Ketika negara memperbarui hukum pidana, yang diuji bukan hanya bunyi pasal, tetapi juga kepekaan hukum dalam membaca realitas sosial. Pemberlakuan KUHP baru sejak awal 2026 menjadi contoh nyata. Aturan ini memicu diskusi luas, terutama ketika bersinggungan dengan praktik keagamaan seperti poligami dan nikah siri yang sudah lama hidup di tengah masyarakat.
Secara tertulis, KUHP baru tidak secara eksplisit menyebut poligami atau nikah siri sebagai tindak pidana. Namun, ketentuan tentang zina dan hidup bersama di luar perkawinan memunculkan keresahan. Banyak orang khawatir praktik pernikahan yang sah menurut agama, tetapi tidak tercatat secara negara, bisa berujung masalah hukum jika ada laporan dari pihak tertentu.
Dalam sistem hukum Indonesia, poligami tetap diakui, meski dengan syarat administratif yang ketat, termasuk izin pengadilan. Sementara itu, nikah siri berada di wilayah abu-abu karena tidak tercatat, sehingga tidak mendapat perlindungan hukum negara. Di sinilah letak persoalannya. Negara menempatkan pencatatan sebagai dasar kepastian hukum, sedangkan sebagian masyarakat merasa keabsahan agama sudah cukup.
Bagi umat Islam, pernikahan merupakan ibadah, dan poligami dibolehkan dengan syarat keadilan yang tidak ringan. Menariknya, banyak ulama kontemporer justru mendorong pencatatan pernikahan sebagai bagian dari maqashid syariah, yaitu tujuan syariat untuk menjaga hak, keturunan, dan keadilan sosial. Dengan kata lain, ketegangan ini bukan sekadar soal agama versus negara, melainkan soal bagaimana melindungi pihak yang paling rentan, terutama perempuan dan anak.
Masalah menjadi rumit ketika pendekatan pidana ditempatkan sebagai jalan utama. Nikah siri yang kerap dipilih karena faktor ekonomi, budaya, atau keterbatasan akses administrasi, berpotensi berubah menjadi persoalan hukum semata karena tidak tercatat. Hal serupa juga bisa terjadi pada praktik poligami tanpa izin pengadilan, meski secara agama dianggap sah.
Pendukung KUHP baru menilai aturan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan agama dan menekan praktik pernikahan yang merugikan perempuan serta anak. Pandangan ini layak dipertimbangkan. Namun, kritik juga tidak kalah penting. Hukum pidana bukan alat yang tepat untuk menyederhanakan persoalan sosial yang kompleks. Jika negara terlalu jauh masuk ke wilayah keyakinan, resistensi sosial justru sulit dihindari.
Alih-alih menciptakan ketertiban, pendekatan yang terlalu represif bisa mendorong praktik nikah siri semakin tersembunyi, jauh dari pengawasan dan perlindungan hukum. Tujuan hukum pun berisiko melenceng dari semangat keadilan.
Isu poligami dan nikah siri dalam KUHP baru menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana harus berjalan seiring dengan sensitivitas budaya dan agama. Negara perlu hadir sebagai pelindung, bukan sumber ketakutan. Pendekatan dialogis, edukatif, dan administratif semestinya lebih dikedepankan, agar hukum benar-benar berpihak pada kemaslahatan dan martabat manusia.









