Korupsi kerap dipahami sebagai tindakan menyimpang yang dilakukan individu dengan melanggar hukum dan norma. Pemahaman ini tidak keliru, tetapi terlalu sempit untuk menjelaskan daya rusak korupsi dalam praktik kekuasaan.
Korupsi bukan sekadar perbuatan ilegal yang berdiri sendiri, melainkan gejala dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu melemahnya akuntabilitas dalam penyelenggaraan kekuasaan. Ketika kekuasaan dijalankan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas kepada publik, korupsi memperoleh ruang untuk tumbuh, berulang, dan beradaptasi secara sistemik.
Akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam tata kelola kekuasaan yang demokratis. Prinsip ini menuntut para pemegang kekuasaan untuk menjelaskan, membenarkan, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan serta penggunaan sumber daya publik kepada masyarakat.
Dalam sistem yang sehat, akuntabilitas berfungsi sebagai instrumen pengendali agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Namun dalam praktiknya, akuntabilitas sering kali tereduksi menjadi prosedur administratif yang tidak menyentuh substansi. Transparansi yang terbatas, akses informasi publik yang tidak setara, serta lemahnya pengawasan membuat akuntabilitas kehilangan daya korektifnya.
Kemerosotan akuntabilitas tampak jelas dalam penanganan berbagai penyimpangan kekuasaan yang tidak konsisten. Pelanggaran hukum dan etika publik kerap tidak diikuti sanksi yang adil dan proporsional. Proses penegakan hukum yang berlarut-larut, sarat kepentingan, atau bahkan selektif, menumbuhkan kesan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dapat ditoleransi.
Situasi semacam ini bukan hanya melemahkan wibawa hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap mekanisme pertanggungjawaban itu sendiri. Akuntabilitas yang seharusnya menjadi alat kontrol berubah menjadi formalitas tanpa daya paksa.
Kondisi tersebut diperparah oleh praktik kekuasaan yang lebih berpihak pada kepentingan kelompok elite daripada kepentingan publik. Dalam relasi kekuasaan yang oligarkis, tanggung jawab tidak lagi diarahkan kepada warga negara sebagai pemilik kedaulatan, melainkan kepada jaringan politik dan ekonomi yang menopang kekuasaan.
Loyalitas dibangun atas dasar kepentingan sempit, bukan pada prinsip pelayanan publik. Akibatnya, pengawasan internal kehilangan independensi karena terjerat relasi saling melindungi. Dalam konteks ini, korupsi tidak lagi dapat dipahami sebagai penyimpangan personal, melainkan sebagai bagian dari struktur kekuasaan yang permisif terhadap penyalahgunaan wewenang.
Dampak penurunan akuntabilitas melampaui kerugian finansial negara. Kerusakan yang lebih dalam terlihat pada merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Ketika publik menyaksikan praktik penyalahgunaan kekuasaan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, legitimasi kekuasaan perlahan terkikis. Kepercayaan yang melemah ini berpotensi melahirkan apatisme politik, menurunkan partisipasi warga dalam proses demokrasi, serta menjauhkan masyarakat dari ruang-ruang deliberasi publik yang sehat.
Selain itu, lemahnya akuntabilitas juga memengaruhi pembentukan norma sosial. Korupsi yang berlangsung berulang tanpa penindakan tegas berisiko menormalisasi penyimpangan. Tindakan yang seharusnya dipandang sebagai pelanggaran serius justru dianggap lumrah dan tak terelakkan. Normalisasi ini mengaburkan batas antara perilaku yang dapat diterima dan yang seharusnya ditolak. Ketika standar moral publik melemah, komitmen kolektif terhadap kejujuran dan tanggung jawab ikut tergerus.
Dalam situasi demikian, pemberantasan korupsi tidak dapat semata-mata mengandalkan pendekatan represif melalui penegakan hukum. Penindakan terhadap pelaku tetap penting sebagai bentuk keadilan dan efek jera, tetapi tidak cukup untuk memutus akar persoalan.
