Fenomena Influencer Saham di Media Sosial dan Urgensi Perlindungan Hukum bagi Investor Pemula

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika Investasi Menjadi Tren Media Sosial

Beberapa tahun terakhir, investasi saham berubah menjadi sesuatu yang terasa “gaul”. Jika dulu pasar modal identik dengan orang berjas, analis keuangan, atau pebisnis mapan, kini saham hadir di layar ponsel anak muda lewat TikTok, Instagram, YouTube, hingga X. Konten tentang cuan harian, rekomendasi saham “auto terbang”, sampai cerita sukses membeli mobil dari trading saham muncul hampir setiap hari.

Fenomena ini memang tidak lahir begitu saja. Pertumbuhan investor pasar modal Indonesia meningkat sangat pesat. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per Maret 2026 menunjukkan jumlah investor pasar modal mencapai sekitar 24,74 juta orang. Angka tersebut tumbuh lebih dari 21 persen sejak awal tahun, dengan dominasi investor berusia di bawah 30 tahun.

Di satu sisi, kondisi ini merupakan kabar baik. Artinya, semakin banyak generasi muda yang mulai sadar pentingnya investasi dan pengelolaan keuangan. Namun di sisi lain, ada persoalan yang tidak bisa dianggap sepele: pertumbuhan investor ternyata tidak selalu diiringi dengan pemahaman yang cukup tentang risiko investasi.

Ketika literasi keuangan masih rendah, media sosial kemudian menjadi “guru” baru bagi investor pemula. Di sinilah muncul fenomena influencer saham atau yang kini populer disebut finfluencer.

Masalahnya, tidak semua finfluencer benar-benar memberikan edukasi. Sebagian justru bermain di wilayah abu-abu antara edukasi dan rekomendasi investasi. Bahkan, tidak sedikit yang diduga melakukan praktik “pom-pom saham” demi keuntungan pribadi.

Fenomena inilah yang mulai menimbulkan pertanyaan serius: sampai sejauh mana influencer saham boleh memengaruhi keputusan investasi publik? Dan apakah hukum di Indonesia sudah cukup melindungi investor pemula dari manipulasi informasi di media sosial?

Dari Konten Edukasi Menjadi Ajakan Membeli Saham

Media sosial bekerja dengan logika popularitas. Semakin sensasional sebuah konten, semakin besar kemungkinan video itu viral. Pola ini kemudian merambah dunia investasi.

Tidak sedikit influencer saham membuat konten dengan judul bombastis seperti “Saham Ini Siap Terbang 300 Persen!”, “Jangan Sampai Ketinggalan!”, atau “Besok Pasti Naik!”. Bagi investor pemula yang baru mengenal pasar modal, konten semacam itu terasa sangat meyakinkan.

Padahal, investasi saham sejatinya bukan perkara sederhana.

Dalam teori investasi, seperti dijelaskan Eduardus Tandelilin, investasi merupakan komitmen menempatkan dana saat ini untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Namun keuntungan selalu berjalan beriringan dengan risiko. Tidak ada saham yang benar-benar bebas risiko.

Sayangnya, banyak investor pemula masuk ke pasar modal dengan harapan instan. Mereka tidak membaca laporan keuangan perusahaan, tidak memahami fundamental bisnis emiten, bahkan tidak mengetahui profil risiko investasi yang dipilih. Keputusan membeli saham sering kali hanya didasarkan pada rekomendasi influencer.

Di titik inilah media sosial mulai berbahaya.

Influencer memiliki kekuatan membentuk opini publik. Ketika seorang influencer dengan jutaan pengikut menyebut sebuah saham “bagus”, ribuan orang bisa langsung membeli saham tersebut secara bersamaan. Akibatnya, harga saham naik drastis dalam waktu singkat.

Kenaikan ini kemudian menciptakan ilusi bahwa rekomendasi influencer memang benar. Investor lain ikut masuk karena takut tertinggal momentum keuntungan. Fenomena ini dikenal sebagai Fear of Missing Out (FOMO).

Padahal, kenaikan harga belum tentu terjadi karena kinerja perusahaan yang baik. Bisa jadi harga naik hanya karena efek viral.

Ketika harga sudah cukup tinggi dan perhatian publik memuncak, pihak tertentu yang sejak awal memiliki saham tersebut bisa menjual kepemilikannya untuk mengambil keuntungan besar. Sementara investor pemula yang baru masuk justru menanggung kerugian saat harga mulai anjlok.

