Menyorot Pasal 412 KUHP Baru: Kemajuan Moral atau Kemunduran Kebebasan Individu?

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru oleh DPR pada 18 November 2025 dan pemberlakuannya pada 2 Januari 2026 menandai fase penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pemerintah menyebut kodifikasi ini sebagai simbol dekolonisasi hukum sekaligus upaya menyesuaikan hukum pidana dengan nilai moral dan budaya bangsa. Narasi resminya tegas: Indonesia akhirnya memiliki KUHP nasional yang tidak lagi bergantung pada warisan kolonial.

Namun setiap pembaruan hukum selalu membawa konsekuensi. Di balik semangat pembaruan tersebut, sejumlah ketentuan memantik perdebatan serius. Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah pengaturan mengenai kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan yang dikaitkan dengan rezim kesusilaan, termasuk Pasal 412 KUHP Baru. Pasal ini dipahami sebagai bagian dari upaya negara menjaga moralitas dan nilai sosial. Persoalannya, apakah instrumen pidana merupakan cara yang tepat untuk tujuan tersebut?

Hukum Pidana dan Ruang Privat

Hukum pidana adalah instrumen paling represif yang dimiliki negara. Ia bukan sekadar aturan administratif, melainkan perangkat yang membawa ancaman sanksi, stigma sosial, hingga perampasan kemerdekaan. Karena itu, dalam tradisi hukum modern, pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium upaya terakhir ketika sarana lain tidak memadai.

Kohabitasi, dalam pengertian umum, adalah pilihan dua orang dewasa untuk tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan. Relasi itu dilakukan secara sukarela dan, dalam banyak kasus, tanpa korban langsung. Ketika praktik semacam ini dimasukkan ke dalam wilayah pengaturan pidana, negara pada dasarnya memperluas jangkauannya ke ruang paling privat warga.

Di titik inilah perdebatan mengemuka. Apakah negara perlu hadir hingga ke ranah relasi personal yang bersifat konsensual? Ataukah pengaturan tersebut mencerminkan fungsi negara sebagai penjaga moral publik?

Argumentasi Moralitas dan Nilai Sosial

Pendukung pengaturan kohabitasi menegaskan bahwa Indonesia menjunjung tinggi institusi perkawinan sebagai fondasi keluarga dan tatanan sosial. Kohabitasi dianggap bertentangan dengan nilai agama dan budaya timur. Tanpa regulasi tegas, mereka berpendapat, struktur keluarga dapat tergerus dan norma sosial melemah.

Argumen ini tidak dapat diabaikan. Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan memang memberi tempat penting pada perlindungan keluarga. Negara berkepentingan menjaga ketertiban sosial serta melindungi institusi yang dianggap fundamental bagi keberlangsungan bangsa.

Akan tetapi, pertanyaan kuncinya bukan semata-mata apakah kohabitasi sejalan dengan nilai moral mayoritas. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah setiap tindakan yang dipandang tidak bermoral harus dipidana.

Tidak semua pelanggaran moral layak direspons dengan sanksi pidana. Banyak perilaku yang dianggap tidak etis atau tidak ideal, tetapi tidak dikriminalisasi karena tidak menimbulkan kerugian publik yang nyata. Di sinilah garis pembatas antara moral privat dan kepentingan publik menjadi relevan.

Baca Juga :  Moral, Emosi, dan Sikap: Fondasi Karakter Bangsa di Era Digital

Batas Kekuasaan Negara dalam Negara Hukum

Dalam negara hukum demokratis, kekuasaan negara dibatasi oleh prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak asasi. Negara boleh mengatur, tetapi tidak tanpa batas. Kriminalisasi semestinya hanya dilakukan ketika terdapat kepentingan hukum yang jelas, ancaman konkret terhadap ketertiban umum, atau korban yang perlu dilindungi.

Jika kohabitasi dilakukan oleh dua orang dewasa secara sukarela tanpa paksaan dan tanpa dampak langsung terhadap pihak ketiga, urgensi pemidanaannya patut dipertanyakan. Apakah negara sedang melindungi kepentingan hukum yang nyata, atau sekadar mengafirmasi satu tafsir moral tertentu?

Indonesia adalah negara majemuk dengan ragam tafsir moral dan praktik sosial. Ketika satu tafsir moral dikunci dalam norma pidana, risiko yang muncul bukan hanya pembatasan perilaku, melainkan juga pembakuan moral oleh negara. Hukum pidana, dalam konteks ini, berpotensi menjadi alat penyeragaman nilai.

Problem Definisi dan Potensi Kriminalisasi

Aspek lain yang tak kalah krusial adalah persoalan implementasi. Bagaimana mendefinisikan “hidup bersama” secara presisi? Apakah dua orang dewasa berbeda jenis kelamin yang menyewa satu rumah otomatis dapat dianggap melakukan kohabitasi? Bagaimana pembuktiannya? Sejauh mana aparat penegak hukum berwenang masuk ke ranah domestik untuk mengonfirmasi dugaan tersebut?

Rumusan norma yang lentur membuka ruang tafsir yang luas. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, ruang tafsir kerap berkelindan dengan faktor sosial, ekonomi, dan relasi kuasa. Kelompok rentan perempuan, masyarakat berpenghasilan rendah, atau mereka yang minim akses bantuan hukumberisiko lebih besar terdampak kriminalisasi.

Selain itu, terdapat potensi efek gentar (chilling effect). Warga bisa hidup dalam kecemasan, khawatir dilaporkan atau dicurigai, sekalipun relasi yang dijalani bersifat pribadi dan konsensual. Situasi semacam ini berpotensi menggerus rasa aman sebagai bagian dari kebebasan sipil.

