Sinergi Fintech Syariah dan Ekonomi Kreatif: Jalan Baru Ekonomi Berkeadilan

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinergi antara fintech syariah dan ekonomi kreatif membuka peluang baru bagi pelaku UMKM halal untuk tumbuh inklusif dan berkeadilan melalui layanan digital berbasis nilai Islam.

Sinergi antara fintech syariah dan ekonomi kreatif membuka peluang baru bagi pelaku UMKM halal untuk tumbuh inklusif dan berkeadilan melalui layanan digital berbasis nilai Islam.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Indonesia memiliki dua kekuatan strategis yang sering kali berjalan sendiri-sendiri: fintech syariah dan ekonomi kreatif. Keduanya sejatinya dapat menjadi pasangan ideal dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional, sekaligus memperluas inklusi keuangan berbasis nilai-nilai Islam.

Selama satu dekade terakhir, sektor keuangan syariah di Indonesia mencatat pertumbuhan yang menggembirakan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan syariah telah mencapai 43,42 persen.

Namun, tingkat inklusinya baru berada di angka 13,41 persen. Angka ini menandakan bahwa masih banyak masyarakat yang memahami konsep keuangan syariah, tetapi belum sepenuhnya memanfaatkan produk-produknya.

Sementara itu, ekonomi kreatif justru menjadi salah satu motor penggerak baru perekonomian nasional. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mencatat, kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp1.500 triliun pada 2024, dengan serapan tenaga kerja lebih dari 20 juta orang. Sub-sektor fesyen, kuliner, dan kriya menjadi tulang punggung utama, bahkan nilai ekspornya menembus 12 miliar dolar AS pada semester pertama 2024.

Kendati demikian, kedua sektor potensial ini sesungguhnya menghadapi tantangan yang serupa: akses pembiayaan yang terbatas dan rendahnya literasi finansial. Banyak pelaku ekonomi kreatif, khususnya di tingkat mikro dan kecil, masih kesulitan mendapatkan modal karena tidak memiliki agunan atau rekam jejak keuangan formal. Di sisi lain, banyak lembaga keuangan syariah masih berorientasi pada pembiayaan korporasi besar dan belum sepenuhnya menyentuh sektor kreatif.

Fintech Syariah: Menjembatani Modal dan Nilai

Di sinilah peran fintech syariah menjadi sangat relevan. Teknologi finansial berbasis prinsip Islam menawarkan solusi pembiayaan yang inklusif, cepat, dan berkeadilan. Melalui platform peer-to-peer (P2P) lending syariah, pelaku ekonomi kreatif dapat terhubung langsung dengan investor Muslim yang ingin menyalurkan dana secara halal dan produktif.

Baca Juga :  SDN 01 Wiradesa Terapkan Absensi Berbasis QR Code untuk Tingkatkan Disiplin Siswa

Beberapa platform seperti Ammana dan Dana Syariah telah menyalurkan pembiayaan kepada pelaku UMKM kreatif dengan skema mudharabah atau musyarakah. Skema ini menekankan bagi hasil dan kemitraan, bukan bunga dan utang.

Pola semacam ini menciptakan hubungan yang lebih manusiawi, berlandaskan keadilan, transparansi, dan keberkahan. Prinsip ini sejalan dengan maqashid syariah tujuan syariah yang menempatkan kemaslahatan sosial dan keseimbangan ekonomi di atas kepentingan individu.

Menggerakkan Ekonomi Lokal dengan Nilai Islam

Sinergi antara fintech syariah dan ekonomi kreatif tidak hanya penting di level nasional, tetapi juga di daerah. Melalui pembiayaan syariah, industri lokal seperti batik ramah lingkungan di Pekalongan, tenun Troso di Jepara, atau kopi halal di Aceh Gayo dapat berkembang dengan lebih berkelanjutan. Fintech memungkinkan para pelaku lokal memasarkan produk mereka ke pasar digital tanpa harus bergantung pada tengkulak.