Skema seperti ini dikenal dengan istilah pump and dump atau dalam bahasa populer disebut “pom-pom saham”.

Ketika Influencer Berubah Menjadi “Penasihat Investasi” Tidak Resmi

Persoalan terbesar dalam fenomena finfluencer adalah kaburnya batas antara edukasi dan rekomendasi investasi.

Banyak influencer berdalih bahwa mereka hanya berbagi pengalaman pribadi atau sekadar edukasi. Namun dalam praktiknya, konten yang dibuat sering kali mengarah pada ajakan membeli saham tertentu.

Di sinilah persoalan hukum mulai muncul.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, aktivitas memberikan nasihat investasi sebenarnya merupakan ranah profesi penasihat investasi yang wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya, seseorang tidak bisa sembarangan memberikan rekomendasi investasi kepada publik, apalagi jika rekomendasi tersebut berpotensi memengaruhi pergerakan pasar.

Masalahnya, media sosial membuat batas formal itu menjadi kabur.

Baca Juga :  Pati, Bahan Sederhana yang Diam-diam Mengubah Rasa Makanan

Influencer saham kini memiliki pengaruh yang kadang lebih besar dibanding penasihat investasi profesional. Pengikut mereka merasa dekat secara emosional, percaya pada gaya komunikasi yang santai, dan menganggap influencer sebagai sosok yang “lebih jujur” dibanding lembaga keuangan formal.

Padahal, tidak semua influencer memiliki kompetensi memadai.

Sebagian bahkan tidak memiliki sertifikasi atau lisensi resmi. Analisis yang diberikan sering kali dangkal, tidak berbasis data kuat, atau bahkan hanya mengikuti sentimen pasar sesaat.

Lebih berbahaya lagi jika influencer memiliki kepentingan tersembunyi.

Misalnya, mereka sudah membeli saham tertentu terlebih dahulu, lalu mempromosikannya secara masif agar harga naik. Setelah harga melonjak karena banyak pengikut ikut membeli, mereka menjual saham tersebut untuk mengambil keuntungan.

Jika pola ini terbukti dilakukan secara sengaja, maka praktik tersebut dapat masuk kategori manipulasi pasar.

Investor Pemula: Sasaran Paling Rentan

Investor pemula adalah kelompok yang paling mudah terdampak fenomena ini.

Banyak dari mereka masuk ke pasar modal tanpa pemahaman memadai tentang analisis fundamental, manajemen risiko, atau psikologi investasi. Akibatnya, keputusan investasi lebih banyak didorong oleh emosi dibanding pertimbangan rasional.

Fenomena herd behavior atau perilaku ikut-ikutan menjadi sangat dominan. Ketika melihat banyak orang membeli saham tertentu, investor pemula cenderung merasa aman untuk ikut membeli.

Logikanya sederhana: “Kalau semua orang beli, berarti saham ini bagus.”

Padahal pasar saham tidak bekerja sesederhana itu.

Harga saham bisa bergerak bukan hanya karena kinerja perusahaan, tetapi juga karena sentimen, spekulasi, bahkan manipulasi informasi. Dalam situasi tertentu, investor ritel justru menjadi pihak yang paling dirugikan karena terlambat menyadari permainan pasar.

Belum lagi faktor psikologis fear and greed.

Ketika harga saham naik, rasa serakah muncul. Investor ingin mendapat keuntungan lebih besar dan terus membeli tanpa perhitungan matang. Sebaliknya, saat harga turun, rasa takut mengambil alih sehingga banyak investor panik dan menjual saham di harga rendah.

Kondisi emosional seperti ini sangat mudah dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menggiring opini publik.

Ironisnya, media sosial mempercepat semuanya.

Informasi menyebar dalam hitungan detik. Satu unggahan viral dapat memicu ribuan transaksi hanya dalam waktu singkat. Dalam kondisi seperti ini, investor pemula sering kali tidak punya cukup waktu untuk melakukan analisis mendalam.

Mereka hanya mengikuti arus.

Manipulasi Informasi di Era Digital

Dalam pasar modal, informasi adalah segalanya. Harga saham bergerak berdasarkan ekspektasi publik terhadap informasi yang beredar.

Karena itu, prinsip keterbukaan atau full disclosure principle menjadi sangat penting.

Prinsip ini mewajibkan setiap informasi terkait efek atau saham disampaikan secara jujur, lengkap, dan tidak menyesatkan. Investor berhak mengetahui kondisi sebenarnya sebelum mengambil keputusan investasi.

Namun media sosial sering kali justru menghadirkan informasi yang bias.