Upaya pemberantasan korupsi harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas dalam seluruh proses penyelenggaraan kekuasaan. Transparansi pengambilan keputusan, keterbukaan informasi publik, serta penguatan lembaga pengawas menjadi prasyarat agar kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab.
Struktur kelembagaan juga memainkan peran krusial dalam menentukan kuat atau lemahnya akuntabilitas. Lembaga pengawas yang dibentuk untuk menjaga integritas kekuasaan sering kali menghadapi pembatasan kewenangan, tekanan politik, dan konflik kepentingan yang menggerus independensinya.
Ketika mekanisme checks and balances tidak berfungsi secara efektif, akuntabilitas kehilangan makna substantif. Ia sekadar menjadi rutinitas administratif yang tidak mampu mengoreksi praktik kekuasaan, sehingga membuka ruang bagi korupsi untuk bertahan dan menyesuaikan diri dengan berbagai celah kelembagaan.
Lemahnya supremasi hukum semakin memperburuk keadaan. Hukum yang diterapkan secara tidak setara, atau cenderung melindungi mereka yang memiliki kekuasaan, kehilangan fungsinya sebagai pengendali. Proses hukum yang timpang menumbuhkan persepsi bahwa kekuasaan berada di atas hukum.
Dalam kondisi ini, korupsi tidak hanya mencerminkan pelanggaran hukum, tetapi juga menandai runtuhnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Akuntabilitas pun bergeser dari tanggung jawab substantif menjadi prosedur yang dapat dinegosiasikan sesuai kepentingan.
Penurunan akuntabilitas turut berdampak pada kualitas kebijakan publik. Kebijakan yang dirumuskan tanpa transparansi dan pertanggungjawaban cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
Orientasi kebijakan bergeser ke arah keuntungan politik atau ekonomi jangka pendek bagi kelompok tertentu. Akibatnya, kebijakan kehilangan legitimasi sosial dan gagal menjawab kebutuhan publik. Dalam jangka panjang, kondisi ini memperdalam ketimpangan serta memperkuat siklus ketidakpercayaan antara masyarakat dan penguasa.
Apabila kecenderungan ini terus dibiarkan, risiko yang muncul tidak hanya berupa meningkatnya praktik korupsi, tetapi juga kemerosotan kualitas demokrasi. Demokrasi tidak cukup diukur melalui penyelenggaraan pemilu, melainkan melalui sejauh mana kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab dan terbuka. Ketika akuntabilitas melemah, demokrasi berpotensi menyusut menjadi mekanisme prosedural yang kehilangan substansi, sementara kekuasaan bergerak tanpa kontrol publik yang efektif.
Tuntutan terhadap akuntabilitas eksternal perlu diiringi dengan penguatan komitmen internal terhadap nilai yang sama. Akuntabilitas bukan semata urusan pejabat publik, tetapi juga menyangkut sikap setiap individu dalam peran sosialnya.
Praktik ketidakjujuran dalam skala kecil mencerminkan pola pikir yang serupa dengan korupsi dalam skala besar. Karena itu, penguatan akuntabilitas harus dipahami sebagai proses yang bersifat struktural sekaligus kultural, mencakup pembenahan institusi dan peneguhan nilai-nilai etika publik.
Korupsi dan merosotnya akuntabilitas dalam praktik kekuasaan merupakan dua fenomena yang saling terkait dan saling menguatkan. Selama kekuasaan dijalankan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang efektif, korupsi akan terus menemukan celah untuk berkembang.
Upaya melawan korupsi karena itu harus difokuskan pada pembenahan cara kekuasaan dijalankan, bukan sekadar menghukum individu. Penguatan akuntabilitas menjadi syarat utama untuk membangun praktik kekuasaan yang berintegritas, adil, dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Penulis : Jesika Dinata Budi | S1 Ekonomi Pembangunan | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Muhammadiyah Malang
Editor : Anisa Putri









