ORMAWA UNPAM: Penempatan Polri di Bawah Presiden dalam Perspektif Konstitusional dan Sistem Presidensial

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam beberapa waktu terakhir, kembali mencuat wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian tertentu. Wacana ini hadir sebagai bagian dari diskursus reformasi sektor keamanan yang terus berkembang seiring dengan dinamika demokrasi dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel. Meski demikian, setiap gagasan reformasi kelembagaan perlu diuji secara cermat agar tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam sistem ketatanegaraan.

Pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada masa reformasi merupakan salah satu tonggak penting dalam pembangunan demokrasi Indonesia. Langkah ini dimaksudkan untuk menegaskan Polri sebagai institusi sipil yang menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan publik.

Secara konstitusional, keberadaan dan fungsi Polri ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menempatkan Polri sebagai alat negara dengan mandat strategis dalam menjaga keamanan dalam negeri.

Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, penempatan Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan desain kelembagaan yang sejalan dengan prinsip efektivitas pemerintahan.

Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan konstitusional untuk mengoordinasikan fungsi-fungsi strategis negara, termasuk keamanan dan penegakan hukum. Struktur ini memungkinkan adanya kesatuan komando nasional serta respons yang cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan.

Sejumlah kajian akademik memang mencatat bahwa Polri masih menghadapi berbagai tantangan internal, seperti penguatan profesionalisme, etika, dan kepercayaan publik. Namun, tantangan tersebut lebih tepat dipahami sebagai agenda reformasi internal yang berkelanjutan, bukan sebagai alasan untuk mengubah posisi kelembagaan Polri secara struktural.

Baca Juga :  Ujaran Kebencian di Ruang Digital dan Ancaman bagi Persatuan

Reformasi kepolisian pada dasarnya tidak hanya bergantung pada desain organisasi, tetapi juga pada konsistensi pembenahan budaya institusi, sistem pengawasan, dan kualitas sumber daya manusia.

Wacana penempatan Polri di bawah kementerian umumnya didasarkan pada argumen perlunya penguatan koordinasi dan kontrol sipil. Pandangan ini menilai bahwa kementerian dapat menjadi penghubung antara kebijakan administratif pemerintahan dan pelaksanaan fungsi keamanan.

Namun, pendekatan tersebut perlu ditimbang secara hati-hati. Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperpanjang rantai birokrasi, serta membuka ruang intervensi administratif terhadap proses penegakan hukum.

Dalam praktik ketatanegaraan modern, kontrol sipil tidak identik dengan subordinasi birokratis. Kontrol sipil diwujudkan melalui mekanisme pengawasan yang efektif dan berlapis. Dalam konteks Indonesia, Polri telah berada dalam sistem pengawasan sipil yang cukup komprehensif, mulai dari pengawasan politik oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, pengawasan eksternal oleh Komisi Kepolisian Nasional, hingga pengawasan yudisial melalui mekanisme peradilan. Dengan demikian, anggapan bahwa Polri berada di luar kontrol sipil tidak sepenuhnya mencerminkan realitas konstitusional.

Dari perspektif hukum tata negara, tidak terdapat mandat eksplisit dalam UUD 1945 yang mengharuskan Polri berada di bawah kementerian tertentu. Penafsiran sistematis terhadap Pasal 30 ayat (4) justru menunjukkan kehendak pembentuk konstitusi pascareformasi untuk menghindari subordinasi Polri ke dalam struktur kementerian, agar institusi ini tetap netral dan tidak terjebak dalam kepentingan sektoral pemerintahan.

Baca Juga :  Pengaruh Media Sosial terhadap Kehidupan Remaja

Selain itu, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengaburkan batas antara fungsi administratif pemerintahan dan fungsi penegakan hukum. Kondisi ini dapat menimbulkan risiko terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), terutama dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kepentingan politik atau kekuasaan. Dalam negara hukum, menjaga jarak yang proporsional antara fungsi politik-administratif dan penegakan hukum merupakan prasyarat penting bagi kepercayaan publik.

Dalam konteks tantangan keamanan yang semakin kompleks—mulai dari kejahatan transnasional, terorisme, kejahatan siber, hingga gangguan keamanan berbasis teknologi—struktur Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden justru memberikan keunggulan strategis. Model ini memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat, koordinasi lintas sektor yang efektif, serta respons nasional yang terintegrasi tanpa harus terhambat fragmentasi birokrasi.

Pada akhirnya, memperkuat Polri tidak identik dengan mengubah posisi kelembagaannya dalam struktur pemerintahan. Fokus utama reformasi seharusnya diarahkan pada penguatan etika profesi, penegakan disiplin internal yang konsisten, transparansi penanganan perkara, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam kerangka tersebut, mempertahankan Polri sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan pilihan yang rasional, konstitusional, dan selaras dengan sistem presidensial Indonesia.

Dengan demikian, wacana penempatan Polri di bawah kementerian sebaiknya dipahami secara proporsional dan tidak dijadikan solusi tunggal atas berbagai tantangan kepolisian. Pendekatan yang lebih konstruktif adalah memperdalam reformasi substantif, sambil tetap menjaga desain kelembagaan yang telah dirancang untuk menyeimbangkan efektivitas keamanan, supremasi hukum, dan prinsip demokrasi

Penulis : Ahmad Muadjir, Koordinator Organisasi Universitas Pamulang

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melek Finansial di Era Digital: Peluang Besar, Risiko Tak Kecil
Harga Diskon: Strategi Peningkatan Penjualan
Pencatatan Double Entry: Mengatasi Salah Hitung Debit UMKM
Kritik Anarkisme: Ilusi Kebebasan dalam Masyarakat Tanpa Negara
Dari Rak ke Layar: Terbitan Berseri di Era Digital
Penyiangan Koleksi Terbitan Berseri: Menjaga Relevansi Tanpa Mengorbankan Ingatan Kolektif
Anatomi Regresi Demokrasi: Keterkaitan Struktur Konstitusi dengan Sentralisasi Kekuasaan Daerah
Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:45 WIB

ORMAWA UNPAM: Penempatan Polri di Bawah Presiden dalam Perspektif Konstitusional dan Sistem Presidensial

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:16 WIB

Melek Finansial di Era Digital: Peluang Besar, Risiko Tak Kecil

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:59 WIB

Harga Diskon: Strategi Peningkatan Penjualan

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:59 WIB

Pencatatan Double Entry: Mengatasi Salah Hitung Debit UMKM

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:56 WIB

Kritik Anarkisme: Ilusi Kebebasan dalam Masyarakat Tanpa Negara

Berita Terbaru

Opini

Harga Diskon: Strategi Peningkatan Penjualan

Rabu, 28 Jan 2026 - 08:59 WIB