Anatomi Regresi Demokrasi: Keterkaitan Struktur Konstitusi dengan Sentralisasi Kekuasaan Daerah

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memasuki tahun 2026, Indonesia berada pada titik refleksi yang krusial. Hampir tiga dekade setelah Reformasi 1998, demokrasi yang dahulu dielu-elukan sebagai capaian historis kini menghadapi ujian serius. Wacana publik tidak lagi didominasi optimisme, melainkan kekhawatiran atas apa yang kian sering disebut sebagai regresi demokrasi. Istilah ini bukan sekadar jargon akademik atau keluhan aktivis, melainkan cerminan dari perubahan struktural yang nyata dalam praktik ketatanegaraan.

Regresi demokrasi di Indonesia tidak berlangsung melalui kudeta terbuka atau pembatalan pemilu secara frontal. Ia bergerak perlahan, rapi, dan legalistik. Mekanisme demokrasi tetap dipertahankan, tetapi substansinya terkikis dari dalam. Fenomena ini menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi justru bekerja melalui perangkat hukum dan konstitusi yang seharusnya menjadi penjaga kedaulatan rakyat.

Secara anatomis, regresi tersebut lahir dari pertemuan antara dua faktor utama. Pertama, struktur konstitusi yang menyimpan celah akumulasi kekuasaan. Kedua, kepentingan elite politik nasional untuk menarik kembali kendali daerah ke pusat. Dari sinilah demokrasi Indonesia perlahan beralih rupa menjadi prosedur formal yang kehilangan daya emansipatorisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akar Konstitusional: Ketegangan antara Cita-Cita dan Warisan Kekuasaan

Untuk memahami regresi demokrasi, pembacaan harus dimulai dari fondasi konstitusionalnya. UUD 1945, khususnya dalam konsepsi awalnya, tidak dirancang sebagai konstitusi demokrasi liberal yang ketat membatasi kekuasaan. Gagasan negara integralistik yang dirumuskan Soepomo memberi ruang luas bagi dominasi eksekutif atas nama persatuan dan stabilitas.

Amandemen pasca-Reformasi memang menghadirkan kemajuan penting, seperti penguatan hak asasi manusia, pemilihan langsung, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi. Namun, perubahan tersebut tidak sepenuhnya mengubah watak dasar sistem yang cenderung menumpuk kekuasaan di tangan presiden. Dalam praktiknya, Indonesia tetap menganut model pemerintahan yang berat ke eksekutif.

Ketimpangan ini semakin terasa ketika partai-partai politik di parlemen membangun koalisi besar yang minim oposisi. DPR yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan kerap berubah menjadi perpanjangan tangan eksekutif. Konstitusi pun kehilangan fungsinya sebagai pembatas kekuasaan dan justru menjadi instrumen legitimasi bagi regulasi yang memusatkan kendali di tingkat nasional.

Peleburan Tiga Pilar Kekuasaan

Prinsip pemisahan kekuasaan yang menjadi fondasi demokrasi modern juga mengalami distorsi. Relasi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak lagi ditandai oleh ketegangan produktif, melainkan oleh harmoni semu yang mematikan fungsi kontrol. Keputusan strategis negara sering kali dirumuskan melalui kompromi elite di luar mekanisme deliberatif terbuka, lalu disahkan secara formal oleh lembaga legislatif.

Baca Juga :  Puskesmas Kesesi I Tingkatkan Layanan Kesehatan Lewat Posbindu PTM

Dalam situasi semacam ini, independensi kekuasaan kehakiman berada dalam tekanan serius. Ketika lembaga yudikatif harus berhadapan dengan konsensus politik yang sangat kuat di tingkat pusat, ruang untuk menegakkan konstitusi secara objektif menjadi semakin sempit. Absennya kontrol efektif inilah yang membuka jalan bagi kebijakan sentralistik yang menggerus otonomi daerah tanpa perlawanan institusional yang berarti.

Berbagai regulasi strategis, termasuk perubahan aturan pemilihan kepala daerah dan penataan kewenangan administratif, memperlihatkan kecenderungan tersebut. Daerah kehilangan daya tawar hukum ketika kewenangannya direduksi melalui produk undang-undang yang disusun secara sentralistis.

Sentralisasi Daerah dan Penarikan Mandat Politik

Otonomi daerah merupakan salah satu capaian paling substantif dari Reformasi. Ia dimaksudkan untuk mendekatkan kekuasaan kepada rakyat, sekaligus mengoreksi ketimpangan relasi pusat dan daerah yang mengakar sejak Orde Baru. Namun, perkembangan mutakhir menunjukkan terjadinya arus balik menuju sentralisme.

Salah satu manifestasi paling nyata ialah masifnya penunjukan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat dalam jangka waktu panjang. Para penjabat ini memegang kewenangan strategis, termasuk pengelolaan anggaran dan birokrasi, tanpa memperoleh mandat elektoral dari masyarakat setempat. Secara politik, posisi mereka sangat bergantung pada pemerintah pusat, sehingga orientasi kebijakan pun rentan diselaraskan dengan kepentingan nasional jangka pendek.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius dalam prinsip representasi. Kepala daerah tidak lagi sepenuhnya bertanggung jawab kepada warga, melainkan kepada otoritas yang mengangkatnya. Dalam kerangka demokrasi, ini merupakan kemunduran yang signifikan.

