PPAD SINTREN, Inovasi Layanan Administrasi Kependudukan hingga Tingkat Desa di Kabupaten Pekalongan

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(sumber: penulis)

(sumber: penulis)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan meluncurkan inovasi Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD) melalui Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (SINTREN). Program ini dirancang untuk memangkas hambatan masyarakat desa dalam memperoleh dokumen kependudukan, yang selama ini terkendala jarak, biaya, dan prosedur yang rumit.

Melalui PPAD SINTREN, warga desa kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak, hingga surat pindah. Semua layanan ini bisa diakses langsung di balai desa tanpa harus datang ke kantor kecamatan maupun Disdukcapil.

Petugas desa berperan melakukan identifikasi, verifikasi, serta fasilitasi permohonan dokumen, sekaligus menyampaikan laporan bulanan dan semesteran kepada kepala desa dan Disdukcapil.

Baca Juga :  Manajemen Inovasi: Peluang dan Tantangan di Era Disrupsi

Program ini memanfaatkan aplikasi SINTREN, yang memungkinkan pelayanan dilakukan secara daring hanya dengan satu nomor WhatsApp untuk seluruh warga desa. Biaya pengurusan dokumen pun jauh lebih murah. Jika sebelumnya masyarakat harus mengeluarkan rata-rata Rp200.000 untuk mengurus dokumen secara mandiri, kini melalui PPAD SINTREN biaya rata-rata hanya Rp4.200 per dokumen.

Efektivitas inovasi ini terbukti nyata. Pada tahun 2022, PPAD SINTREN di Desa Paninggaran berhasil memfasilitasi penerbitan 1.137 dokumen kependudukan. Cakupan kepemilikan dokumen seperti akta kelahiran, KTP-el pemula, dan Kartu Identitas Anak meningkat signifikan.

Selain memudahkan akses, program ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-16 mengenai peningkatan pelayanan publik yang inklusif dan setara.

Baca Juga :  Pengaruh Media Sosial terhadap Kehidupan Remaja

Saat ini, PPAD SINTREN telah diimplementasikan di 272 desa pada 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Ke depan, Disdukcapil berencana meluncurkan aplikasi SINTREN agar bisa digunakan langsung oleh masyarakat umum.

Meski masih menghadapi kendala di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet, sejumlah desa telah menerapkan solusi berupa pemasangan WiFi desa untuk memperlancar layanan.

Dengan dukungan pemerintah desa, camat, Disdukcapil, serta masyarakat, PPAD SINTREN diharapkan menjadi model inovasi layanan administrasi kependudukan yang efektif, efisien, serta mudah direplikasi di berbagai daerah lain.

Penulis : Maulaya Warda | Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan

Editor : Fadli Akbar

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyatukan Kepentingan Bersama: Jalan Keluar dari Masalah Penambangan Timah Ilegal di Bangka Belitung
Bukan Sekadar Hafalan: Transformasi Pancasila Menjadi Gaya Hidup Kreatif Gen Z
Moral, Emosi, dan Sikap: Fondasi Karakter Bangsa di Era Digital
Pengaruh Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja
Pajak Karbon: Solusi Pintar untuk Kurangi Emisi, atau Beban Baru bagi Rakyat?
Ketimpangan Pensiun DPR: Sudah Saatnya Berbenah?
Pembubaran Satgas BLBI dan Ancaman Ketimpangan Hukum di Indonesia
Ketimpangan Hukum di Indonesia: Antara Idealitas dan Realitas

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 08:40 WIB

Menyatukan Kepentingan Bersama: Jalan Keluar dari Masalah Penambangan Timah Ilegal di Bangka Belitung

Minggu, 16 November 2025 - 17:40 WIB

Bukan Sekadar Hafalan: Transformasi Pancasila Menjadi Gaya Hidup Kreatif Gen Z

Minggu, 16 November 2025 - 12:59 WIB

Moral, Emosi, dan Sikap: Fondasi Karakter Bangsa di Era Digital

Jumat, 14 November 2025 - 17:41 WIB

Pengaruh Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Pajak Karbon: Solusi Pintar untuk Kurangi Emisi, atau Beban Baru bagi Rakyat?

Berita Terbaru