Kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia, khususnya ke wilayah Aceh, tidak dapat dilihat hanya sebagai masalah kemanusiaan. Fenomena ini adalah contoh nyata dari isu intermestik, yaitu masalah yang berada pada persimpangan antara dinamika internasional dan dampak domestik. Dalam kondisi ini, krisis Rohingya menunjukkan bagaimana suatu masalah yang berasal dari luar negeri dapat menimbulkan dampak langsung di dalam negeri, sehingga menuntut adanya respons kebijakan yang tidak hanya sensitif terhadap tekanan global, tetapi juga realistis terhadap kondisi lokal.
Akar permasalahan Rohingya berasal dari konflik, diskriminasi, dan ketiadaan kewarganegaraan yang dialami oleh etnis tersebut di Myanmar. Pemerintah Myanmar tidak mengakui etnis Rohingya sebagai bagian dari warga negara, sehingga mereka kehilangan perlindungan hukum dan akses terhadap hak-hak dasar.
Kondisi ini mendorong terjadinya pengungsian besar-besaran ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam perspektif internasional, kondisi ini tidak hanya dilihat sebagai krisis migrasi, melainkan juga sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Etnis Rohingya menjadi korban genosida dan pelanggaran HAM berat akibat kombinasi kebijakan diskriminatif, kebencian historis, dan pengecilan identitas secara sistematis di Myanmar. Pemerintah Myanmar menyangkal kewarganegaraan mereka dengan menganggap Rohingya sebagai etnis Bangali atau imigran ilegal dari Banglades.
Dalam praktiknya, kekerasan tersebut dilakukan secara sistematis melalui pengusiran paksa, pembunuhan, pembakaran permukiman, kekerasan seksual, serta pembersihan etnis dan penghancuran simbol budaya dan keagamaan. Dalam perspektif hukum internasional, tindakan ini telah memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan karena telah dilakukan secara meluas dan terorganisir terhadap penduduk sipil.
Terdapat keterlibatan aktor internasional seperti United Nations yang semakin memperkuat dimensi global dari masalah ini. Melalui berbagai instrumen hukum dan norma internasional, negara-negara didorong untuk memberikan perlindungan kepada pengungsi sebagai bagian dari tanggung jawab kemanusiaan.
Adanya tekanan moral dan politik ini secara tidak langsung memengaruhi kebijakan domestik negara penerima, termasuk Indonesia. Dengan begitu, keputusan yang diambil oleh pemerintah tidak sepenuhnya bersifat otonom, melainkan berada dalam kerangka ekspektasi global yang menuntut penghormatan terhadap nilai–nilai kemanusiaan.
Namun, ketika pengungsi Rohingya tiba di Indonesia, masalah tersebut segera bertransformasi menjadi isu domestik yang kompleks. Kehadiran Rohingya menimbulkan berbagai tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat lokal. Dalam perspektif keamanan, terdapat kekhawatiran mengenai potensi gangguan stabilitas, meskipun hal ini tidak terlalu terbukti secara empiris.
Dari sisi sosial, perbedaan budaya dan kondisi ekonomi dapat memicu kecemburuan sosial di kalangan masyarakat. Sementara itu, dari sisi ekonomi, keterbatasan sumber daya negara menuntut adanya pengelolaan yang hati – hati agar tidak menimbulkan beban berlebih. Selain itu, aspek kesehatan juga menjadi perhatian, terutama dalam konteks pengungsi yang datang dalam kondisi rentan.
Dalam kondisi seperti ini, perspektif intermestik menjadi kerangka analisis yang penting. Pendekatan ini menekankan bahwa kebijakan publik seharusnya mampu mengintegrasikan kepentingan internasional dan domestik secara seimbang.
Artinya, negara tidak bisa hanya berpihak pada salah satu dimensi, melainkan harus mencari titik temu yang rasional dan profesional. Kebijakan terhadap pengungsi harus dirancang sedemikian rupa agar tetap menghormati prinsip kemanusiaan, tetapi juga mempertimbangkan daya dukung sosial, ekonomi, dan politik domestik.
Pendekatan rasional sebagaimana ditekankan dalam pemikiran Hugo Grotius dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan tersebut. Grotius memposisikan akal budi sebagai dasar dalam menentukan keadilan dan tindakan yang benar.
Dalam konteks krisis Rohingya, rasionalitas memungkinkan pemerintah untuk menilai situasi secara objektif, mengidentifikasi risiko secara tepat, dan mengambil keputusan yang tidak didasarkan pada emosi atau tekanan sesaat. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya adil secara moral, tetapi juga efektif dalam menjaga ketertiban sosial dalam negeri.
Lebih dalam, prinsip rasionalitas juga menuntut adanya keseimbangan antara bantuan kemanusiaan dan perlindungan kepentingan nasional. Penerimaan pengungsi dapat dilakukan secara terbatas dan terkelola, dengan mempertimbangkan kapasitas daerah, kesiapan negara, serta masyarakat lokal.
Di saat yang sama, negara juga perlu memastikan adanya distribusi bantuan yang adil agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Dengan melakukan pendekatan ini, potensi konflik dapat diminimalkan, sementara kewajiban kemanusiaan tetap terpenuhi.
Pada akhirnya, kasus Rohingya telah menunjukkan bahwa dalam era globalisasi, hampir tidak ada isu yang sepenuhnya bersifat domestik. Arus manusia, nilai, dan tekanan internasional telah membuat keterikatan yang erat antara kebijakan dalam negeri dan dinamika internasional.
Oleh sebab itu, kemampuan negara dalam mengelola isu intermestik menjadi semakin krusial. Tanpa adanya pendekatan yang seimbang dan rasional, krisis kemanusiaan dapat dengan mudah berkembang menjadi krisis sosial dan politik yang lebih luas.
Dengan demikian, penanganan pengungsi Rohingya tidak hanya menjadi cobaan bagi komitmen kemanusiaan di Indonesia, tetapi juga bagi kapasitas negara dalam mengelola kompleksitas isu intermestik.
Kebijakan yang diambil harus mampu menunjukkan keseimbangan antara nilai moral universal dan kepentingan nasional, sehingga kebijakan tersebut tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, melainkan juga menjaga stabilitas dan keadilan jangka panjang.
Penulis : Artika Mia Syahbuddin | Universitas Muhammadiyah Malang
Editor : Intan Permata









