Wonogiri, Sorotnesia.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Kelompok 157 menggelar sosialisasi perlindungan digital dan pencegahan penipuan perbankan di Balai Desa Watangasono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Minggu (18/1/2026). Kegiatan ini menyasar perangkat desa, pelaku UMKM, ibu rumah tangga, serta karang taruna yang aktif menggunakan layanan mobile banking dan transaksi non-tunai.
Edukasi tersebut digelar sebagai respons atas meningkatnya penggunaan layanan perbankan digital di tingkat desa. Di sisi lain, pemahaman masyarakat mengenai keamanan data pribadi dan transaksi keuangan dinilai belum merata.
Dalam pemaparannya, mahasiswa KKN menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data sensitif, seperti nomor rekening, PIN ATM, kata sandi mobile banking, kode OTP, NIK, hingga nomor telepon. Peserta diingatkan untuk tidak membagikan informasi tersebut kepada pihak mana pun, termasuk pihak yang mengatasnamakan bank.
Berbagai modus kejahatan siber turut diulas. Mulai dari panggilan telepon palsu yang mengaku sebagai petugas bank, pesan WhatsApp atau SMS berisi tautan mencurigakan, informasi hadiah fiktif, hingga aplikasi tiruan yang menyerupai layanan resmi. Pelaku, menurut pemateri, kerap menggunakan bahasa yang mendesak untuk memancing kepanikan agar korban segera memberikan data rahasia.

Mahasiswa juga menegaskan bahwa pihak bank tidak pernah meminta PIN maupun kode OTP melalui telepon atau pesan singkat. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap pola komunikasi yang tidak wajar dan selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi.
Selain aspek teknis, sosialisasi ini turut menyinggung perlindungan hukum yang tersedia bagi masyarakat. Mahasiswa menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur keamanan transaksi digital dan perlindungan data warga.
Warga diimbau untuk rutin memperbarui kata sandi, mengaktifkan fitur keamanan berlapis pada aplikasi perbankan, serta menghindari mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya. Langkah sederhana ini dinilai dapat meminimalkan risiko kebocoran data dan kerugian finansial.
Respons peserta terlihat aktif. Sejumlah warga membagikan pengalaman menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga keuangan. Diskusi berlangsung interaktif, terutama saat membahas cara mengenali ciri-ciri pesan penipuan.
Kepala Desa Watangasono mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai edukasi mengenai literasi digital dan keamanan transaksi sangat relevan dengan kondisi masyarakat yang kini semakin bergantung pada layanan keuangan berbasis aplikasi.
Melalui program ini, KKN UNS Kelompok 157 berharap kesadaran warga terhadap keamanan data semakin meningkat. Literasi yang memadai diharapkan membuat masyarakat lebih bijak dan terlindungi dalam memanfaatkan layanan perbankan digital.
Kegiatan ini juga sejalan dengan agenda pembangunan global yang dicanangkan United Nations melalui program Sustainable Development Goals (SDGs). Secara spesifik, kegiatan ini mendukung SDG 4 (Quality Education) dengan memperluas akses masyarakat desa terhadap pendidikan nonformal berbasis literasi digital dan keamanan transaksi keuangan. Peningkatan pemahaman mengenai perlindungan data pribadi menjadi bagian dari upaya menciptakan pembelajaran sepanjang hayat yang relevan dengan perkembangan teknologi.

Program ini juga berkontribusi pada SDG 8 (Decent Work and Economic Growth), terutama dalam melindungi pelaku UMKM dari risiko kerugian akibat penipuan digital. Keamanan transaksi menjadi prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, kegiatan tersebut mendukung SDG 9 (Industry, Innovation and Infrastructure) melalui penguatan pemanfaatan infrastruktur digital secara aman dan bertanggung jawab. Edukasi mengenai keamanan aplikasi perbankan dan transaksi daring membantu masyarakat memaksimalkan inovasi teknologi tanpa mengabaikan aspek perlindungan.
Tak kalah penting, sosialisasi ini berkaitan dengan SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions), khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat ketahanan masyarakat terhadap kejahatan siber. Pemahaman terhadap regulasi seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan perlindungan hak warga di ruang digital.
Di tingkat desa, integrasi keempat tujuan tersebut memperlihatkan bahwa literasi digital bukan sekadar pengetahuan teknis, melainkan fondasi bagi terciptanya sistem ekonomi dan sosial yang aman, transparan, serta berkelanjutan.
Penulis : Tim KKN UNS Kelompok 157
Editor : Anisa Putri









