Aparat kepolisian Polsek Simokerto meringkus empat pelaku pencurian motor (curanmor) yang menggondol tujuh unit motor korban. Uang hasil curian itu dipakai para pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
Kompol Didik Triwahyudi, Kapolsek Simokerto mengatakan, para tersangka kerap beroperasi di wilayah perkampungan sepi. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ada yang berboncengan hingga jalan kaki.
“Modus komplotan ini cukup terorganisir. Mereka secara berboncengan menggunakan motor, bahkan ada yang berjalan kaki, mengelilingi kampung-kampung yang dirasa sepi,” ujar didik waktu dikonfirmasi, Minggu (5/12/2025).
Para pelaku diamankan tim anti bandit pada, Senin (30/12/2024) lalu ity, antara lain adalah MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23). Keempat tersangka merupakan warga suarabaya, dan dua diantaranya merupakan residivis.
“Pelaku MH dari catatan pihak kepolisian seorang residivis kasus curanmor, sementara pelaku OK merupakan residivis kasus narkoba,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, komplotan ini pernah beraksi diwilayah kenjeran dan mencuri motor honda vario, lalu digranting baru pelaku juga membawa kabur motor honda scoopy. Tak berhenti sampai disitu saja, para tersangka juga menyasar Lokasi dikediding Surabaya dengan mencuri motor beat yang terparkir di depan rumah. TKP selanjutnya diwilayah sudoyoso Surabaya, komplotan itu menggondol tiga motor sekaligus dan di Kalijudan Madya Surabaya, target terakhir berhasil membawa kabur motor honda Scoopy.
Didik menyebut, hasil pencurian motor komplotan itu dijual kepada penadah inisail HD yang saat ini masih diburu team nya. Sementara hasil penjualan sejumlah motor itu dibagi secara tidak merata. Didik menyebut, tersangka MH mendapat bagian tersbesar yaitu Rp 1,5 juta, kemudian RK sebanyak Rp 700 ribu, ST sebanyak Rp 500 ribu dan OK sebanyak Rp 400 ribu.
“Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan seharu-hari, konsumsi narkoba, dan top up judi online,” jelasnya.
Kapolsek Simokerto memastikan keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal Sembilan tahun penjara.
Ketika mendengar kabar tentang empat maling curi motor yang berhasil mencuri tujuh motor untuk judi online dan membeli narkoba, banyak orang yang mungkin bahwa dia merasa marah, bingung, atau bahkan pasrah terhadap kondisi moral pada saat ini.
Namun, jika kita mendalami kasus ini lebih mendalam, ada sudut pandang yang bisa kita angkat: bahwa mereka adalah sebenarnya korban dari hasutan setan yang dikedalikan oleh pikiran mereka dan kombinasi ketergantungan teknologi, sistem sosial yang tidak normal dan ketidakadilan ekonomi dengan Masyarakat tersebut.
Website judi online, yang awalnya dianggao sebagai hiburan, malah sering nembuat orang kecanduan. Banyak orang yang ingin mencoba-coba tetapi mereka malah kahilangan uang mereka, lebih anehnya sudah tau mereka kehilangan uang malah asik bermain lagi. Lebih parahnya, beberapa mereka beralih untuk memakai narkoba untuk mengatasi stress.
Bukan hanya membantu, narkoba malah menjadi memperburuk situasi. Mekanisme ini sengaja dibuat untuk menciptakan “Kencanduan Psikologis,” di mana individu bahwa merasa kemenangan hanya selangkah lagi, walaupun kenyataannya mereka semakin terjerumus dalam perjudian tersebut.
Ketergantungan pada narkoba sering kali dimulai dengan sebagai bentuk pelarian dari tekanan hidup. Dalam kasus ini, narkoba adalah bagi mereka untuk menghilangkan stress dan frustrasi akibat hutang judi yang meraka alami sebelumnya.
Baca Juga: Dampak Bullying Online Terhadap Gen Z (Cyber Bullying)
Namun, kita juga memberikan Solusi bahwa narkoba hanyalah memperusak mereka bukan untuk menghilangkan stress atau frustrasi dalam hidup mereka, jadi sebaiknya jangan menggunakan narkoba untuk menghilangkan stress itu hanya memperburuk keadaan bukan memperbaiki keadaan.
Pertanyaannya, mengapa mereka bisa sampai menjadi seperti ini? Jawabannya sering kali terjadinya adalah penyebabnya terjadi ketidakadilan ekonomi dalam bermasyarakat, kurangnya pendidikan dan susah untuk mendapatkan pekerjaan. Hidup dilingkungan bermasyarakat yang tidak mendukung membuat kita merasa bahwa kejahatan datang dari lingkungan Masyarakat. Judi online dan narkoba hanyalah menjadi katalitas yang mempercepat kehancuran mereka.
Data Ketergantungan Judi Online, sebuah studi ole asosiasi penelitia digital Indonesia pada tahun 2022 menunjukan bahwa lebih dari 70% pengguna judi online berasal dari sekelompok ekonomi menengah kebawah. Mereka sering kali terjerumus hutang karena berharap akan mendapatakan keuntungan yang lebih instan.
Kasus Serupa, Coba kita lihat kondisi di sekitar kita sekarang. Di India tahun 2021, hampir separuh dari orang-orang yang tertangkap mencuri ternyata terjebak judi online. Ini bukan kebetulan – di mana-mana, kalau judi online dan narkoba merajalela, biasanya kasus pencurian juga naik.
Lingkungan Sosial, Bicara soal Indonesia sendiri, para mantan pencuri yang diwawancarai UI tahun 2020 cerita bahwa mereka terpaksa mencuri. Ada yang butuh makan, ada yang sudah kecanduan dan tidak bisa lepas. Mereka merasa sudah mentok, tidak ada jalan lain.
Jadi kasus empat orang yang mencuri motor ini sebetulnya cuma puncak gunung es. Di baliknya ada masalah yang lebih besar – judi online dan narkoba yang makin mudah diakses. Yang paling mengkhawatirkan, anak-anak muda kita gampang kena imbasnya. Mereka belum punya filter yang kuat, gampang terpengaruh. Kalau sudah kecanduan, bisa hancur masa depannya. Inilah yang perlu kita waspadai bersama. Bukan cuma soal mencuri motornya, tapi bagaimana mencegah anak-anak kita jatuh ke lubang yang sama.
Penulis : Mega Kristiawati / Manajemen / Universitas Dharmas Indonesia
Editor : Anisa Putri