Pencatatan Double Entry: Mengatasi Salah Hitung Debit UMKM

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesalahan dalam menghitung debit masih menjadi persoalan mendasar yang kerap dihadapi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Masalah ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan cerminan dari praktik pencatatan keuangan yang belum dilakukan secara sistematis dan berstandar.

Dalam banyak kasus, ketidaktepatan pencatatan tersebut berujung pada laporan keuangan yang tidak andal, sehingga melemahkan kemampuan pelaku usaha dalam mengambil keputusan bisnis yang rasional dan terukur.

Data Business Fitness Index UMKM Indonesia 2025 yang dirilis melalui kolaborasi lembaga keuangan dan penyedia sistem akuntansi digital menunjukkan bahwa sekitar 77 persen UMKM masih melakukan pencatatan keuangan secara manual dan belum menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi.

Kondisi ini diperburuk oleh kebiasaan mencampurkan keuangan usaha dengan keuangan pribadi. Akibatnya, saldo kas yang tercatat kerap tidak mencerminkan kondisi keuangan sebenarnya. Laporan keuangan pun kehilangan fungsi utamanya sebagai alat evaluasi kinerja dan dasar perencanaan usaha.

Masalah pencatatan pada UMKM tidak hanya bersumber dari keterbatasan pemahaman akuntansi, tetapi juga dari kebiasaan pencatatan yang terlalu sederhana. Banyak pelaku usaha masih mengandalkan catatan kas masuk dan kas keluar tanpa memahami keterkaitan antarakun. Laporan Digitalisasi UMKM Indonesia 2025 mencatat bahwa meskipun akses terhadap aplikasi pencatatan keuangan semakin luas, sebagian besar pelaku usaha tetap mengandalkan pencatatan manual atau sekadar ingatan.

Minimnya pemahaman terhadap konsep akuntansi dasar meningkatkan risiko kesalahan hitung debit, baik akibat transaksi yang terlewat, pencatatan ganda, maupun ketidakseimbangan antara debit dan kredit. Kondisi ini membuat laporan keuangan tidak akurat dan menyulitkan pelaku usaha dalam menilai kinerja serta menentukan langkah pengembangan usaha.

Kesalahan hitung debit pada UMKM umumnya terjadi karena pencatatan transaksi yang tidak lengkap dan tidak berimbang. Dalam prinsip akuntansi, setiap transaksi keuangan harus dicatat secara berpasangan agar keseimbangan keuangan terjaga.

Namun, praktik pencatatan satu sisi masih lazim dilakukan, terutama oleh usaha mikro dan kecil. Ketika pencatatan hanya berfokus pada arus kas, selisih pencatatan sulit terdeteksi dan kesalahan perhitungan kerap baru disadari ketika usaha menghadapi masalah likuiditas. Situasi ini menunjukkan perlunya sistem pencatatan yang mampu meningkatkan ketelitian serta meminimalkan kesalahan manusia.

Baca Juga :  Ketika Kuliah Bukan Lagi Tentang Belajar: Melawan Tren Hedonisme di Dunia Mahasiswa

Salah satu pendekatan mendasar yang dapat digunakan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah penerapan sistem pencatatan double entry. Sejak diperkenalkan oleh Luca Pacioli pada 1494, prinsip double entry menegaskan bahwa setiap transaksi keuangan harus dicatat pada dua sisi yang saling berkaitan, yakni debit dan kredit, dengan nilai yang sama.

Prinsip ini memastikan bahwa setiap perubahan keuangan selalu memiliki dua dampak yang seimbang. Dengan demikian, ketidaksesuaian pencatatan dapat segera teridentifikasi melalui ketidakseimbangan antara total debit dan total kredit.

Dalam praktiknya, sistem double entry mencatat setiap transaksi ke dalam dua akun yang berbeda namun bernilai setara. Melalui pencatatan berpasangan ini, pelaku UMKM dapat memahami secara lebih jelas sumber dana dan penggunaannya.

Kesalahan hitung debit menjadi lebih mudah dilacak karena setiap transaksi memiliki pasangan pencatatan yang saling mengoreksi. Sistem ini tidak hanya meningkatkan akurasi pencatatan, tetapi juga membantu pelaku usaha memahami struktur keuangan usahanya secara lebih komprehensif.

Keunggulan utama sistem double entry terletak pada peningkatan akurasi laporan keuangan, kemudahan dalam mendeteksi kesalahan, serta penyajian informasi keuangan yang lebih terstruktur. Meski demikian, sistem ini kerap dianggap rumit oleh pelaku UMKM karena membutuhkan pemahaman dasar akuntansi dan kedisiplinan dalam pencatatan.