Pilkada dan Reduksi Kedaulatan Pemilih

Regresi demokrasi mencapai titik krusial dalam praktik pemilihan kepala daerah. Walaupun mekanisme pemungutan suara masih berlangsung, kualitas pilihan yang tersedia bagi pemilih semakin menyempit. Proses kandidasi dikendalikan secara ketat oleh elite partai di tingkat pusat, bukan oleh dinamika sosial dan kebutuhan politik di daerah.

Fenomena borong partai yang berujung pada calon tunggal melawan kotak kosong mencerminkan matinya kompetisi politik. Pilkada berubah menjadi ritual administratif, bukan arena adu gagasan. Loyalitas kepala daerah terpilih pun cenderung mengarah ke elite partai nasional yang menentukan tiket pencalonan, alih-alih kepada konstituen lokal.

Baca Juga :  Ketika Kuliah Bukan Lagi Tentang Belajar: Melawan Tren Hedonisme di Dunia Mahasiswa

Relasi semacam ini menggeser makna kedaulatan rakyat. Pemilih tetap hadir di tempat pemungutan suara, tetapi tidak lagi memiliki kendali nyata atas arah kepemimpinan daerah.

Ekonomi Politik Sentralisasi dan Mutasi Korupsi

Sentralisasi kekuasaan turut mengubah lanskap ekonomi politik. Ketika kewenangan perizinan dan distribusi jabatan dipusatkan, biaya politik melonjak tajam. Kandidat kepala daerah membutuhkan modal besar untuk memperoleh restu elite pusat, yang pada akhirnya mendorong ketergantungan pada pendanaan oligarkis.

Dampaknya bukan hanya pada meningkatnya risiko korupsi, tetapi juga pada pergeseran skalanya. Korupsi tidak lagi bersifat lokal dan terfragmentasi, melainkan terkonsentrasi di simpul-simpul kekuasaan pusat. Kebijakan publik berpotensi menjadi alat transaksi antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi, dengan masyarakat daerah sebagai pihak yang paling dirugikan.

Demokrasi Prosedural tanpa Substansi

Seluruh gejala tersebut mengarah pada pembentukan demokrasi prosedural yang kehilangan roh. Pemilu, partai politik, dan parlemen tetap eksis, tetapi fungsinya direduksi menjadi sarana legitimasi. Kedaulatan rakyat terpinggirkan oleh kedaulatan elite yang bekerja melalui jalur konstitusional.

Daerah diposisikan sebagai objek kebijakan, bukan subjek politik. Struktur konstitusi yang seharusnya membatasi kekuasaan justru memfasilitasi konsentrasi kendali. Demokrasi tampil utuh secara formal, tetapi rapuh secara substantif.

Agenda Koreksi Demokrasi

Situasi ini merupakan peringatan serius bagi masa depan Indonesia. Regresi demokrasi tidak dapat diatasi hanya dengan retorika atau pergantian elite. Diperlukan koreksi struktural yang menyentuh jantung persoalan.

Reformasi sistem kepartaian menjadi prasyarat utama agar rekrutmen politik kembali berakar di masyarakat. Independensi lembaga peradilan harus ditegakkan tanpa kompromi politik. Otonomi daerah perlu dipulihkan sebagai instrumen kedaulatan rakyat, bukan sekadar delegasi administratif dari pusat.

Demokrasi tidak berhenti pada bilik suara. Ia menuntut kewaspadaan kolektif terhadap setiap upaya pengerdilan kedaulatan, betapapun sahnya dibungkus oleh teks hukum. Tanpa kesadaran dan koreksi berkelanjutan, demokrasi Indonesia berisiko menyusut menjadi sistem yang tampak demokratis, tetapi kehilangan makna pembebasannya.

Penulis : Mohammad Fatih Shaleh | Program Studi Manajemen Pendidikan | UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor : Fadli Akbar

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Rak ke Layar: Terbitan Berseri di Era Digital
Penyiangan Koleksi Terbitan Berseri: Menjaga Relevansi Tanpa Mengorbankan Ingatan Kolektif
Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan
Inflasi Terkendali, Daya Beli Menyusut: Realitas yang Terlewat dari Narasi Resmi
Pasal Zina dalam KUHP Baru: Di Mana Posisi Keadilan Menurut Islam?
Korupsi dan Merosotnya Akuntabilitas dalam Praktik Kekuasaan
Persinggungan Hukum Pidana dan Perdata Internasional dalam Perlindungan TKI Indonesia di Luar Negeri: Pelajaran dari Kasus Satinah binti Jumadi Ahmad
Arduino dan Demokratisasi Inovasi Teknologi Elektro

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:45 WIB

Dari Rak ke Layar: Terbitan Berseri di Era Digital

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:45 WIB

Penyiangan Koleksi Terbitan Berseri: Menjaga Relevansi Tanpa Mengorbankan Ingatan Kolektif

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:59 WIB

Anatomi Regresi Demokrasi: Keterkaitan Struktur Konstitusi dengan Sentralisasi Kekuasaan Daerah

Minggu, 18 Januari 2026 - 07:21 WIB

Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:35 WIB

Inflasi Terkendali, Daya Beli Menyusut: Realitas yang Terlewat dari Narasi Resmi

Berita Terbaru

Foto oleh Perfecto Capucine on Pexels

Opini

Dari Rak ke Layar: Terbitan Berseri di Era Digital

Selasa, 20 Jan 2026 - 11:45 WIB

Ilustrasi foto perpustakaan. Sumber: perpustakaan.unimed.ac.id

Opini

Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan

Minggu, 18 Jan 2026 - 07:21 WIB