Ada influencer yang hanya menampilkan potensi keuntungan tanpa menjelaskan risikonya. Ada pula yang sengaja menyembunyikan konflik kepentingan, seperti fakta bahwa mereka memiliki saham yang sedang dipromosikan.

Dalam konteks hukum pasar modal, tindakan semacam ini bisa dianggap melanggar prinsip keterbukaan.

Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal melarang penyebaran informasi atau opini yang menyesatkan dan dapat memengaruhi harga saham.

Selain itu, praktik promosi yang mengelabui investor juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Artinya, persoalan influencer saham sebenarnya bukan sekadar isu etika digital. Ini sudah menyentuh wilayah hukum yang serius.

Contoh kasus yang sempat mencuat adalah dugaan manipulasi oleh finfluencer berinisial BVN pada Februari 2026. Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana pengaruh media sosial dapat digunakan untuk menggiring investor ritel masuk ke saham tertentu hingga menimbulkan kerugian besar.

Kasus seperti ini menjadi alarm bahwa dunia investasi digital membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Apakah Regulasi Kita Sudah Cukup?

Pertanyaan besarnya kemudian: apakah hukum Indonesia sudah cukup kuat menghadapi fenomena finfluencer?

Jawabannya: belum sepenuhnya.

Secara normatif, sebenarnya Indonesia sudah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk menindak manipulasi pasar. Undang-Undang Pasar Modal, KUHPerdata, hingga regulasi baru seperti UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan dasar hukum yang cukup kuat.

Namun tantangannya terletak pada implementasi.

Media sosial bergerak sangat cepat, sementara regulasi sering tertinggal. Banyak aktivitas influencer berlangsung di ruang digital yang sulit dipantau secara real time.

Belum lagi persoalan pembuktian.

Baca Juga :  Keindahan Danau Singkarak

Bagaimana membedakan antara opini pribadi dengan manipulasi pasar? Kapan sebuah konten disebut edukasi, dan kapan berubah menjadi rekomendasi investasi ilegal?

Batasnya sering kali tipis.

Karena itu, OJK perlu memperkuat pengawasan digital secara lebih adaptif. Tidak cukup hanya mengandalkan laporan masyarakat setelah kerugian terjadi.

Regulator juga perlu membuat standar yang jelas mengenai konten finansial di media sosial. Misalnya, kewajiban disclosure atau keterbukaan jika influencer memiliki kepentingan tertentu terhadap saham yang dibahas.

Selain itu, edukasi publik harus diperkuat.

Investor pemula perlu memahami bahwa media sosial bukan sumber kebenaran mutlak. Konten viral tidak selalu berarti valid. Dalam investasi, keputusan terbaik tetap harus didasarkan pada analisis dan pemahaman risiko.

Literasi Keuangan Adalah Benteng Pertama

Pada akhirnya, perlindungan hukum memang penting. Namun hukum saja tidak cukup.

Benteng pertama investor sebenarnya adalah literasi keuangan.

Investor yang memahami cara kerja pasar modal tidak akan mudah tergiur janji cuan instan. Mereka akan lebih kritis terhadap rekomendasi influencer dan tidak mudah terjebak euforia pasar.

Sayangnya, literasi keuangan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Banyak anak muda tertarik masuk ke pasar saham karena melihat gaya hidup sukses di media sosial, bukan karena memahami konsep investasi jangka panjang. Akibatnya, saham diperlakukan seperti permainan cepat kaya.

Padahal investasi bukan perjudian.

Pasar modal dibangun atas dasar analisis, transparansi, dan manajemen risiko. Ketika ketiga hal ini dikalahkan oleh sensasi media sosial, maka investor pemula menjadi korban pertama.

Karena itu, edukasi finansial harus menjadi prioritas bersama.

Sekolah, kampus, regulator, media, hingga platform digital perlu terlibat aktif membangun budaya investasi yang sehat. Konten edukasi yang benar harus diperbanyak agar ruang digital tidak didominasi narasi spekulatif.

Influencer pun seharusnya menyadari bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral besar. Semakin besar pengaruh seseorang, semakin besar pula dampak dari informasi yang disampaikan.

Dalam dunia investasi, satu rekomendasi yang sembrono bisa membuat ribuan orang kehilangan uang.

Menjaga Pasar Modal Tetap Sehat

Fenomena influencer saham sebenarnya mencerminkan perubahan zaman. Media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk informasi keuangan.

Perubahan ini tidak bisa dihindari.

