Hak Asasi Manusia: Nyata atau Sekadar Slogan?

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belum lama ini publik dikejutkan oleh temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pelanggaran lingkungan yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Dua di antaranya, PT Anugrah Surya Pratama (ASP) asal Tiongkok dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), terbukti beroperasi tanpa izin dan tanpa sistem pengelolaan lingkungan yang memadai.

ASP diketahui menambang di Pulau Manuran tanpa sistem pengolahan limbah, sementara MRP melakukan eksplorasi di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan izin pemanfaatan kawasan hutan (PPKH). Akibatnya, kegiatan keduanya dihentikan oleh KLHK.

Aktivitas tambang yang merusak ekosistem di Raja Ampat bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia merupakan bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga :  Hukum: Fungsi, Masalah, dan Solusi dalam Implementasinya

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugi Yananto, menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang sehat merupakan bagian dari hak dasar yang menjamin kehidupan manusia secara seimbang dan berkelanjutan.

Namun, pelanggaran HAM di negeri ini tidak berhenti di sana. Pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, serta pembatasan kebebasan berekspresi terus terjadi. Maka, pertanyaan besar pun muncul: apakah hak asasi manusia di Indonesia benar-benar dijunjung tinggi, atau sekadar menjadi slogan kosong yang diulang tanpa makna?

Masalah utama terletak pada lemahnya komitmen politik dalam menegakkan HAM. Kepentingan ekonomi dan politik kerap mengalahkan perlindungan hak dasar warga negara. Di sisi lain, kesadaran masyarakat tentang HAM masih rendah.

Baca Juga :  Fenomena Banyaknya Artis yang Maju dalam Pemilu: Bukti Gagalnya Pengkaderan Partai?

Banyak yang belum memahami konsep dan mekanisme untuk memperjuangkannya. Kekebalan hukum bagi pelaku pelanggaran juga memperparah keadaan, menciptakan ruang impunitas yang menumbuhkan rasa tidak percaya terhadap sistem hukum.

Perbaikan membutuhkan langkah nyata. Pemerintah harus menegaskan komitmennya dengan kebijakan yang berpihak pada penegakan HAM, bukan sekadar retorika. Pendidikan HAM perlu diintegrasikan dalam sistem pendidikan formal dan informal agar masyarakat memahami nilai-nilai kemanusiaan secara mendalam. Penegakan hukum pun harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.

HAM bukan tanggung jawab pemerintah semata. Ia adalah tugas moral seluruh elemen masyarakat. Melalui kolaborasi dan kesadaran kolektif, hak asasi manusia seharusnya tidak berhenti sebagai semboyan, melainkan menjadi realitas yang hidup dalam tindakan dan kebijakan setiap hari.


Penulis : Rama Permata Sari | Mahasiswi Prodi Pendidikan Matematika UIN Raden Intan Lampung

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perspektif Mahasiswa: Membaca Sisi Gelap Anggaran MBG dan Strategi Politik Kekuasaan
Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Komunikasi Politik
ORMAWA UNPAM: Penempatan Polri di Bawah Presiden dalam Perspektif Konstitusional dan Sistem Presidensial
Melek Finansial di Era Digital: Peluang Besar, Risiko Tak Kecil
Harga Diskon: Strategi Peningkatan Penjualan
Pencatatan Double Entry: Mengatasi Salah Hitung Debit UMKM
Kritik Anarkisme: Ilusi Kebebasan dalam Masyarakat Tanpa Negara
Dari Rak ke Layar: Terbitan Berseri di Era Digital

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:04 WIB

Perspektif Mahasiswa: Membaca Sisi Gelap Anggaran MBG dan Strategi Politik Kekuasaan

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:53 WIB

Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Komunikasi Politik

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:45 WIB

ORMAWA UNPAM: Penempatan Polri di Bawah Presiden dalam Perspektif Konstitusional dan Sistem Presidensial

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:59 WIB

Harga Diskon: Strategi Peningkatan Penjualan

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:59 WIB

Pencatatan Double Entry: Mengatasi Salah Hitung Debit UMKM

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Coating Lantai Epoxy Pabrik Area Medan 2026

Kamis, 5 Feb 2026 - 13:01 WIB