Ketimpangan Hukum di Indonesia: Antara Idealitas dan Realitas Penegakan Keadilan

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum sejatinya hadir sebagai instrumen utama untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, dalam kenyataannya, sistem hukum kita masih jauh dari ideal. Di berbagai ruang peradilan, hukum sering kali kehilangan daya magisnya sebagai penuntun moral bangsa.

Ia kerap tampak tidak berpihak kepada keadilan, melainkan tunduk pada kepentingan dan kekuasaan. Ketimpangan hukum di Indonesia bukan hanya soal penegakan yang lemah, melainkan juga ketimpangan dalam akses terhadap keadilan, perlakuan yang tidak setara bagi pelaku kejahatan, hingga keberpihakan aparat terhadap kelompok tertentu.

Salah satu akar dari persoalan ini terletak pada lemahnya integritas penegak hukum. Korupsi di lembaga-lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan peradilan telah menciptakan lingkaran ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan. Banyak warga memandang hukum bukan sebagai jalan keadilan, melainkan arena transaksi.

Di sisi lain, faktor sosial dan ekonomi turut memperlebar jurang ketimpangan. Masyarakat miskin kerap tak memiliki kemampuan finansial untuk membayar pengacara atau memahami proses hukum yang rumit. Tak jarang mereka memilih pasrah, karena menempuh jalur hukum justru dianggap memberatkan.

Baca Juga :  Hukum: Fungsi, Masalah, dan Solusi dalam Implementasinya

Intervensi politik dan ekonomi juga memperkeruh wajah hukum di negeri ini. Kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat atau pengusaha berpengaruh sering kali berakhir tanpa hukuman sepadan. Sebaliknya, rakyat kecil dapat menerima hukuman berat atas pelanggaran ringan.

Fenomena hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas” seolah telah menjadi adagium yang tak terbantahkan. Dalam konteks seperti ini, hukum kehilangan wibawanya sebagai penjaga moral bangsa.

Ketimpangan hukum berdampak jauh lebih luas dari sekadar ketidakadilan individual. Ia merusak sendi kepercayaan publik terhadap negara dan memperlemah tatanan sosial. Ketika masyarakat merasa hukum tidak berpihak secara adil, lahirlah sikap apatis dan ketidakpercayaan.

Bahkan, tindakan main hakim sendiri menjadi pilihan karena hukum formal dianggap tidak lagi memberi perlindungan. Dalam ranah politik, ketimpangan hukum memperkuat cengkeraman oligarki dan melemahkan demokrasi, sebab hukum kerap digunakan sebagai alat kekuasaan, bukan pelindung hak warga negara.

Untuk keluar dari pusaran ini, reformasi hukum yang menyeluruh harus menjadi prioritas. Independensi lembaga penegak hukum harus dijaga dari intervensi politik, sementara transparansi dalam proses peradilan perlu diperkuat.

Baca Juga :  Puskesmas Kedungwuni II Luncurkan Program GEMPITA DM & HT untuk Kendalikan Diabetes dan Hipertensi

Pemerintah bersama masyarakat sipil harus memperluas layanan bantuan hukum gratis bagi kalangan miskin dan rentan, agar prinsip equality before the law benar-benar menjadi nyata. Selain itu, pendidikan hukum masyarakat harus diperkuat agar warga lebih sadar akan hak-hak yang mereka miliki.

Di atas semua itu, peran publik dan media dalam mengawasi kinerja aparat hukum harus dijamin kebebasannya. Tanpa tekanan dan sensor, media dapat menjadi cermin moral yang menjaga agar hukum tidak tersesat dalam gelapnya kekuasaan.

Ketimpangan hukum di Indonesia adalah potret ketidaksesuaian antara idealitas hukum dan realitas penegakannya. Selama hukum masih digunakan sebagai alat untuk melindungi yang kuat, cita-cita keadilan sosial hanya akan menjadi slogan kosong.

Reformasi hukum yang berlandaskan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi kompas baru agar hukum kembali berfungsi sebagaimana mestinya: melindungi seluruh rakyat Indonesia, tanpa pandang bulu.


Penulis : Dina Efrina | Mahasiswi Prodi Pendidikan Matematika UIN Raden Intan Lampung

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketimpangan Hukum di Indonesia: Antara Idealitas dan Realitas
Negara dan Kegagalan Menjamin Hak atas Pangan Aman
Makanan Bergizi Gratis: Antara Hak Anak dan Kewajiban Negara
Hak Asasi Manusia: Nyata atau Sekadar Slogan?
Ketika Hukum Tidak Berpihak pada Masyarakat Kecil
Patriarki Bukan Tradisi, Melainkan Hambatan Kemajuan
Setahun Kenaikan Pajak: Menakar Keadilan Fiskal dan Tantangan Hukum di Baliknya
Sumber Hukum Internasional: Pilar Keadilan dan Perdamaian Dunia

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Ketimpangan Hukum di Indonesia: Antara Idealitas dan Realitas

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Negara dan Kegagalan Menjamin Hak atas Pangan Aman

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:53 WIB

Ketimpangan Hukum di Indonesia: Antara Idealitas dan Realitas Penegakan Keadilan

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Makanan Bergizi Gratis: Antara Hak Anak dan Kewajiban Negara

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Hak Asasi Manusia: Nyata atau Sekadar Slogan?

Berita Terbaru

Opini

Negara dan Kegagalan Menjamin Hak atas Pangan Aman

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:16 WIB

Opini

Hak Asasi Manusia: Nyata atau Sekadar Slogan?

Senin, 27 Okt 2025 - 18:16 WIB