Persinggungan Hukum Pidana dan Perdata Internasional dalam Perlindungan TKI Indonesia di Luar Negeri: Pelajaran dari Kasus Satinah binti Jumadi Ahmad

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di antara timbangan pidana dan perdata, pekerja migran kerap hanya menjadi objek—bukan pihak yang paling didengar. (gg)

Di antara timbangan pidana dan perdata, pekerja migran kerap hanya menjadi objek—bukan pihak yang paling didengar. (gg)

Perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih menjadi pekerjaan besar yang belum tuntas. Di balik kontribusi ekonomi melalui remitansi yang signifikan, terdapat realitas keras yang dihadapi pekerja migran: eksploitasi, kekerasan fisik dan psikis, penahanan dokumen, pemotongan upah, hingga ancaman pidana tanpa pendampingan hukum yang layak.

Berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa regulasi dan mekanisme perlindungan belum sepenuhnya mampu memastikan rasa aman, martabat, dan hak dasar pekerja migran Indonesia di negara tujuan.

Salah satu kasus yang menyedot perhatian luas adalah kasus Satinah binti Jumadi Ahmad di Arab Saudi. Kasus ini tidak berhenti sebagai tragedi personal, melainkan mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola migrasi tenaga kerja Indonesia.

Satinah berhadapan dengan jerat hukum pidana dan perdata internasional secara bersamaan dalam posisi yang lemah sebagai pekerja rumah tangga migran. Ia menjadi contoh konkret bagaimana rentannya pekerja migran ketika berhadapan dengan sistem hukum asing yang berbeda bahasa, budaya, perangkat hukum, serta praktik peradilannya.

Permasalahan perlindungan pekerja migran tidak hanya dipengaruhi sistem hukum negara tujuan, tetapi juga berakar pada tata kelola penempatan tenaga kerja di dalam negeri. Banyak pekerja dikirim tanpa pelatihan memadai, tanpa literasi hukum, dan dengan kontrak kerja yang tidak dipahami isinya.

Sebagian lainnya bahkan berangkat melalui jalur non-prosedural sehingga nyaris tidak memiliki akses terhadap perlindungan hukum. Dalam kondisi seperti itu, pekerja migran menghadapi risiko berlapis: kerentanan dalam hubungan kerja dan kerentanan di hadapan proses hukum.

Kasus Satinah memberikan momentum penting untuk menilai sejauh mana negara telah menjalankan mandat konstitusional dalam melindungi warga negara di luar negeri. Ia memperlihatkan bagaimana hukum pidana dan perdata internasional berkelindan dalam satu kasus konkret, sekaligus membuka ruang refleksi mengenai tantangan yang dihadapi pekerja migran Indonesia di berbagai negara.

Kronologi Kasus Satinah

Satinah berangkat ke Arab Saudi pada 2006 melalui perusahaan penyalur tenaga kerja dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Sejak awal, ia mengalami perlakuan yang merendahkan martabat manusia, termasuk kekerasan fisik dan verbal, beban kerja yang berat, serta keterlambatan dan pemotongan upah. Akumulasi tekanan tersebut memengaruhi kondisi psikologisnya dan memperburuk kesehatan mental.

Pada 2007, konflik antara Satinah dan majikannya mencapai titik ekstrem. Dalam situasi pertikaian, ia memukul majikannya hingga meninggal dunia. Satinah menyatakan bahwa tindakannya dilakukan dalam situasi terancam akibat kekerasan yang sebelumnya dialaminya. Namun aparat penegak hukum Arab Saudi tetap menjeratnya sebagai pelaku pembunuhan sesuai sistem hukum pidana Islam yang menerapkan prinsip qishash secara ketat.

Pengadilan menjatuhkan hukuman mati. Meski demikian, sistem hukum Arab Saudi menyediakan mekanisme diyat, yakni kompensasi finansial yang memungkinkan eksekusi dibatalkan apabila keluarga korban memberikan pemaafan. Mekanisme inilah yang menjadi fokus upaya diplomasi pemerintah Indonesia.