Laporan Perkembangan UMKM Digital Indonesia 2025 menunjukkan bahwa kendala tersebut dapat diatasi melalui pelatihan akuntansi sederhana dan pemanfaatan aplikasi akuntansi digital yang dirancang berbasis double entry. Aplikasi semacam ini membantu pelaku usaha mencatat transaksi secara otomatis tanpa harus memahami terminologi akuntansi secara mendalam.

Penerapan double entry juga sejalan dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia melalui Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) yang masih menjadi rujukan hingga 2025 menegaskan bahwa pencatatan transaksi harus dilakukan secara sistematis, berimbang, serta memisahkan keuangan usaha dan keuangan pribadi.

Baca Juga :  Kehilangan Konsentrasi Anak Akibat Gadget: Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Penegasan ini menunjukkan bahwa sistem double entry bukan sekadar konsep teoritis, melainkan praktik pencatatan yang diakui secara formal untuk menghasilkan laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah pesatnya perkembangan aplikasi akuntansi digital pada 2026, kesalahan hitung debit tetap berpotensi terjadi apabila pelaku UMKM tidak memahami prinsip dasar pencatatan yang digunakan oleh sistem tersebut. Dalam berbagai pendampingan UMKM, masih kerap ditemui pelaku usaha yang telah menggunakan aplikasi keuangan, tetapi belum memahami konsep double entry yang menjadi fondasi pencatatannya.

Aplikasi memang mampu mengurangi kesalahan teknis, namun tanpa pemahaman prinsip dasar, risiko kesalahan klasifikasi akun dan salah hitung debit tetap terbuka. Situasi ini berpotensi menghasilkan laporan keuangan yang keliru meskipun proses pencatatan telah dilakukan secara digital.

Oleh karena itu, penguatan pemahaman terhadap pencatatan double entry menjadi kebutuhan mendesak bagi UMKM. Pencatatan keuangan yang rapi dan teratur memungkinkan pelaku usaha memantau arus kas secara akurat, mengevaluasi kinerja usaha secara objektif, serta mengambil keputusan bisnis berdasarkan data yang dapat dipercaya. Penerapan double entry merupakan langkah sederhana namun strategis untuk menghindari kesalahan hitung debit dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.

Lebih jauh, laporan keuangan yang akurat membuka peluang UMKM untuk mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Bank dan investor membutuhkan laporan keuangan yang andal sebagai dasar penilaian kelayakan usaha. Dengan pencatatan yang berimbang dan transparan, UMKM tidak hanya memperkuat fondasi internal usahanya, tetapi juga meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.

Penulis : Nayla Febiani Permata Putri | Mahasiswi Program Studi Akuntansi | Universitas Peradaban

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Anarkisme: Ilusi Kebebasan dalam Masyarakat Tanpa Negara
Dari Rak ke Layar: Terbitan Berseri di Era Digital
Penyiangan Koleksi Terbitan Berseri: Menjaga Relevansi Tanpa Mengorbankan Ingatan Kolektif
Anatomi Regresi Demokrasi: Keterkaitan Struktur Konstitusi dengan Sentralisasi Kekuasaan Daerah
Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan
Inflasi Terkendali, Daya Beli Menyusut: Realitas yang Terlewat dari Narasi Resmi
Pasal Zina dalam KUHP Baru: Di Mana Posisi Keadilan Menurut Islam?
Korupsi dan Merosotnya Akuntabilitas dalam Praktik Kekuasaan

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:59 WIB

Pencatatan Double Entry: Mengatasi Salah Hitung Debit UMKM

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:56 WIB

Kritik Anarkisme: Ilusi Kebebasan dalam Masyarakat Tanpa Negara

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:45 WIB

Dari Rak ke Layar: Terbitan Berseri di Era Digital

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:45 WIB

Penyiangan Koleksi Terbitan Berseri: Menjaga Relevansi Tanpa Mengorbankan Ingatan Kolektif

Minggu, 18 Januari 2026 - 07:21 WIB

Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan

Berita Terbaru

Opini

Pencatatan Double Entry: Mengatasi Salah Hitung Debit UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 11:59 WIB

Foto oleh Perfecto Capucine on Pexels

Opini

Dari Rak ke Layar: Terbitan Berseri di Era Digital

Selasa, 20 Jan 2026 - 11:45 WIB