Era Globalisasi dan Etika Penggunaan Handphone

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalisasi bergerak seiring dengan percepatan teknologi informasi dan komunikasi yang kian menembus batas ruang dan waktu. Salah satu wujud paling nyata dari perkembangan tersebut adalah handphone, perangkat yang kini tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi medium utama dalam mengakses informasi, menjalankan aktivitas pendidikan, hingga menopang pekerjaan profesional. Dalam konteks ini, handphone telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern, khususnya generasi muda dan kalangan mahasiswa.

Di ranah akademik, handphone membuka peluang besar bagi penguatan proses belajar. Akses terhadap jurnal ilmiah, buku digital, dan platform pembelajaran daring dapat dilakukan secara cepat dan efisien.

Komunikasi antara mahasiswa dan dosen juga menjadi lebih intens melalui berbagai aplikasi pesan dan forum virtual. Transformasi ini menunjukkan bahwa handphone, jika dimanfaatkan secara tepat, berperan sebagai instrumen pendukung penting dalam peningkatan kualitas pendidikan di era global.

Namun, kemudahan tersebut menyimpan risiko apabila tidak diiringi pengelolaan yang matang. Penggunaan handphone yang berlebihan kerap menggerus konsentrasi belajar dan mengalihkan perhatian dari proses akademik yang menuntut fokus dan kedalaman berpikir.

Interaksi sosial secara langsung juga berpotensi tereduksi, digantikan oleh relasi virtual yang sering kali dangkal. Lebih jauh, paparan konten yang tidak relevan, bahkan merugikan, dapat menghambat pembentukan karakter dan kedewasaan intelektual mahasiswa.

Persoalan ini menegaskan bahwa tantangan utama bukan terletak pada keberadaan teknologi, melainkan pada cara manusia menggunakannya. Kesadaran individu menjadi fondasi penting dalam mengatur intensitas dan tujuan penggunaan handphone.

Mahasiswa perlu menempatkan teknologi sebagai alat bantu, bukan sebagai pusat perhatian yang mendominasi waktu dan pikiran. Disiplin dalam mengatur waktu, kemampuan memilah informasi, serta komitmen pada prioritas akademik merupakan prasyarat agar teknologi benar-benar memberi nilai tambah.

Baca Juga :  Ketimpangan Hukum di Indonesia: Antara Idealitas dan Realitas Penegakan Keadilan

Di sisi lain, institusi pendidikan tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya. Kampus perlu berperan aktif dalam membangun literasi digital, termasuk etika bermedia, kemampuan berpikir kritis, dan kesadaran akan dampak sosial teknologi. Pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada penguasaan perangkat, tetapi juga pada pembentukan sikap dan kebijaksanaan dalam menggunakannya.

Penggunaan handphone yang bijak merupakan cerminan kedewasaan dalam menyikapi globalisasi. Dengan sikap kritis dan bertanggung jawab, mahasiswa dapat menjadikan teknologi sebagai sarana pengembangan diri dan penguatan kapasitas intelektual, bukan sebagai penghalang bagi kualitas kehidupan akademik dan sosial.

Penulis : Wahyu Nuhgroho | Prodi Kewirausahaan | Institut Teknologi Muhammadiyah Sumatra

Editor : Fadli Akbar

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan
Inflasi Terkendali, Daya Beli Menyusut: Realitas yang Terlewat dari Narasi Resmi
Pasal Zina dalam KUHP Baru: Di Mana Posisi Keadilan Menurut Islam?
Korupsi dan Merosotnya Akuntabilitas dalam Praktik Kekuasaan
Persinggungan Hukum Pidana dan Perdata Internasional dalam Perlindungan TKI Indonesia di Luar Negeri: Pelajaran dari Kasus Satinah binti Jumadi Ahmad
Arduino dan Demokratisasi Inovasi Teknologi Elektro
Mahasiswa dan Tanggung Jawab Menjaga Nilai Pancasila di Daerah
Mahasiswa UNS Dukung Pembelajaran di Sekolah Indonesia Singapura lewat Pengajaran Lintas Bidang

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 07:21 WIB

Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:35 WIB

Inflasi Terkendali, Daya Beli Menyusut: Realitas yang Terlewat dari Narasi Resmi

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:30 WIB

Pasal Zina dalam KUHP Baru: Di Mana Posisi Keadilan Menurut Islam?

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:51 WIB

Korupsi dan Merosotnya Akuntabilitas dalam Praktik Kekuasaan

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:59 WIB

Persinggungan Hukum Pidana dan Perdata Internasional dalam Perlindungan TKI Indonesia di Luar Negeri: Pelajaran dari Kasus Satinah binti Jumadi Ahmad

Berita Terbaru

Ilustrasi foto perpustakaan. Sumber: perpustakaan.unimed.ac.id

Opini

Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan

Minggu, 18 Jan 2026 - 07:21 WIB