Fisioterapi adalah profesi tenaga kesehatan yang berperan besar dalam menjaga, memulihkan, dan meningkatkan fungsi gerak manusia. Perannya tidak hanya muncul saat seseorang mengalami cedera, tetapi juga dalam pencegahan gangguan gerak dan peningkatan kualitas hidup secara menyeluruh.
Ketika dijalankan sesuai standar keilmuan, fisioterapis mampu membantu pasien kembali beraktivitas secara optimal. Sayangnya, realitas di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan posisi penting tersebut.
Di tengah keterbatasan literasi kesehatan, sebagian masyarakat masih lebih percaya pada pengobatan tradisional seperti dukun sangkal putung dibanding tenaga kesehatan profesional. Praktik semacam ini sering kali tidak berbasis ilmu medis dan berisiko memperburuk kondisi cedera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak jarang fisioterapis menerima pasien dengan kondisi yang sudah memburuk akibat penanganan yang keliru. Situasi ini bukan hanya merugikan pasien, tetapi juga menempatkan fisioterapis dalam posisi sulit karena harus memperbaiki dampak dari intervensi yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah persepsi bahwa fisioterapis hanyalah asisten dokter. Anggapan ini masih kuat di masyarakat dan bahkan kadang muncul dalam praktik layanan kesehatan. Akibatnya, identitas profesional fisioterapis kerap dipertanyakan, kewenangan klinisnya menyempit, dan ruang praktiknya tidak berkembang sesuai kompetensi yang dimiliki. Padahal, fisioterapi bukan profesi pelengkap, melainkan bagian penting dari sistem kesehatan modern.
Akar persoalan ini terletak pada cara fisioterapi dipahami oleh publik. Banyak orang masih menganggap fisioterapi sebagai pijat versi modern. Mahasiswa fisioterapi pun kerap mendapat pertanyaan tentang apa bedanya dengan tukang pijat atau terapis tradisional. Persepsi ini menunjukkan bahwa profesi fisioterapis belum sepenuhnya dipahami sebagai layanan kesehatan berbasis ilmu pengetahuan.
Padahal, fisioterapi memiliki landasan hukum, standar kompetensi nasional, serta kualifikasi pendidikan yang jelas. Suraeni (2023) menegaskan bahwa fisioterapis memiliki standar nasional yang mengatur kewenangan, kemampuan, dan praktik mandiri. Artinya, anggapan bahwa fisioterapi sekadar urusan pijat sudah tidak relevan dengan perkembangan profesi saat ini.
Kesalahpahaman lain muncul dari relasi fisioterapis dan dokter. Memang benar keduanya bekerja dalam satu sistem kesehatan dan sering berkolaborasi. Namun, kolaborasi bukan berarti hubungan atasan dan bawahan. Fisioterapis memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan, menilai gangguan fungsi gerak, serta menetapkan diagnosis fisioterapi secara mandiri.
Ikhlasinnufus (2008) menjelaskan bahwa fisioterapis berwenang merencanakan dan melaksanakan intervensi berdasarkan analisis gerak dan disfungsi motorik pasien. Sayangnya, banyak pasien langsung menuju dokter untuk keluhan yang sebenarnya berada dalam ranah fisioterapi. Hal ini membuat proses pemulihan menjadi lebih panjang dan memperkuat anggapan bahwa fisioterapis hanyalah profesi sekunder.
Situasi ini diperparah oleh praktik di lapangan yang tidak konsisten. Banyak tempat layanan informal menggunakan istilah fisioterapi untuk layanan pijat atau terapi tradisional tanpa tenaga berlisensi. Akibatnya, masyarakat semakin sulit membedakan antara fisioterapis profesional dan terapis nonresmi.
Kasus cedera pergelangan kaki yang ditangani dengan pijatan keras oleh terapis tidak berkompeten sering terjadi. Ketika kondisi memburuk dan pasien akhirnya datang ke fisioterapis, muncul kesan bahwa fisioterapis hanyalah pilihan terakhir, bukan tenaga utama yang seharusnya menangani sejak awal. Kekacauan informasi ini terus memelihara posisi inferior fisioterapis di mata publik.
Padahal, dari sisi regulasi, posisi fisioterapis sudah jelas. Secara internasional, World Confederation for Physical Therapy (2019) menegaskan bahwa fisioterapis memiliki kewenangan profesional independen dalam penilaian dan pengambilan keputusan klinis.
Di Indonesia, Undang-Undang Tenaga Kesehatan juga mengakui fisioterapis sebagai tenaga kesehatan dengan kewenangan praktik tertentu. Namun, penerapan di lapangan masih sering terjebak dalam pola hierarki lama yang menempatkan dokter sebagai pusat, sementara profesi lain berada di bawahnya. Ketimpangan antara regulasi dan praktik inilah yang membuat dilema status fisioterapis terus berulang.
Upaya keluar dari persoalan ini membutuhkan kerja bersama. Edukasi publik harus dilakukan secara konsisten melalui kampanye kesehatan, layanan primer, dan program literasi kesehatan. Pemerintah dan organisasi profesi perlu memastikan bahwa istilah fisioterapi hanya digunakan oleh tenaga resmi yang memiliki sertifikasi dan izin praktik.
Di sisi lain, fisioterapis juga perlu memperkuat kemampuan komunikasi, menjelaskan proses terapi kepada pasien dengan bahasa sederhana, serta menunjukkan profesionalisme dalam setiap layanan. Ketika pasien merasakan manfaat langsung dari pendekatan ilmiah dan humanis fisioterapi, kepercayaan publik akan tumbuh secara alami.
Dilema tentang apakah fisioterapis adalah tenaga medis mandiri atau sekadar asisten dokter bukan persoalan sepele. Ini menyangkut identitas profesi, keadilan dalam sistem kesehatan, dan keselamatan pasien.
Selama stigma, kesalahpahaman, dan praktik yang tidak sesuai regulasi masih dibiarkan, posisi fisioterapis akan terus berada di area abu-abu. Namun, dengan edukasi yang berkelanjutan, penegakan regulasi, serta penguatan peran fisioterapis dalam praktik klinis, profesi ini dapat berdiri sejajar sebagai tenaga medis mandiri yang memiliki peran strategis dalam sistem kesehatan modern.
Penulis : Ahmad Abid Habibi | Mahasiswa Prodi Fisioterapi | Universitas Muhammadiyah Malang
Editor : Anisa Putri









