PPAD SINTREN, Inovasi Layanan Administrasi Kependudukan hingga Tingkat Desa di Kabupaten Pekalongan

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(sumber: penulis)

(sumber: penulis)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan meluncurkan inovasi Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD) melalui Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (SINTREN). Program ini dirancang untuk memangkas hambatan masyarakat desa dalam memperoleh dokumen kependudukan, yang selama ini terkendala jarak, biaya, dan prosedur yang rumit.

Melalui PPAD SINTREN, warga desa kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak, hingga surat pindah. Semua layanan ini bisa diakses langsung di balai desa tanpa harus datang ke kantor kecamatan maupun Disdukcapil.

Petugas desa berperan melakukan identifikasi, verifikasi, serta fasilitasi permohonan dokumen, sekaligus menyampaikan laporan bulanan dan semesteran kepada kepala desa dan Disdukcapil.

Baca Juga :  Puskesmas Kedungwuni II Hadirkan NESSIA untuk Tingkatkan Layanan Ramah Lansia

Program ini memanfaatkan aplikasi SINTREN, yang memungkinkan pelayanan dilakukan secara daring hanya dengan satu nomor WhatsApp untuk seluruh warga desa. Biaya pengurusan dokumen pun jauh lebih murah. Jika sebelumnya masyarakat harus mengeluarkan rata-rata Rp200.000 untuk mengurus dokumen secara mandiri, kini melalui PPAD SINTREN biaya rata-rata hanya Rp4.200 per dokumen.

Efektivitas inovasi ini terbukti nyata. Pada tahun 2022, PPAD SINTREN di Desa Paninggaran berhasil memfasilitasi penerbitan 1.137 dokumen kependudukan. Cakupan kepemilikan dokumen seperti akta kelahiran, KTP-el pemula, dan Kartu Identitas Anak meningkat signifikan.

Selain memudahkan akses, program ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-16 mengenai peningkatan pelayanan publik yang inklusif dan setara.

Baca Juga :  Puskesmas Doro II Jalankan Program TUKU SATE untuk Penanggulangan TBC Terpadu

Saat ini, PPAD SINTREN telah diimplementasikan di 272 desa pada 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Ke depan, Disdukcapil berencana meluncurkan aplikasi SINTREN agar bisa digunakan langsung oleh masyarakat umum.

Meski masih menghadapi kendala di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet, sejumlah desa telah menerapkan solusi berupa pemasangan WiFi desa untuk memperlancar layanan.

Dengan dukungan pemerintah desa, camat, Disdukcapil, serta masyarakat, PPAD SINTREN diharapkan menjadi model inovasi layanan administrasi kependudukan yang efektif, efisien, serta mudah direplikasi di berbagai daerah lain.

Penulis : Maulaya Warda | Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan

Editor : Fadli Akbar

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pentingnya Manajemen Kas terhadap Usaha UMKM dengan Owner Gen Z
Detektif Geometri: Memecahkan Misteri Bangun Ruang dengan GeoGebra
Saatnya Berubah: Menepis Stigma Kekerasan di Madura
Sarjana Muslim di Tengah Tantangan Dunia Kerja
Islam dan Luka Ekologis: Menimbang Kembali Etika Pertambangan dalam Perspektif Syariat
Antara Husnuzan dan Trust Issue: Menjaga Keseimbangan di Tengah Dunia yang Rumit
Fatwa-Fatwa Kontemporer Ulama Dunia soal Perang: Antara Jihad dan Kemanusiaan
Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Indonesia: Antara Syariat dan Regulasi Negara

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:14 WIB

Pentingnya Manajemen Kas terhadap Usaha UMKM dengan Owner Gen Z

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:14 WIB

Detektif Geometri: Memecahkan Misteri Bangun Ruang dengan GeoGebra

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:36 WIB

Saatnya Berubah: Menepis Stigma Kekerasan di Madura

Senin, 30 Juni 2025 - 21:30 WIB

Sarjana Muslim di Tengah Tantangan Dunia Kerja

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:40 WIB

Islam dan Luka Ekologis: Menimbang Kembali Etika Pertambangan dalam Perspektif Syariat

Berita Terbaru