Fatwa-Fatwa Kontemporer Ulama Dunia soal Perang: Antara Jihad dan Kemanusiaan

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ulama Dunia. (istockphoto)

Ilustrasi Ulama Dunia. (istockphoto)

Perang selalu menjadi tema yang kompleks dan sarat makna dalam khazanah pemikiran Islam. Seiring dengan meningkatnya eskalasi konflik global, umat Islam dihadapkan pada berbagai pertanyaan moral dan keagamaan yang menuntut kejelasan.

Di sinilah peran penting para ulama dunia muncul untuk memberikan panduan melalui fatwa-fatwa yang relevan dan kontekstual. Fatwa-fatwa kontemporer soal perang tidak hanya mencerminkan pemahaman terhadap teks-teks keagamaan klasik, tetapi juga memperlihatkan upaya ulama untuk menyelaraskan antara semangat jihad dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.

Dalam pemahaman klasik, jihad sering dipahami sebagai perjuangan bersenjata dalam membela Islam dari serangan luar. Namun, seiring perubahan zaman dan kompleksitas peradaban, makna jihad tidak lagi dibatasi secara sempit.

Para ulama kontemporer memperluas pemaknaannya sebagai segala bentuk upaya sungguh-sungguh dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, baik melalui dakwah, pendidikan, maupun perlawanan terhadap ketidakadilan sosial.

Salah satu ulama yang konsisten mengangkat dimensi etik dalam jihad adalah Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi. Dalam karyanya Fiqh al-Jihad, ia menegaskan bahwa jihad tidak boleh lepas dari prinsip-prinsip etika perang dalam Islam.

Misalnya, larangan membunuh non-kombatan, perempuan, anak-anak, serta larangan merusak tempat ibadah dan lingkungan. Menurutnya, jihad adalah jalan terakhir setelah semua opsi damai tidak membuahkan hasil. Maka, jihad bukanlah sarana kekerasan yang membabi buta, melainkan bentuk pembelaan diri yang berlandaskan etika dan tanggung jawab moral.

Baca Juga :  Pengaruh Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja

Fatwa-fatwa dari berbagai lembaga keulamaan internasional pun turut menegaskan pentingnya membedakan antara jihad sejati dan kekerasan yang dilandasi kepentingan politik atau ideologi sempit.

Majelis Ulama Al-Azhar di Mesir, misalnya, menolak narasi perang yang dibungkus oleh simbol-simbol agama tanpa landasan syar’i. Mereka menekankan pentingnya dialog antarumat beragama dan penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi.

Lembaga Dar al-Ifta’ Mesir juga secara tegas membantah legitimasi aksi bom bunuh diri yang sering diklaim sebagai bentuk kesyahidan. Dalam pandangan mereka, tindakan semacam itu tergolong sebagai bunuh diri yang diharamkan dalam Islam. Serangan terhadap warga sipil, bahkan dalam konteks konflik bersenjata, tetap tidak dapat dibenarkan secara syariat.

Sementara itu, Liga Dunia Muslim (Rabithah al-‘Alam al-Islami) mengingatkan umat Islam agar memahami perbedaan antara perang defensif dan agresif. Dalam sejumlah pernyataan resminya, mereka menekankan pentingnya menghormati hukum internasional dan memastikan perlindungan terhadap warga sipil. Mereka juga mendorong umat Islam untuk tidak terjebak dalam retorika perang yang justru mencoreng citra Islam sebagai agama rahmatan lil alamin.

Baca Juga :  Ketika Sopir Pulang Tanpa Nyawa, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam konteks konflik seperti di Palestina, para ulama umumnya sepakat bahwa rakyat Palestina memiliki hak membela diri dari pendudukan. Namun, penggunaan kekerasan yang menyasar warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak dari pihak lawan, tetap ditolak. Ini sejalan dengan prinsip ‘adl (keadilan) dan rahmah (kasih sayang) yang menjadi fondasi ajaran Islam.

Tantangan baru yang kini dihadapi ulama dalam mengeluarkan fatwa tentang perang adalah maraknya manipulasi informasi dan propaganda digital. Banyak kelompok ekstremis yang dengan sengaja mengutip ayat atau hadis secara parsial untuk membenarkan tindakan kekerasan mereka.

Fenomena ini menjadi ancaman serius yang menuntut para ulama untuk lebih aktif di ruang-ruang publik digital. Dakwah melalui media sosial menjadi salah satu strategi penting untuk menyampaikan pemahaman jihad dan perang secara utuh dan tidak terdistorsi.

Fatwa-fatwa kontemporer soal perang merupakan bukti nyata bahwa ulama Islam berupaya menjawab tantangan zaman dengan pendekatan yang bijak dan berimbang. Mereka tidak hanya berpijak pada teks-teks keagamaan klasik (nash), tetapi juga mempertimbangkan realitas global yang terus berubah.

Dalam hal ini, Islam tidak boleh dijadikan alat legitimasi kekerasan, melainkan harus tampil sebagai solusi damai dan harapan bagi umat manusia.


Penulis : Mochamad Syukur Rizky Hidayah | UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasal Zina dalam KUHP Baru: Di Mana Posisi Keadilan Menurut Islam?
Korupsi dan Merosotnya Akuntabilitas dalam Praktik Kekuasaan
Persinggungan Hukum Pidana dan Perdata Internasional dalam Perlindungan TKI Indonesia di Luar Negeri: Pelajaran dari Kasus Satinah binti Jumadi Ahmad
Arduino dan Demokratisasi Inovasi Teknologi Elektro
Mahasiswa dan Tanggung Jawab Menjaga Nilai Pancasila di Daerah
Mahasiswa UNS Dukung Pembelajaran di Sekolah Indonesia Singapura lewat Pengajaran Lintas Bidang
Pergaulan Anak Sekolah Dasar yang Melampaui Usia Perkembangan
Era Globalisasi dan Etika Penggunaan Handphone

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:30 WIB

Pasal Zina dalam KUHP Baru: Di Mana Posisi Keadilan Menurut Islam?

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:51 WIB

Korupsi dan Merosotnya Akuntabilitas dalam Praktik Kekuasaan

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:59 WIB

Persinggungan Hukum Pidana dan Perdata Internasional dalam Perlindungan TKI Indonesia di Luar Negeri: Pelajaran dari Kasus Satinah binti Jumadi Ahmad

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:44 WIB

Arduino dan Demokratisasi Inovasi Teknologi Elektro

Senin, 29 Desember 2025 - 20:08 WIB

Mahasiswa dan Tanggung Jawab Menjaga Nilai Pancasila di Daerah

Berita Terbaru