Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 dan Tradisi Kawin Masyarakat Lampung (Sebambangan): Tinjauan Yuridis dan Maqāṣid al-Sharī‘ah

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi by AI

Ilustrasi by AI

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki KUHP yang tidak lagi sepenuhnya bersandar pada warisan kolonial, melainkan dirancang dengan mempertimbangkan nilai nasional, hak asasi manusia, dan dinamika sosial yang terus berkembang.

Salah satu pasal yang cukup banyak dibicarakan adalah Pasal 412. Pasal ini mengatur larangan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, atau yang sering disebut sebagai kohabitasi. Namun, aturan ini tidak serta-merta membuat negara bisa langsung menindak siapa pun. Pasal 412 bersifat delik aduan terbatas. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak. Mekanisme ini dirancang agar negara tidak terlalu jauh mencampuri ranah privat keluarga.

Di sisi lain, konstitusi Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap keragaman budaya yang telah hidup jauh sebelum negara modern terbentuk.

Dalam konteks masyarakat Lampung, terdapat tradisi perkawinan yang dikenal dengan sebutan sebambangan. Banyak orang menyebutnya sebagai “kawin lari”. Namun, penyebutan itu sering kali menyederhanakan makna yang sebenarnya jauh lebih kompleks. Sebambangan bukanlah pelarian tanpa aturan. Ia merupakan mekanisme adat yang memiliki tata cara, tahapan, dan penyelesaian yang jelas.

Persoalan mulai muncul ketika praktik sebambangan dikaitkan dengan Pasal 412 KUHP. Dalam prosesnya, pasangan laki-laki dan perempuan pergi bersama sebelum akad nikah atau sebelum penyelesaian adat dilakukan. Jika dalam masa itu mereka hidup bersama, muncul pertanyaan: apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kohabitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412?

Untuk memahami persoalan ini secara utuh, kita perlu melihat lebih dekat bagaimana sebambangan dipraktikkan dalam masyarakat Lampung. Secara adat, sebambangan biasanya terjadi karena adanya hambatan dalam proses lamaran formal, misalnya persoalan biaya adat, perbedaan status sosial, atau ketidaksepakatan keluarga. Ketika kedua calon mempelai telah sepakat, mereka memilih pergi bersama sebagai bentuk pernyataan keseriusan.

Baca Juga :  Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat Sesuai dengan Minat dan Potensi

Setelah itu, keluarga dan tokoh adat akan melakukan musyawarah. Ada proses penyelesaian, termasuk kewajiban tertentu dari pihak laki-laki kepada keluarga perempuan. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk menjaga kehormatan keluarga dan memastikan bahwa hubungan tersebut berujung pada perkawinan yang sah menurut agama dan adat.

Dengan demikian, sebambangan tidak dimaksudkan untuk melegitimasi hubungan bebas. Justru sebaliknya, tradisi ini bertujuan mengarahkan pasangan menuju pernikahan yang sah. Dalam norma adat Lampung, ada sanksi dan aturan yang jelas jika proses tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. Artinya, ia bukan praktik tanpa kontrol sosial.

Dari sudut pandang hukum positif, Pasal 412 bertujuan melindungi institusi perkawinan, menjaga moralitas publik, serta memastikan kepastian hukum dalam relasi keluarga. Negara ingin mencegah praktik hubungan di luar nikah yang berpotensi merugikan pihak tertentu, terutama perempuan dan anak.

Namun, ketika norma ini bertemu dengan praktik adat seperti sebambangan, muncul ruang diskusi. Apakah semua bentuk hidup bersama sebelum akad nikah harus dipahami secara kaku sebagai pelanggaran? Ataukah perlu dilihat konteks sosial dan tujuan akhirnya?

Di sinilah pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah menjadi relevan. Maqāṣid al-sharī‘ah dapat dipahami sebagai tujuan-tujuan utama syariat Islam, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan. Dalam konteks perkawinan, yang paling terkait adalah perlindungan kehormatan dan keturunan.

Pemikir seperti Jasser Auda dan Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa hukum pada dasarnya dibentuk untuk menjaga martabat manusia dan menciptakan kemaslahatan. Kemaslahatan di sini berarti kebaikan yang nyata bagi individu dan masyarakat.

