Deepfake AI dalam Perspektif Islam

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi by AI

Ilustrasi by AI

Perkembangan kecerdasan buatan membawa manusia memasuki babak baru dalam peradaban digital. Salah satu produk yang paling banyak memicu perdebatan adalah deepfake, teknologi yang mampu meniru wajah, suara, hingga gerak tubuh seseorang secara nyaris sempurna. Hasilnya, seseorang bisa tampak sedang mengatakan atau melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Di satu sisi, deepfake menawarkan potensi positif. Teknologi ini bisa dimanfaatkan untuk hiburan, pendidikan, bahkan rekonstruksi sejarah. Namun di sisi lain, ia juga membuka ruang gelap bagi penipuan, pencemaran nama baik, fitnah, hingga kejahatan seksual berbasis digital. Banyak kasus menunjukkan deepfake dipakai untuk menjatuhkan reputasi tokoh publik, menyebarkan hoaks politik, membuat konten pornografi tanpa persetujuan korban, serta menipu masyarakat demi keuntungan ekonomi.

Persoalan utama deepfake sebenarnya bukan pada teknologinya, melainkan pada cara manusia menggunakannya. Di titik inilah fikih, sebagai disiplin hukum Islam, diuji relevansinya dalam merespons persoalan kontemporer yang terus berkembang.

Prinsip Fiqh: Hukum Asal Muamalah

Dalam kaidah fikih dikenal prinsip bahwa hukum asal muamalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Teknologi, termasuk kecerdasan buatan dan deepfake, masuk dalam ranah muamalah, bukan ibadah. Artinya, penggunaan teknologi pada dasarnya tidak otomatis haram. Namun kebolehan itu bisa gugur ketika praktiknya bertabrakan dengan nilai dan tujuan syariat.

Baca Juga :  Sampah Menjadi Isu Internasional

Deepfake dalam Timbangan Maqashid as-Syariah

Jika ditimbang melalui maqashid syariah atau tujuan utama syariat, penyalahgunaan deepfake berpotensi merusak banyak hal mendasar. Kehormatan manusia terancam ketika identitas dan wajah seseorang dipakai untuk konten palsu atau asusila. Jiwa dan akal juga terdampak karena korban deepfake sering mengalami tekanan psikologis, trauma, bahkan depresi akibat perundungan digital.

Dari sisi harta, deepfake kerap menjadi alat penipuan yang merugikan secara ekonomi. Ketika sebuah teknologi nyata-nyata merusak tujuan-tujuan tersebut, status hukumnya tidak lagi mubah, bahkan bisa jatuh pada haram atau setidaknya harus dicegah demi menutup jalan menuju kerusakan.

Qiyas (Analogi) Deepfake dengan Konsep Klasik Fikih

Baca Juga :  Hanjeli: Superfood Lokal yang Bisa Jadi Pengganti Nasi

Dalam fikih klasik, praktik seperti deepfake sebenarnya memiliki padanan substansi. Pemalsuan identitas dan manipulasi informasi dapat dianalogikan dengan kesaksian palsu, fitnah besar, atau penipuan yang menyesatkan. Meski istilah deepfake tidak dikenal ulama terdahulu, esensi perbuatannya telah lama mendapat larangan tegas dalam Islam.

Tanggung Jawab Moral di Era Digital

Lebih jauh, fikih tidak hanya bicara soal halal dan haram secara hitam-putih, tetapi juga tanggung jawab moral seorang mukallaf. Di era digital, umat Islam dituntut memiliki kesadaran etis, bersikap tabayyun terhadap konten visual, serta menjaga amanah dalam memproduksi dan menyebarkan informasi. Rasulullah SAW telah mengingatkan bahwa kebohongan tidak selalu disampaikan lewat lisan, tetapi juga melalui informasi yang menyesatkan.

Fenomena deepfake menegaskan bahwa fikih tidak boleh berhenti pada teks klasik semata. Ia perlu terus berdialog dengan realitas teknologi agar tetap relevan. Bukan untuk mengislamkan teknologi, melainkan memastikan teknologi berjalan dalam koridor kemaslahatan dan menjaga martabat manusia.

Penulis : Anwar Musyafa | Prodi Perbandingan Mazhab | UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor : Fadli Akbar

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Ladang ke Kosmos: Padungku sebagai Jembatan Sakral–Profan
Mengapa Negara Perlu Memperluas Akses Fisioterapi untuk Anak Cerebral Palsy?
Dilema Profesi: Fisioterapis sebagai Tenaga Medis Mandiri atau Sekadar Asisten Dokter?
Cedera Sepak Bola yang Bisa Memperpendek Karier Atlet, Ini Peran Fisioterapis
Pendekatan Fisioterapi dalam Rehabilitasi Anak dengan Down Syndrome
Peralatan Bantu Rehabilitasi Pasien Fraktur Siku Berbasis AI dan IoT untuk Meningkatkan Kualitas Terapi
Pengembangan Karier Fisioterapi: Dari Ruang Klinik hingga Dunia Akademik
Peran Fisioterapi dalam Mengatasi Nyeri Punggung Bawah (Low Back Pain)

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:57 WIB

Dari Ladang ke Kosmos: Padungku sebagai Jembatan Sakral–Profan

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:45 WIB

Mengapa Negara Perlu Memperluas Akses Fisioterapi untuk Anak Cerebral Palsy?

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dilema Profesi: Fisioterapis sebagai Tenaga Medis Mandiri atau Sekadar Asisten Dokter?

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:56 WIB

Cedera Sepak Bola yang Bisa Memperpendek Karier Atlet, Ini Peran Fisioterapis

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:00 WIB

Pendekatan Fisioterapi dalam Rehabilitasi Anak dengan Down Syndrome

Berita Terbaru