Kolaborasi Edukasi Digital, KKN UNS 157 Perkuat Literasi Anti-Penipuan Warga Watangasono

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa KKN Universitas Sebelas Maret Kelompok 157 memaparkan materi pencegahan penipuan perbankan dan keamanan transaksi digital di Balai Desa Watangsono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Minggu (18/1/2026). Foto: Pribadi

Mahasiswa KKN Universitas Sebelas Maret Kelompok 157 memaparkan materi pencegahan penipuan perbankan dan keamanan transaksi digital di Balai Desa Watangsono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Minggu (18/1/2026). Foto: Pribadi

Wonogiri, Sorotnesia.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Kelompok 157 menggelar sosialisasi perlindungan digital dan pencegahan penipuan perbankan di Balai Desa Watangasono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Minggu (18/1/2026). Kegiatan ini menyasar perangkat desa, pelaku UMKM, ibu rumah tangga, serta karang taruna yang aktif menggunakan layanan mobile banking dan transaksi non-tunai.

Edukasi tersebut digelar sebagai respons atas meningkatnya penggunaan layanan perbankan digital di tingkat desa. Di sisi lain, pemahaman masyarakat mengenai keamanan data pribadi dan transaksi keuangan dinilai belum merata.

Dalam pemaparannya, mahasiswa KKN menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data sensitif, seperti nomor rekening, PIN ATM, kata sandi mobile banking, kode OTP, NIK, hingga nomor telepon. Peserta diingatkan untuk tidak membagikan informasi tersebut kepada pihak mana pun, termasuk pihak yang mengatasnamakan bank.

Berbagai modus kejahatan siber turut diulas. Mulai dari panggilan telepon palsu yang mengaku sebagai petugas bank, pesan WhatsApp atau SMS berisi tautan mencurigakan, informasi hadiah fiktif, hingga aplikasi tiruan yang menyerupai layanan resmi. Pelaku, menurut pemateri, kerap menggunakan bahasa yang mendesak untuk memancing kepanikan agar korban segera memberikan data rahasia.

Perangkat desa, pelaku UMKM, dan warga mengikuti sosialisasi literasi digital dan pencegahan penipuan perbankan di Balai Desa Watangasono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Minggu (18/1/2026). Foto: Pribadi
Perangkat desa, pelaku UMKM, dan warga mengikuti sosialisasi literasi digital dan pencegahan penipuan perbankan di Balai Desa Watangasono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Minggu (18/1/2026). Foto: Pribadi

Mahasiswa juga menegaskan bahwa pihak bank tidak pernah meminta PIN maupun kode OTP melalui telepon atau pesan singkat. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap pola komunikasi yang tidak wajar dan selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi.

Baca Juga :  UIN Jakarta Gandeng MAFINDO untuk Tingkatkan Literasi Digital Gen Z Hadapi Hoaks Pilkada 2024

Selain aspek teknis, sosialisasi ini turut menyinggung perlindungan hukum yang tersedia bagi masyarakat. Mahasiswa menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur keamanan transaksi digital dan perlindungan data warga.

Warga diimbau untuk rutin memperbarui kata sandi, mengaktifkan fitur keamanan berlapis pada aplikasi perbankan, serta menghindari mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya. Langkah sederhana ini dinilai dapat meminimalkan risiko kebocoran data dan kerugian finansial.

Respons peserta terlihat aktif. Sejumlah warga membagikan pengalaman menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga keuangan. Diskusi berlangsung interaktif, terutama saat membahas cara mengenali ciri-ciri pesan penipuan.

Kepala Desa Watangasono mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai edukasi mengenai literasi digital dan keamanan transaksi sangat relevan dengan kondisi masyarakat yang kini semakin bergantung pada layanan keuangan berbasis aplikasi.

Melalui program ini, KKN UNS Kelompok 157 berharap kesadaran warga terhadap keamanan data semakin meningkat. Literasi yang memadai diharapkan membuat masyarakat lebih bijak dan terlindungi dalam memanfaatkan layanan perbankan digital.