Setelah proses panjang melibatkan negosiasi, galangan dana, serta dialog intensif dengan keluarga korban, kesepakatan diyat sebesar sekitar tujuh juta riyal tercapai. Satinah kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 2014. Kronologi ini memperlihatkan bahwa satu kasus dapat merajut dimensi pidana, perdata, hubungan kerja, serta diplomasi internasional secara bersamaan.

Dimensi Hukum Pidana Internasional

Dari sudut pandang hukum pidana internasional, kasus Satinah tunduk pada asas lex loci delicti commissi, yakni perbuatan pidana diadili berdasarkan hukum negara tempat perbuatan dilakukan. Karena peristiwa terjadi di Arab Saudi, proses hukum, vonis, dan mekanisme peradilannya mengikuti sistem hukum negara tersebut. Asas teritorialitas membatasi ruang campur tangan Indonesia terhadap substansi proses peradilan.

Baca Juga :  Dari Tradisional ke Digital: Manajemen Inovasi Pendidikan Tinggi Indonesia

Di titik inilah kerentanan pekerja migran tampak jelas. Mereka berhadapan dengan proses hukum asing tanpa penguasaan bahasa, minim pemahaman tata cara peradilan, dan sering kali tanpa akses memadai kepada penasihat hukum. Satinah mengalami kondisi tersebut pada saat yang bersamaan dengan tekanan mental akibat perlakuan yang diterimanya. Hal ini membuat peluang memperoleh keadilan substantif semakin kecil.

Sistem hukum Arab Saudi memberi bobot besar pada pengakuan dan keterangan keluarga korban. Dalam konteks seperti itu, ruang pembelaan formal yang lazim dikenal dalam tradisi hukum lain tidak selalu tersedia secara proporsional. Kondisi demikian menuntut kehadiran negara asal melalui perlindungan diplomatik, pendampingan hukum, penerjemah, dan dukungan selama proses peradilan. Tanpa kehadiran negara, pekerja migran berada pada posisi yang nyaris tanpa daya menghadapi sistem peradilan.

Kasus ini juga menunjukkan peran strategis perlindungan diplomatik. Meskipun Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan pengadilan Arab Saudi, jalur kemanusiaan, negosiasi, dan pemanfaatan mekanisme hukum setempat seperti diyat dapat ditempuh untuk menyelamatkan warganya. Hal tersebut menegaskan bahwa diplomasi hukum merupakan instrumen vital dalam perlindungan pekerja migran yang berhadapan dengan hukum pidana di luar negeri.

Dimensi Hukum Perdata Internasional

Dimensi perdata internasional dalam kasus Satinah berawal dari hubungan kerja lintas negara antara dirinya dan majikan. Relasi ini diikat kontrak kerja yang seharusnya menjamin hak dasar pekerja, seperti upah layak, jam kerja manusiawi, perlindungan keselamatan, serta perlakuan yang menghormati martabat manusia.

Namun, kontrak tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Terjadi keterlambatan upah, perlakukan kasar, serta eksploitasi yang secara jelas bertentangan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan internasional.

Pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai tersebut menunjukkan adanya wanprestasi dari pihak majikan. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat material, tetapi juga psikis dan fisik. Dalam konteks ini, hubungan kerja yang timpang membuat pekerja berada dalam posisi subordinat, tanpa daya tawar terhadap majikan maupun agen penyalur.

Mekanisme diyat merupakan unsur keperdataan yang terkait erat dengan penyelesaian kasus ini. Meskipun kasusnya berupa pembunuhan, penyelesaian qishash melalui pemberian kompensasi finansial berjalan dalam ranah keperdataan. Situasi tersebut menggambarkan bahwa dalam sistem hukum tertentu, pidana dan perdata tidak berdiri secara terpisah, tetapi saling menopang.