Namun pasar modal yang sehat tidak boleh dibangun di atas manipulasi, sensasi, dan permainan opini. Kepercayaan publik adalah fondasi utama investasi.

Jika investor pemula terus menjadi korban “pom-pom saham”, maka kepercayaan terhadap pasar modal bisa runtuh perlahan.

Karena itu, diperlukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi di media sosial dengan tanggung jawab hukum dan etika.

Regulator perlu hadir lebih responsif. Influencer harus lebih transparan. Investor pun wajib lebih kritis.

Sebab pada akhirnya, investasi bukan soal mengikuti siapa yang paling viral, melainkan soal bagaimana mengambil keputusan secara rasional dan bertanggung jawab.

Dan di era digital seperti sekarang, kemampuan membedakan edukasi dengan manipulasi mungkin menjadi keterampilan investasi paling penting bagi generasi muda.


DAFTAR PUSTAKA

Buku dan Jurnal:

  • Darmadji, Tjiptono & Fakhrudin, H. M. (2011). Pasar Modal di Indonesia. (Edisi 3). Jakarta: Salemba Empat.
  • Elvin, Suprapti, E., & Ananto, R. W. (2024). Perlindungan Hukum bagi Investor Melalui Penerapan Prinsip-Prinsip Keterbukaan informasi di Pasar Modal IndonesiaAction Research Literate, 8(11), 3119-3126.
  • Hidayati, A. N. (2017). Investasi: Analisis dan Relevansinya dengan Ekonomi Islam. Malia: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 227-242.
  • Sumaragatha, I. G. B. S., & Mulyana, S. P. (2025). Kedudukan Hukum Influencer Pasar Modal dalam Perspektif Undang-Undang Pasar ModalPrivate Law5(3), 982-990.
  • Tandelin, E. (2017). Pasar Modal Manajemen Portofolio & Investasi. Depok: PT Kanisius.
  • Zahra, Y., & Sirait, G. A. (2026). Tanggung Jawab Hukum dan Pengaruh Influencer Saham Dalam Memberikan Rekomendasi Investasi di Media Sosial Menurut Hukum Pasar Modal Indonesia. Jurnal Studi Multidisipliner, 10(4), 1-11.

Internet dan Blog Online:

  • Mahendra, R. (2026, Februari 21). Jerat Hukum Influencer Saham: OJK Menindak Tegas Manipulasi Pasar Bermodus Media Sosial. KABARNUSANTARA. Dalam https://kabarnusantara.id/ekonomi/5707/jerat-hukum-influencer-saham-ojk-menindak-tegas-manipulasi-pasar-bermodus-media-sosial/
  • Peraturan Perundang-undangan dan Dokumen Resmi:
  • Kustodian Sentral Efek Indonesia. (2026). Statistik Pasar Modal Indonesia Maret 2026.
  • Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  • Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4. Jakarta.

Penulis : Alka Abdi Satria | Universitas Internasional Semen Indonesia

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 dan Tradisi Kawin Masyarakat Lampung (Sebambangan): Tinjauan Yuridis dan Maqāṣid al-Sharī‘ah
Dari Ladang ke Kosmos: Padungku sebagai Jembatan Sakral–Profan
Mengapa Negara Perlu Memperluas Akses Fisioterapi untuk Anak Cerebral Palsy?
Dilema Profesi: Fisioterapis sebagai Tenaga Medis Mandiri atau Sekadar Asisten Dokter?
Cedera Sepak Bola yang Bisa Memperpendek Karier Atlet, Ini Peran Fisioterapis
Pendekatan Fisioterapi dalam Rehabilitasi Anak dengan Down Syndrome
Peralatan Bantu Rehabilitasi Pasien Fraktur Siku Berbasis AI dan IoT untuk Meningkatkan Kualitas Terapi
Pengembangan Karier Fisioterapi: Dari Ruang Klinik hingga Dunia Akademik

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:44 WIB

Fenomena Influencer Saham di Media Sosial dan Urgensi Perlindungan Hukum bagi Investor Pemula

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:21 WIB

Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 dan Tradisi Kawin Masyarakat Lampung (Sebambangan): Tinjauan Yuridis dan Maqāṣid al-Sharī‘ah

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:57 WIB

Dari Ladang ke Kosmos: Padungku sebagai Jembatan Sakral–Profan

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:45 WIB

Mengapa Negara Perlu Memperluas Akses Fisioterapi untuk Anak Cerebral Palsy?

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dilema Profesi: Fisioterapis sebagai Tenaga Medis Mandiri atau Sekadar Asisten Dokter?

Berita Terbaru