Generasi Z kerap dilabeli sebagai generasi yang impulsif dan gemar mengikuti tren. Namun di balik stereotip itu, tersimpan pergeseran gaya hidup yang berdampak signifikan terhadap lanskap konsumsi global.
Industri minuman beralkohol, yang selama puluhan tahun bertumpu pada pasar anak muda, justru mengalami koreksi tajam. Laporan industri global pada awal 2026 menunjukkan penurunan penjualan hingga ratusan miliar dolar AS. Fenomena ini bukan sekadar fluktuasi pasar, melainkan cerminan perubahan preferensi generasi muda terhadap pola hidup yang lebih sadar dan terukur.
Di Indonesia, kecenderungan tersebut tampak jelas. Generasi Z lebih akrab dengan kedai kopi ketimbang bar atau klub malam. Aktivitas “ngopi” yang dahulu dianggap sekadar kebiasaan santai kini menjelma menjadi ruang sosial yang produktif. Kafe dan warung kopi bertransformasi menjadi tempat diskusi, bekerja, hingga membangun jejaring. Kopi bukan lagi sekadar minuman berkafein, melainkan simbol gaya hidup.
Survei Jakpat menunjukkan sekitar 66 persen Gen Z Indonesia mengonsumsi kopi secara rutin. Angka ini mengindikasikan bahwa kopi telah menjadi bagian dari ritme keseharian mereka. Budaya ngopi berevolusi dari kebutuhan fungsional menjadi praktik sosial yang sarat makna. Di ruang-ruang kafe, ide lahir, tugas diselesaikan, dan relasi sosial dirawat.
Studi Technomic pada 2023 juga menegaskan bahwa 45 persen peminum kopi Gen Z menghargai opsi personalisasi minuman mereka. Preferensi ini menggambarkan karakter generasi yang menuntut pengalaman individual dan autentik. Industri kopi pun merespons dengan inovasi menu, konsep gerai, dan strategi pemasaran yang adaptif. Kopi tidak lagi dipasarkan sebagai produk massal, tetapi sebagai pengalaman yang dapat disesuaikan dengan identitas konsumen.
Secara global, konsumsi kopi tumbuh sekitar 3,4 persen, sementara di Asia melonjak hingga 14,5 persen. Indonesia sebagai salah satu produsen kopi utama turut merasakan dampaknya. Konsumsi domestik diperkirakan mencapai 4,8 juta kantong atau sekitar 288.000 ton pada 2025. Pergeseran ini tidak hanya berdimensi ekonomi, tetapi juga sosial. Jika generasi sebelumnya menjadikan alkohol sebagai simbol pergaulan, Gen Z menggesernya ke ruang yang lebih terang dan terbuka: kedai kopi.
Pilihan ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran terhadap kesehatan mental dan fisik. Alkohol identik dengan mabuk dan hilangnya kendali diri. Bagi generasi yang menempatkan produktivitas dan keseimbangan hidup sebagai prioritas, kondisi tersebut tidak lagi relevan. Minuman seperti kopi atau matcha dipandang lebih kompatibel dengan kebutuhan fokus dan energi tanpa risiko destruktif yang menyertainya.
Dari perspektif hukum, tren ini patut diapresiasi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perilaku mabuk yang mengganggu ketertiban umum diatur secara tegas. Pasal 316 memuat sanksi denda hingga kategori II bagi mereka yang mabuk di ruang publik dan menimbulkan gangguan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, dapat dijatuhi pidana penjara. Artinya, negara memandang konsumsi alkohol yang berujung pada gangguan sosial sebagai persoalan serius.
Namun pendekatan hukum semata tidak cukup. Realitas di sejumlah daerah menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman keras masih lemah. Di Desa Semanga, misalnya, peran pemerintah desa baru sebatas imbauan dan pembinaan. Regulasi daerah yang seharusnya menjadi rujukan bahkan belum sepenuhnya diimplementasikan. Elemen masyarakat pun umumnya terbatas pada peringatan moral dan pelaporan jika terjadi gangguan ketertiban.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan alkohol tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial yang lebih luas. Dalam kriminologi dikenal konsep perbedaan pandangan yang menekankan bahwa baik dan buruk sering kali ditentukan oleh norma dan budaya setempat. Dalam komunitas yang memaklumi mabuk sebagai kebiasaan, perilaku tersebut cenderung dianggap wajar. Sebaliknya, dalam lingkungan yang menempatkan kesadaran diri dan produktivitas sebagai nilai utama, mabuk dipandang menyimpang dari norma sosial dan agama.
Kriminologi modern juga melihat pemabuk bukan semata pelaku pelanggaran, melainkan individu yang kerap menjadi korban kondisi sosial: kemiskinan, tekanan ekonomi, budaya permisif, serta lemahnya kontrol sosial. Dalam perspektif ini, pemidanaan bukan satu-satunya jawaban. Rehabilitasi, edukasi, dan penguatan komunitas menjadi instrumen yang tak kalah penting.
Perubahan preferensi Gen Z memberi sinyal bahwa transformasi budaya dapat menjadi instrumen pencegahan yang efektif. Ketika ruang pergaulan bergeser dari bar ke kafe, ketika identitas sosial dibangun melalui produktivitas, bukan konsumsi alkohol, maka tekanan sosial untuk mabuk turut berkurang. Pergeseran ini menghadirkan peluang bagi negara dan masyarakat untuk memperkuat pendekatan preventif.
Meski demikian, romantisasi tren ngopi juga perlu dihindari. Konsumsi kopi berlebihan tetap memiliki konsekuensi kesehatan. Substansi persoalannya bukan pada jenis minuman, melainkan pada kesadaran dan kendali diri. Nilai yang patut diapresiasi adalah pilihan rasional untuk menghindari risiko destruktif, bukan sekadar pergantian komoditas konsumsi.
Dalam konteks Indonesia Emas 2045, generasi muda yang sehat secara fisik dan mental merupakan prasyarat mutlak. Jika tren menjauhi alkohol ini konsisten dan dibarengi penguatan kebijakan publik, dampaknya tidak hanya terasa pada industri, tetapi juga pada kualitas ketertiban sosial dan produktivitas nasional. Pergeseran budaya konsumsi yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa perubahan sosial tidak selalu lahir dari regulasi keras, melainkan dari pilihan kolektif generasi yang mengubah arah zaman.
Penulis : Bayu Tegar Kensuma (Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi UIN Sunan Ampel Surabaya
Editor : Anisa Putri









