Ketimpangan Hukum di Indonesia: Antara Idealitas dan Realitas

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketimpangan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai kasus menampakkan perbedaan mencolok antara perlakuan terhadap masyarakat kecil dan kalangan elite. Fenomena ini menegaskan jurang antara idealitas negara hukum dan realitas penegakannya di lapangan.

Laporan Komnas HAM (2024) mengungkap adanya diskriminasi terhadap kelompok rentan perempuan, anak-anak, dan komunitas adat sejak tahap penangkapan hingga proses persidangan. Kasus pengusaha Harvey Moeis, misalnya, memperlihatkan lambannya proses hukum serta sanksi yang relatif ringan dibandingkan dengan kasus serupa yang menjerat rakyat kecil. Sebaliknya, masyarakat biasa kerap menghadapi eksekusi hukum dengan cepat, bahkan tanpa perlindungan yang memadai.

Padahal, secara konstitusional, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Prinsip dasar negara hukum menempatkan setiap warga negara setara di hadapan hukum equality before the law. Namun kenyataannya, kesetaraan ini kerap menjadi jargon kosong.

Penelitian Firmansyah dan Pangestika (2023) menunjukkan bahwa pelaku yang memiliki kekuasaan sering kali memperoleh perlakuan istimewa dalam proses hukum. Baiti dkk. (2023) bahkan menyoroti ketimpangan mencolok antara penanganan kasus korupsi besar dengan kasus nenek Asyani yang dituduh mencuri kayu demi bertahan hidup. Perbandingan tersebut menegaskan adanya bias kelas dalam sistem hukum kita.

Baca Juga :  Paradoks Korupsi di Negara Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Tersandera

Dalam pandangan John Rawls, prinsip keadilan sejatinya harus berpihak pada kelompok paling rentan (the difference principle). Bila hukum lebih cepat menindak rakyat kecil ketimbang elite yang berkuasa, maka negara hukum telah gagal menjalankan tugas moral dan etikanya. Keadilan bukan hanya perkara prosedural, tetapi menyangkut nilai kemanusiaan yang harus dijaga oleh setiap aparat penegak hukum.

Untuk mengatasi ketidakadilan ini, perlu dilakukan reformasi hukum yang menyentuh akar persoalan. Penguatan lembaga hukum agar lebih transparan dan bebas dari intervensi politik menjadi langkah awal.

Penegak hukum harus tunduk pada kode etik yang ketat dan diawasi secara independen. Di sisi lain, masyarakat perlu mendapatkan pendidikan hukum agar memahami hak-haknya serta berani menuntut keadilan tanpa rasa takut.

Baca Juga :  Dari Rak ke Layar: Terbitan Berseri di Era Digital

Selain itu, revisi terhadap undang-undang yang masih membuka ruang diskriminasi mutlak dilakukan. Pembenahan sistem rekrutmen dan promosi jabatan di lembaga penegak hukum juga perlu berbasis integritas, bukan kedekatan politik. Hanya dengan cara itu hukum dapat menjadi pelindung bagi semua, bukan alat kekuasaan segelintir orang.

Ketidakadilan hukum di Indonesia mencerminkan betapa jauhnya kesenjangan antara cita-cita dan praktik hukum di lapangan. Mengutip gagasan Friedrich Julius Stahl, negara hukum seharusnya menjamin hak-hak rakyat secara setara dan melindungi dari penyalahgunaan kekuasaan. Hukum yang ideal bukanlah yang hanya tertulis indah dalam konstitusi, melainkan yang hidup dan dirasakan oleh rakyatnya.

Reformasi hukum yang menekankan integritas, transparansi, dan keadilan substantif menjadi keharusan, bukan pilihan. Jika penegakan hukum dijalankan dengan jujur dan bebas dari intervensi, cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan beradab akan benar-benar terwujud bukan sekadar idealitas di atas kertas, tetapi realitas yang menyentuh kehidupan setiap warga.


Penulis : Anarahma Virastica Commanda | Mahasiswa Pendidikan Matematika Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Integrasi Pendidikan untuk Menyatukan Kecerdasan Intelektual dan Kedalaman Spiritual
Jempol Moderat: Cara Agar Tidak Jadi Netizen “Paling Suci” di Media Sosial
Kepailitan Tanpa Uji Insolvensi dalam Sistem Hukum Kepailitan Indonesia
Menguatkan Kepercayaan Publik Melalui Pelayanan Hukum Transparan di Pengadilan Negeri Lamongan Kelas IB
Etika Berpendapat di Media Sosial: Implementasi Nilai Pancasila dalam Demokrasi Digital
Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka bagi Generasi Muda
Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Paradoks Korupsi di Negara Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Tersandera

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 18:06 WIB

Integrasi Pendidikan untuk Menyatukan Kecerdasan Intelektual dan Kedalaman Spiritual

Sabtu, 11 April 2026 - 17:36 WIB

Jempol Moderat: Cara Agar Tidak Jadi Netizen “Paling Suci” di Media Sosial

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:50 WIB

Kepailitan Tanpa Uji Insolvensi dalam Sistem Hukum Kepailitan Indonesia

Senin, 9 Maret 2026 - 17:50 WIB

Menguatkan Kepercayaan Publik Melalui Pelayanan Hukum Transparan di Pengadilan Negeri Lamongan Kelas IB

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:30 WIB

Etika Berpendapat di Media Sosial: Implementasi Nilai Pancasila dalam Demokrasi Digital

Berita Terbaru