Jika dilihat dari kacamata ini, kriminalisasi kohabitasi dalam Pasal 412 dapat dipahami sebagai upaya negara menjaga kehormatan keluarga dan kejelasan nasab atau garis keturunan. Negara ingin memastikan bahwa relasi laki-laki dan perempuan memiliki landasan hukum yang jelas.

Baca Juga :  Pentingnya Literasi Digital untuk Generasi Z

Sementara itu, sebambangan jika dijalankan sesuai mekanisme adat dan berujung pada akad nikah yang sah juga memiliki tujuan yang serupa. Ia berupaya menjaga kehormatan, menyelesaikan konflik, dan memastikan pasangan masuk ke dalam institusi perkawinan yang diakui.

Dari sisi kemaslahatan dan potensi mudarat, sebambangan bisa dipandang membawa maslahat jika dilakukan atas dasar kesepakatan, tanpa paksaan, diselesaikan melalui musyawarah adat, dan bermuara pada pernikahan yang sah. Dalam kondisi seperti ini, hak perempuan tetap dilindungi dan status anak menjadi jelas.

Sebaliknya, praktik tersebut dapat menimbulkan masalah jika tidak disertai tanggung jawab, mengabaikan perlindungan perempuan, atau berhenti tanpa penyelesaian. Di titik inilah peran hukum negara dan hukum adat menjadi penting untuk saling menguatkan, bukan saling meniadakan.

Karena itu, pendekatan yang terlalu tekstual dan kaku berisiko mengabaikan realitas sosial. Praktik adat tidak bisa langsung diposisikan sebagai pelanggaran hanya karena tampak berbeda dari prosedur formal negara. Yang perlu dilihat adalah substansi dan tujuannya.

Harmonisasi menjadi kata kunci. Hukum nasional perlu tetap menjaga moralitas publik dan kepastian hukum. Namun, pada saat yang sama, negara juga perlu menghormati kearifan lokal yang secara substansial tidak bertentangan dengan nilai perlindungan agama, kehormatan, dan keturunan.

Diskusi mengenai Pasal 412 dan sebambangan bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih dalam tentang bagaimana negara modern berinteraksi dengan tradisi yang telah lama hidup dalam masyarakat. Di tengah keberagaman Indonesia, dialog antara hukum negara, hukum adat, dan nilai-nilai syariat perlu terus dibangun secara terbuka dan proporsional.

Dengan cara itulah, pembaruan hukum tidak hanya menjadi perubahan teks, tetapi juga menjadi ruang pertemuan antara norma negara dan denyut kehidupan masyarakat.

Penulis : Siti Lina Lutfiana | Mahasiswa Hukum Aktif UIN Sunan Ampel Surabaya

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Ladang ke Kosmos: Padungku sebagai Jembatan Sakral–Profan
Mengapa Negara Perlu Memperluas Akses Fisioterapi untuk Anak Cerebral Palsy?
Dilema Profesi: Fisioterapis sebagai Tenaga Medis Mandiri atau Sekadar Asisten Dokter?
Cedera Sepak Bola yang Bisa Memperpendek Karier Atlet, Ini Peran Fisioterapis
Pendekatan Fisioterapi dalam Rehabilitasi Anak dengan Down Syndrome
Peralatan Bantu Rehabilitasi Pasien Fraktur Siku Berbasis AI dan IoT untuk Meningkatkan Kualitas Terapi
Pengembangan Karier Fisioterapi: Dari Ruang Klinik hingga Dunia Akademik
Peran Fisioterapi dalam Mengatasi Nyeri Punggung Bawah (Low Back Pain)

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:21 WIB

Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 dan Tradisi Kawin Masyarakat Lampung (Sebambangan): Tinjauan Yuridis dan Maqāṣid al-Sharī‘ah

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:57 WIB

Dari Ladang ke Kosmos: Padungku sebagai Jembatan Sakral–Profan

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:45 WIB

Mengapa Negara Perlu Memperluas Akses Fisioterapi untuk Anak Cerebral Palsy?

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dilema Profesi: Fisioterapis sebagai Tenaga Medis Mandiri atau Sekadar Asisten Dokter?

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:56 WIB

Cedera Sepak Bola yang Bisa Memperpendek Karier Atlet, Ini Peran Fisioterapis

Berita Terbaru