Selain memperkuat ekonomi daerah, fintech syariah juga berperan dalam edukasi finansial berbasis nilai Islam. Literasi keuangan yang disertai nilai moral dan etika Islam mendorong masyarakat memahami konsep tanggung jawab sosial, keadilan dalam transaksi, dan keberlanjutan ekonomi. Dengan demikian, ekonomi kreatif tidak semata mengejar keuntungan, melainkan juga menghidupkan kembali nilai budaya, spiritualitas, dan kemanusiaan.

Regulasi dan Kepercayaan Publik

Meski peluangnya besar, jalan menuju sinergi ini masih panjang. Tantangan pertama adalah regulasi. Fintech syariah memerlukan payung hukum yang kuat agar inovasi digital tidak bertabrakan dengan prinsip syariah. Sinkronisasi antara fatwa DSN-MUI, kebijakan OJK, dan dinamika teknologi menjadi kunci pertumbuhan yang sehat.

Baca Juga :  KKN UNS Dorong Desa Sosogan Kurangi Limbah Minyak Jelantah Lewat Inovasi Sabun Ramah Lingkungan untuk Sehatkan Alam dan Berdayakan Warga

Tantangan kedua adalah kepercayaan publik. Masih banyak masyarakat yang meragukan keabsahan produk digital syariah. Peran lembaga pendidikan, pesantren, dan perguruan tinggi dengan program studi ekonomi syariah perlu dioptimalkan untuk membangun pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ini.

Ketiga, pemerataan infrastruktur digital di daerah menjadi syarat mutlak. Tanpa akses internet yang merata, layanan fintech syariah sulit menjangkau pelaku ekonomi kreatif di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Pemerintah dan operator telekomunikasi perlu memastikan bahwa transformasi ekonomi digital benar-benar inklusif.

Arah Baru Ekonomi Islam

Dalam kerangka ekonomi Islam, kemajuan tidak hanya diukur dari besarnya pertumbuhan angka, tetapi dari seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat luas. Fintech syariah yang mendukung ekonomi kreatif sejatinya sedang mempraktikkan prinsip adl (keadilan) dan maslahah (kebaikan bersama).

Ekonomi berkeadilan berarti memberi ruang bagi semua pihak untuk berkembang, bukan hanya yang memiliki modal besar. Ekonomi yang maslahat berarti menempatkan nilai sosial, budaya, dan lingkungan sebagai bagian integral dari kegiatan usaha.

Sinergi antara fintech syariah dan ekonomi kreatif adalah simbol dari transformasi ekonomi Islam di era digital. Ia bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi juga bentuk baru pengamalan nilai spiritual dan keadilan sosial.

Bila seluruh pemangku kepentingan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat bergerak seirama, bukan mustahil Indonesia akan tumbuh menjadi pusat ekonomi Islam dunia yang kreatif, inklusif, dan berdaya saing global.


Penulis : Nur Istiqomah | Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Game sebagai Diplomasi Budaya: Cara Baru Indonesia Menyapa Dunia
Kriya Indonesia Sub Sektor Ekonomi Kreatif Potensial Penopang Perekonomian Nasional
Pentingnya Manajemen Kas terhadap Usaha UMKM dengan Owner Gen Z
Detektif Geometri: Memecahkan Misteri Bangun Ruang dengan GeoGebra
Saatnya Berubah: Menepis Stigma Kekerasan di Madura
Sarjana Muslim di Tengah Tantangan Dunia Kerja
Islam dan Luka Ekologis: Menimbang Kembali Etika Pertambangan dalam Perspektif Syariat
Antara Husnuzan dan Trust Issue: Menjaga Keseimbangan di Tengah Dunia yang Rumit

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Sinergi Fintech Syariah dan Ekonomi Kreatif: Jalan Baru Ekonomi Berkeadilan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Game sebagai Diplomasi Budaya: Cara Baru Indonesia Menyapa Dunia

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:04 WIB

Kriya Indonesia Sub Sektor Ekonomi Kreatif Potensial Penopang Perekonomian Nasional

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:14 WIB

Pentingnya Manajemen Kas terhadap Usaha UMKM dengan Owner Gen Z

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:14 WIB

Detektif Geometri: Memecahkan Misteri Bangun Ruang dengan GeoGebra

Berita Terbaru