Lingkungan perguruan tinggi idealnya menjadi ruang yang sehat, inklusif, dan mendukung kesejahteraan seluruh sivitas akademika. Namun, nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam persoalan yang kerap dijumpai mahasiswa, yakni paparan asap rokok di ruang publik kampus.
Bagi mahasiswa yang tidak merokok, asap rokok di koridor gedung, selasar kelas, kantin, hingga area berkumpul bukan sekadar gangguan bau. Persoalan ini menyangkut hak untuk menghirup udara bersih di lingkungan pendidikan. Ketika ketidaknyamanan tersebut disuarakan, mahasiswa justru berisiko dianggap berlebihan karena kebiasaan merokok di ruang bersama telanjur dimaklumi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan: mengapa kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di perguruan tinggi kerap berhenti sebagai aturan tertulis tanpa penegakan yang konsisten?
Ketika Aturan Hanya Menjadi Formalitas
Banyak kampus telah memasang tanda larangan merokok dan mencantumkan ketentuan KTR dalam tata tertib. Namun, lemahnya pengawasan membuat aturan tersebut tidak selalu dipatuhi.
Ketika pelanggaran dibiarkan, muncul budaya permisif yang menempatkan kebiasaan pribadi di atas kepentingan bersama. Mahasiswa yang terganggu, terutama mereka yang memiliki sensitivitas pernapasan atau kondisi kesehatan tertentu, sering kali memilih diam karena khawatir memicu konflik atau dicap terlalu sensitif.
Kondisi ini mencerminkan ketimpangan dalam penggunaan ruang publik. Kebebasan individu untuk merokok seolah lebih diutamakan daripada hak orang lain atas lingkungan yang sehat dan nyaman.
Asap Rokok dan Normalisasi Ketidaknyamanan
Paparan asap rokok pasif mengandung zat berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan. Dampaknya dapat berupa mata perih, batuk, pusing, hingga sesak napas. Gangguan tersebut juga berpotensi mengurangi konsentrasi dan kenyamanan mahasiswa saat mengikuti kegiatan akademik.
Masalahnya bukan hanya paparan asap, melainkan juga pembiaran yang berlangsung berulang. Ketika pelanggaran tidak ditindak, ketidaknyamanan perlahan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Aturan kehilangan wibawa, sedangkan mahasiswa yang terdampak dipaksa menyesuaikan diri dengan keadaan yang seharusnya dapat diperbaiki.
Membangun Kampus yang Sehat dan Inklusif
Penyelesaian persoalan ini bukan tentang memusuhi perokok, melainkan memastikan setiap warga kampus menghormati hak orang lain.
Pertama, kampus perlu mengatur area khusus merokok yang lokasinya tidak berdekatan dengan jalur pejalan kaki, ruang kelas, kantin, dan titik berkumpul mahasiswa. Penempatannya harus mempertimbangkan agar asap tidak mengganggu ruang bersama.
Kedua, penegakan aturan KTR harus konsisten. Pengelola kampus dan petugas keamanan perlu menjalankan pengawasan, memberikan teguran, serta menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, kampus perlu menumbuhkan kesadaran kolektif tentang etika menggunakan ruang bersama. Menghormati hak orang lain untuk menghirup udara bersih merupakan bagian mendasar dari kehidupan akademik.
Kampus tidak cukup hanya menjadi tempat bertukar gagasan. Kampus juga harus memberi teladan dalam menghargai kesehatan, kedisiplinan, dan hak setiap individu. Udara bersih bukan keistimewaan, melainkan hak yang patut dijaga bersama.
#HidupMahasiswaYangMelawan
Penulis : Atkia Abda | Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Editor : Intan Permata