Demokrasi yang sehat tidak dibangun di atas rasa takut terhadap negara. Ia bertumpu pada keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif.

Alternatif Kebijakan di Luar Pidana

Apabila tujuan negara adalah memperkuat institusi perkawinan dan keluarga, pendekatan non-penal semestinya menjadi prioritas. Edukasi publik, penguatan ketahanan keluarga, kemudahan administrasi perkawinan, serta perlindungan sosial-ekonomi bagi pasangan muda dapat menjadi instrumen yang lebih konstruktif.

Hukum pidana seharusnya tidak menjadi solusi instan bagi problem moral. Penggunaan sanksi penjara untuk persoalan relasi personal berisiko tidak proporsional. Prinsip ultimum remedium mengingatkan bahwa pemidanaan adalah langkah terakhir ketika instrumen lain gagal atau tidak memadai.

Baca Juga :  Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Indonesia: Antara Syariat dan Regulasi Negara

Jika kohabitasi diposisikan sebagai persoalan moral sosial, maka strategi yang lebih efektif mungkin terletak pada pendidikan dan pembentukan kesadaran, bukan pada ancaman kriminalisasi. Moralitas yang tumbuh dari kesadaran kolektif cenderung lebih berkelanjutan dibandingkan moralitas yang ditegakkan melalui rasa takut.

Antara Nilai Kolektif dan Kebebasan Individu

Perdebatan mengenai Pasal 412 KUHP Baru pada dasarnya adalah perdebatan klasik tentang batas intervensi negara. Di satu sisi, negara berkewajiban menjaga nilai kolektif yang dianggap fundamental. Di sisi lain, konstitusi menjamin kebebasan individu, termasuk hak atas privasi dan otonomi personal.

Keseimbangan antara dua kutub ini menentukan kualitas demokrasi. Negara yang terlalu abai terhadap moral publik dapat dianggap kehilangan orientasi nilai. Sebaliknya, negara yang terlalu jauh memasuki ruang privat berisiko menjadi paternalistik.

Dalam konteks kohabitasi, kecenderungan yang muncul adalah perluasan wilayah pengaturan pidana ke ranah personal. Bagi sebagian kalangan, hal ini dipandang sebagai penegasan identitas moral bangsa. Namun bagi kalangan lain, langkah tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang menyempitnya ruang kebebasan sipil.

Arah Hukum Pidana Nasional

KUHP nasional seharusnya menjadi refleksi kematangan hukum Indonesia: modern, proporsional, dan sensitif terhadap dinamika masyarakat. Reformasi hukum tidak hanya soal mengganti produk kolonial, tetapi juga memastikan bahwa setiap norma pidana memiliki justifikasi yang kuat, rasional, dan sejalan dengan prinsip hak asasi.

Pertanyaan mendasarnya bukan apakah kohabitasi benar atau salah secara moral. Pertanyaan yang lebih mendalam adalah apakah pemidanaan merupakan respons yang tepat dan proporsional. Hukum pidana tidak boleh menjadi alat simbolik untuk menunjukkan sikap moral negara tanpa mempertimbangkan implikasi praktis dan konstitusionalnya.

Pilihan kebijakan ini akan memengaruhi wajah penegakan hukum di masa depan. Apakah hukum pidana difungsikan sebagai pelindung warga dari kejahatan yang nyata, atau diperluas menjadi pengatur pilihan hidup personal?

Perdebatan mengenai Pasal 412 KUHP Baru membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang arah pembangunan hukum nasional. Apakah Indonesia hendak menegaskan identitas moralnya melalui kriminalisasi, atau meneguhkan komitmennya pada keseimbangan antara nilai kolektif dan kebebasan individu?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana sejarah mencatat pembaruan KUHP ini: sebagai tonggak kemajuan hukum yang matang dan proporsional, atau sebagai fase ketika negara memperluas intervensinya hingga ke ruang privat warganya.

Penulis : Isna Zakiyatus Sholikhah | Prodi Hukum | UIN Sunan Ampel Surabaya

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gen Z Lebih Memilih Kopi, Industri Alkohol Terkoreksi
Perspektif Mahasiswa: Membaca Sisi Gelap Anggaran MBG dan Strategi Politik Kekuasaan
Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Komunikasi Politik
ORMAWA UNPAM: Penempatan Polri di Bawah Presiden dalam Perspektif Konstitusional dan Sistem Presidensial
Melek Finansial di Era Digital: Peluang Besar, Risiko Tak Kecil
Harga Diskon: Strategi Peningkatan Penjualan
Pencatatan Double Entry: Mengatasi Salah Hitung Debit UMKM
Kritik Anarkisme: Ilusi Kebebasan dalam Masyarakat Tanpa Negara

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 08:28 WIB

Menyorot Pasal 412 KUHP Baru: Kemajuan Moral atau Kemunduran Kebebasan Individu?

Senin, 16 Februari 2026 - 13:03 WIB

Gen Z Lebih Memilih Kopi, Industri Alkohol Terkoreksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:04 WIB

Perspektif Mahasiswa: Membaca Sisi Gelap Anggaran MBG dan Strategi Politik Kekuasaan

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:53 WIB

Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Komunikasi Politik

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:45 WIB

ORMAWA UNPAM: Penempatan Polri di Bawah Presiden dalam Perspektif Konstitusional dan Sistem Presidensial

Berita Terbaru