Dalam pusaran dunia yang kian kompleks, hukum internasional hadir bukan sekadar kumpulan norma yang mengatur hubungan antarnegara, tetapi sebagai instrumen peradaban yang menjaga keseimbangan global.
Ia berfungsi sebagai jangkar moral dan hukum dalam mencegah kekacauan di tengah dinamika geopolitik yang sering kali diwarnai kepentingan sepihak. Namun, di balik kekokohannya, hukum internasional bertumpu pada fondasi yang disebut sumber hukum internasional pilar utama yang memberikan legitimasi, kekuatan, dan arah bagi penegakan keadilan dunia.
Sumber hukum internasional ibarat nadi yang menghidupkan tatanan global. Berdasarkan Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, terdapat empat sumber utama: perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum hukum, serta putusan pengadilan dan pendapat para ahli hukum terkemuka. Keempatnya tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkelindan, membentuk sistem yang mampu menjawab tantangan zaman dengan landasan rasional dan etis.
Perjanjian internasional menjadi salah satu bentuk paling konkret dari kerja sama antarnegara. Melalui konvensi dan traktat, negara-negara menegaskan komitmen mereka dalam isu-isu global seperti perdagangan, lingkungan hidup, keamanan, dan hak asasi manusia.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Konvensi Jenewa, misalnya, menjadi bukti bahwa kesepakatan tertulis mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif di antara bangsa-bangsa. Di sisi lain, kebiasaan internasional yang lahir dari praktik berulang disertai keyakinan hukum (opinio juris) mengajarkan bahwa hukum tak selalu hadir dari pena, tetapi juga dari kesadaran moral yang tumbuh di antara negara-negara berdaulat.
Tidak kalah penting, prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab seperti keadilan, itikad baik, dan kesetaraan kedaulatan, memberikan dimensi etis yang melampaui sekadar prosedur.
Prinsip-prinsip ini menjaga agar hukum internasional tidak kehilangan nurani kemanusiaannya. Sementara itu, putusan pengadilan internasional dan pendapat para ahli hukum menjadi sumber pelengkap yang memperkaya interpretasi dan memperkuat legitimasi akademik terhadap penerapan norma-norma global.
Dalam konteks dunia modern yang sarat konflik, mulai dari perang bersenjata, sengketa perbatasan, hingga krisis iklim dan kemanusiaan, keberadaan sumber hukum internasional menjadi semakin urgen.
Tanpa kerangka hukum yang kuat, negara-negara mudah tergelincir dalam logika kekuasaan yang berujung pada instabilitas global. Maka dari itu, sumber hukum internasional tak hanya berperan sebagai rujukan normatif, tetapi juga sebagai pilar keadilan dan perdamaian yang menjaga peradaban dari jurang anarki.
Bagi Indonesia, yang menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif, pemahaman terhadap sumber hukum internasional bukan hanya kebutuhan akademik, melainkan juga wujud tanggung jawab diplomatik.
Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai konvensi dan forum internasional mencerminkan tekad untuk menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah dunia. Lebih dari itu, penghormatan terhadap hukum internasional memperlihatkan kedewasaan bangsa dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan universal.
Sumber hukum internasional bukan sekadar kumpulan dokumen formal, tetapi representasi dari cita-cita umat manusia untuk hidup damai dalam keadilan. Menghormati dan menegakkannya berarti menegaskan keyakinan bahwa perdamaian dunia hanya bisa dibangun di atas pondasi hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Dalam dunia yang masih diliputi konflik dan ketimpangan, komitmen terhadap hukum internasional menjadi napas panjang menuju tatanan global yang lebih adil, damai, dan beradab.
Dosen Pengampu : Dr. Herdi Wisman Jaya S.Pd.,M.H
Mata Kuliah : Hukum Internasional
Penulis : Suci Cahyati Gulo | Pendidikan Pancasila dan Ilmu kewarganegaraan | Universitas Pamulang
Editor : Anisa Putri