Dalam konteks hubungan internasional, hal ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman pekerja migran terhadap sistem hukum perdata negara tujuan, termasuk kontrak kerja, mekanisme ganti rugi, dan penyelesaian sengketa. Ketidaktahuan terhadap hak-hak keperdataan sering kali membuat pekerja migran kehilangan perlindungan pada saat paling dibutuhkan.

Persinggungan Hukum Pidana dan Perdata Internasional

Kasus Satinah menggambarkan persilangan erat antara hukum pidana dan perdata internasional. Peristiwa pidana pembunuhan tidak dapat dilepaskan dari latar hubungan kerja yang penuh pelanggaran hukum perdata. Eksploitasi, wanprestasi, serta kekerasan yang dialami pekerja menjadi faktor yang melatarbelakangi munculnya tindak pidana. Dengan kata lain, pidana dan perdata saling memengaruhi sejak hulu hingga hilir kasus.

Diyat menjadi wujud paling nyata persilangan tersebut. Mekanisme ini merupakan instrumen perdata yang berdampak langsung pada status pidana seseorang. Pelaksanaan hukuman mati dapat dihentikan apabila keluarga korban memaafkan pelaku setelah menerima kompensasi. Konsekuensinya, penyelesaian pidana bergantung pada mekanisme keperdataan yang berakar pada hukum Islam dan tradisi hukum nasional Arab Saudi.

Persinggungan ini membuat posisi pekerja migran semakin rumit. Tanpa pemahaman hukum dan pendampingan profesional, mereka akan kesulitan menavigasi proses hukum yang bergerak dalam dua ranah sekaligus. Dalam konteks inilah, negara pengirim harus hadir untuk memastikan bahwa pekerja migrannya memperoleh akses kepada keadilan serta informasi hukum yang memadai.

Baca Juga :  Pemerataan Bansos: Antara Data, Kuasa, dan Kepercayaan Publik

Kasus Satinah menunjukkan bahwa pendekatan monodisipliner tidak cukup memadai. Penyelesaian perkara pekerja migran harus dilihat melalui pendekatan multidimensi yang mengintegrasikan aspek pidana, perdata, sosial, budaya, dan hak asasi manusia. Hanya dengan cara itu gambaran yang utuh mengenai akar masalah dan jalan keluarnya dapat dirumuskan.

Peran dan Kewajiban Negara Indonesia

Konstitusi menegaskan kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara, tanpa kecuali mereka yang bekerja di luar negeri. Dalam kasus Satinah, negara hadir melalui diplomasi dan pendampingan hukum.

Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh memainkan peran penting dalam memastikan hak Satinah terpenuhi selama proses hukum, termasuk penyediaan penerjemah, akses konsuler, dan fasilitasi negosiasi diyat. Pembayaran diyat yang pada akhirnya menyelamatkan nyawanya merupakan bukti konkret bahwa kehadiran negara dapat menjadi penentu.

Namun, perlindungan tidak boleh ditempatkan semata-mata sebagai tindakan darurat ketika kasus mencuat. Tanggung jawab negara seharusnya dimulai jauh sebelum keberangkatan pekerja. Pengawasan terhadap agen penyalur, verifikasi kontrak kerja, pelatihan pra-keberangkatan, penyediaan asuransi, hingga penguatan literasi hukum pekerja harus berjalan konsisten. Selama persoalan di hulu tidak dibenahi, risiko di hilir akan terus berulang.

Perjanjian bilateral dengan negara tujuan menjadi instrumen penting. Tanpa kerangka hukum yang jelas mengenai standar perlindungan, mekanisme penyelesaian sengketa, akses komunikasi, dan bantuan hukum, posisi tawar Indonesia akan tetap lemah. Kasus Satinah menunjukkan bahwa diplomasi ketenagakerjaan tidak boleh bersifat administratif semata, tetapi harus menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai prioritas.

