Ketimpangan Hukum di Indonesia: Antara Idealitas dan Realitas

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketimpangan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai kasus menampakkan perbedaan mencolok antara perlakuan terhadap masyarakat kecil dan kalangan elite. Fenomena ini menegaskan jurang antara idealitas negara hukum dan realitas penegakannya di lapangan.

Laporan Komnas HAM (2024) mengungkap adanya diskriminasi terhadap kelompok rentan perempuan, anak-anak, dan komunitas adat sejak tahap penangkapan hingga proses persidangan. Kasus pengusaha Harvey Moeis, misalnya, memperlihatkan lambannya proses hukum serta sanksi yang relatif ringan dibandingkan dengan kasus serupa yang menjerat rakyat kecil. Sebaliknya, masyarakat biasa kerap menghadapi eksekusi hukum dengan cepat, bahkan tanpa perlindungan yang memadai.

Padahal, secara konstitusional, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Prinsip dasar negara hukum menempatkan setiap warga negara setara di hadapan hukum equality before the law. Namun kenyataannya, kesetaraan ini kerap menjadi jargon kosong.

Penelitian Firmansyah dan Pangestika (2023) menunjukkan bahwa pelaku yang memiliki kekuasaan sering kali memperoleh perlakuan istimewa dalam proses hukum. Baiti dkk. (2023) bahkan menyoroti ketimpangan mencolok antara penanganan kasus korupsi besar dengan kasus nenek Asyani yang dituduh mencuri kayu demi bertahan hidup. Perbandingan tersebut menegaskan adanya bias kelas dalam sistem hukum kita.

Baca Juga :  Ketika Hukum Tidak Berpihak pada Masyarakat Kecil

Dalam pandangan John Rawls, prinsip keadilan sejatinya harus berpihak pada kelompok paling rentan (the difference principle). Bila hukum lebih cepat menindak rakyat kecil ketimbang elite yang berkuasa, maka negara hukum telah gagal menjalankan tugas moral dan etikanya. Keadilan bukan hanya perkara prosedural, tetapi menyangkut nilai kemanusiaan yang harus dijaga oleh setiap aparat penegak hukum.

Untuk mengatasi ketidakadilan ini, perlu dilakukan reformasi hukum yang menyentuh akar persoalan. Penguatan lembaga hukum agar lebih transparan dan bebas dari intervensi politik menjadi langkah awal.

Penegak hukum harus tunduk pada kode etik yang ketat dan diawasi secara independen. Di sisi lain, masyarakat perlu mendapatkan pendidikan hukum agar memahami hak-haknya serta berani menuntut keadilan tanpa rasa takut.

Baca Juga :  Sekolah Gratis: Realita di Balik Janji

Selain itu, revisi terhadap undang-undang yang masih membuka ruang diskriminasi mutlak dilakukan. Pembenahan sistem rekrutmen dan promosi jabatan di lembaga penegak hukum juga perlu berbasis integritas, bukan kedekatan politik. Hanya dengan cara itu hukum dapat menjadi pelindung bagi semua, bukan alat kekuasaan segelintir orang.

Ketidakadilan hukum di Indonesia mencerminkan betapa jauhnya kesenjangan antara cita-cita dan praktik hukum di lapangan. Mengutip gagasan Friedrich Julius Stahl, negara hukum seharusnya menjamin hak-hak rakyat secara setara dan melindungi dari penyalahgunaan kekuasaan. Hukum yang ideal bukanlah yang hanya tertulis indah dalam konstitusi, melainkan yang hidup dan dirasakan oleh rakyatnya.

Reformasi hukum yang menekankan integritas, transparansi, dan keadilan substantif menjadi keharusan, bukan pilihan. Jika penegakan hukum dijalankan dengan jujur dan bebas dari intervensi, cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan beradab akan benar-benar terwujud bukan sekadar idealitas di atas kertas, tetapi realitas yang menyentuh kehidupan setiap warga.


Penulis : Anarahma Virastica Commanda | Mahasiswa Pendidikan Matematika Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Swasembada Pangan dan Program Cetak Sawah dalam Perspektif Positivisme
Ketika Orang Biasa Menjadi Korban Perubahan: Refleksi dari Sri Sumarah dan Bawuk
Membangun Karakter Mahasiswa melalui Internalisasi Nilai-Nilai Agama di Kampus
Peran Orang Tua dalam Membentuk Karakter Anak di Era Digital
Perlukah Indonesia Memiliki Hukum Pailit Khusus UMKM?
Meningkatkan Kewaspadaan Mahasiswa Akuntansi terhadap Penyebaran Paham Terorisme di Era Digital
Menjaga Integritas di Tingkat Terdepan: Potret Etika Profesi Kepolisian dari Polsek Jabon, Sidoarjo
Uang Pengganti Rp5,6 Triliun dalam Perkara Nadiem Makarim: Menguji Batas Pembuktian Kerugian Negara dan Logika Kenaikan Saham

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:07 WIB

Swasembada Pangan dan Program Cetak Sawah dalam Perspektif Positivisme

Senin, 15 Juni 2026 - 18:02 WIB

Ketika Orang Biasa Menjadi Korban Perubahan: Refleksi dari Sri Sumarah dan Bawuk

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:29 WIB

Membangun Karakter Mahasiswa melalui Internalisasi Nilai-Nilai Agama di Kampus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:06 WIB

Peran Orang Tua dalam Membentuk Karakter Anak di Era Digital

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:03 WIB

Perlukah Indonesia Memiliki Hukum Pailit Khusus UMKM?

Berita Terbaru

Keterasingan emosional dalam hubungan menjadi tema utama yang diangkat Armijn Pane dalam novel Belenggu. Sumber: Pinterest

Narasi+

Mengapa Belenggu Masih Terasa Dekat dengan Kehidupan Kita?

Minggu, 14 Jun 2026 - 18:46 WIB