvensi dalam Sistem Hukum Kepailitan Indonesia

Senin, 9 Maret 2026 - 17:50 WIB

Menguatkan Kepercayaan Publik Melalui Pelayanan Hukum Transparan di Pengadilan Negeri Lamongan Kelas IB

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:30 WIB

Etika Berpendapat di Media Sosial: Implementasi Nilai Pancasila dalam Demokrasi Digital

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:20 WIB

Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka bagi Generasi Muda

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:10 WIB

Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terbaru