Kegiatan ini juga sejalan dengan agenda pembangunan global yang dicanangkan United Nations melalui program Sustainable Development Goals (SDGs). Secara spesifik, kegiatan ini mendukung SDG 4 (Quality Education) dengan memperluas akses masyarakat desa terhadap pendidikan nonformal berbasis literasi digital dan keamanan transaksi keuangan. Peningkatan pemahaman mengenai perlindungan data pribadi menjadi bagian dari upaya menciptakan pembelajaran sepanjang hayat yang relevan dengan perkembangan teknologi.

Baca Juga :  Seminar Kesehatan Mental dari KKN-T UNDIP, Sentuh Isu yang Sering Terlupakan Pasien Kronis
Mahasiswa KKN Tematik UNS 2026 bersama perangkat dan warga Desa Watangasono berfoto usai kegiatan sosialisasi literasi digital dan pencegahan penipuan perbankan di Balai Desa Watangasono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Minggu (18/1/2026). Foto: Pribadi
Mahasiswa KKN Tematik UNS 2026 bersama perangkat dan warga Desa Watangasono berfoto usai kegiatan sosialisasi literasi digital dan pencegahan penipuan perbankan di Balai Desa Watangasono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Minggu (18/1/2026). Foto: Pribadi

Program ini juga berkontribusi pada SDG 8 (Decent Work and Economic Growth), terutama dalam melindungi pelaku UMKM dari risiko kerugian akibat penipuan digital. Keamanan transaksi menjadi prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu, kegiatan tersebut mendukung SDG 9 (Industry, Innovation and Infrastructure) melalui penguatan pemanfaatan infrastruktur digital secara aman dan bertanggung jawab. Edukasi mengenai keamanan aplikasi perbankan dan transaksi daring membantu masyarakat memaksimalkan inovasi teknologi tanpa mengabaikan aspek perlindungan.

Tak kalah penting, sosialisasi ini berkaitan dengan SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions), khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat ketahanan masyarakat terhadap kejahatan siber. Pemahaman terhadap regulasi seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan perlindungan hak warga di ruang digital.

Di tingkat desa, integrasi keempat tujuan tersebut memperlihatkan bahwa literasi digital bukan sekadar pengetahuan teknis, melainkan fondasi bagi terciptanya sistem ekonomi dan sosial yang aman, transparan, serta berkelanjutan.

Penulis : Tim KKN UNS Kelompok 157

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FGD KKN UNS Gandeng DPRD, Desa Lebak Dorong Penguatan UMKM dan SDM Muda
Tingkatkan Kapasitas Perencanaan Infrastruktur Desa, KKN-T UNS 151 Gelar Pelatihan AutoCAD di Banjarsari
Mahasiswa KKN UNS Gelar Simulasi Mitigasi Longsor di Desa Gembuk Pacitan, Tingkatkan Kesiapsiagaan Siswa
Mahasiswa KKN-PPM UMBY 2026 Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Pasang Jaring Penutup Talang Air di Dusun Ngepoh Kidul
Mahasiswa KKN UMBY Dorong Inovasi “Sambal Dakawu”, Upaya Tingkatkan Nilai Jual Hasil Tani di Magelang
Tim KKN-Tematik UNDIP Bangun Sistem Pemetaan Digital untuk Perkuat Ketahanan Bencana Desa Gulon
Lewat Sosialisasi Interaktif, KKN Untidar Ajak Siswa SD Tolak Bullying
Mahasiswa KKN UNTAG Surabaya Dorong Inovasi dan Digitalisasi UMKM Tas Anyaman di Dusun Mungkut

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:47 WIB

Kolaborasi Edukasi Digital, KKN UNS 157 Perkuat Literasi Anti-Penipuan Warga Watangasono

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:35 WIB

FGD KKN UNS Gandeng DPRD, Desa Lebak Dorong Penguatan UMKM dan SDM Muda

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Tingkatkan Kapasitas Perencanaan Infrastruktur Desa, KKN-T UNS 151 Gelar Pelatihan AutoCAD di Banjarsari

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:21 WIB

Mahasiswa KKN UNS Gelar Simulasi Mitigasi Longsor di Desa Gembuk Pacitan, Tingkatkan Kesiapsiagaan Siswa

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:37 WIB

Mahasiswa KKN-PPM UMBY 2026 Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Pasang Jaring Penutup Talang Air di Dusun Ngepoh Kidul

Berita Terbaru