Penguatan literasi hukum pekerja juga mutlak diperlukan. Pengetahuan mengenai hak dan kewajiban dalam kontrak kerja, prosedur pengaduan, serta konsekuensi hukum di negara tujuan akan menjadi benteng awal perlindungan diri. Pekerja yang memahami hukum memiliki peluang lebih besar untuk mencegah eksploitasi dan mencari bantuan saat menghadapi masalah.

Refleksi dan Rekomendasi

Kasus Satinah memberikan pelajaran penting bagi sistem perlindungan pekerja migran Indonesia. Ia menunjukkan bahwa pekerja migran berhadapan dengan risiko ganda: eksploitasi dalam hubungan kerja dan ancaman kriminalisasi. Perlindungan pekerja karenanya tidak cukup dipahami dalam kerangka ekonomi semata, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hukum.

Interaksi antara hukum pidana dan perdata internasional menuntut kemampuan negara untuk mengelola kompleksitas tersebut. Diplomasi hukum, kerja sama antarotoritas, serta kesiapan perwakilan negara di luar negeri menjadi faktor kunci. Perlindungan tidak dapat mengandalkan respons reaktif, tetapi harus dibangun melalui kebijakan yang sistemik dan berjangka panjang.

Penempatan pekerja tanpa pelatihan dan kesiapan memadai sesungguhnya merupakan bentuk kelalaian struktural. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pekerja yang diberangkatkan telah memperoleh pembekalan, perlindungan, dan informasi yang cukup. Ketika pekerja dikirim tanpa kesiapan, maka kerentanan hukum menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.

Mekanisme diyat dalam kasus ini juga menunjukkan pentingnya sensitivitas terhadap budaya dan sistem hukum lokal. Perlindungan pekerja migran tidak dapat dijalankan hanya dengan perspektif hukum nasional Indonesia. Ia harus berjalan dalam bingkai hukum negara tujuan, tetapi tetap berpijak pada prinsip universal penghormatan terhadap martabat manusia.

Kasus Satinah pada akhirnya menjadi pengingat bahwa negara tidak boleh hadir hanya ketika warganya berada di ambang hukuman mati. Kehadiran negara harus dirasakan sejak proses rekrutmen, masa bekerja, ketika menghadapi sengketa, hingga pemulangan. Perlindungan yang kuat, cepat, menyeluruh, dan berkeadilan merupakan prasyarat utama bagi terjaganya martabat pekerja migran Indonesia di panggung global.

Penulis : Muhammad Kosasih & Rufaidah S.H, M.H.

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi dan Merosotnya Akuntabilitas dalam Praktik Kekuasaan
Arduino dan Demokratisasi Inovasi Teknologi Elektro
Mahasiswa dan Tanggung Jawab Menjaga Nilai Pancasila di Daerah
Mahasiswa UNS Dukung Pembelajaran di Sekolah Indonesia Singapura lewat Pengajaran Lintas Bidang
Pergaulan Anak Sekolah Dasar yang Melampaui Usia Perkembangan
Era Globalisasi dan Etika Penggunaan Handphone
Fatwa di Ujung Jari: Tantangan Bermadzhab di Era Algoritma
Strategi Dakwah Walisongo di Zaman Kontemporer

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:51 WIB

Korupsi dan Merosotnya Akuntabilitas dalam Praktik Kekuasaan

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:59 WIB

Persinggungan Hukum Pidana dan Perdata Internasional dalam Perlindungan TKI Indonesia di Luar Negeri: Pelajaran dari Kasus Satinah binti Jumadi Ahmad

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:44 WIB

Arduino dan Demokratisasi Inovasi Teknologi Elektro

Senin, 29 Desember 2025 - 20:08 WIB

Mahasiswa dan Tanggung Jawab Menjaga Nilai Pancasila di Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 13:21 WIB

Mahasiswa UNS Dukung Pembelajaran di Sekolah Indonesia Singapura lewat Pengajaran Lintas Bidang

Berita Terbaru