Perkembangan pesat aset digital, seperti cryptocurrency dan token non-fungible (NFT), dalam beberapa tahun terakhir telah mengguncang dunia keuangan global. Aset-aset ini kini tidak hanya dilihat sebagai instrumen investasi, tetapi juga mulai dilirik sebagai jaminan dalam berbagai transaksi keuangan.
Walau potensinya terlihat menjanjikan, penggunaan aset digital sebagai jaminan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal regulasi, fluktuasi nilai, dan keamanan.
Menyusun Jaminan dengan Aset Digital
Pada dasarnya, jaminan berfungsi untuk memberikan kepastian kepada pihak kreditur bahwa kewajiban debitur akan dipenuhi. Dalam hal ini, cryptocurrency seperti Bitcoin atau Ethereum dapat dijadikan jaminan dengan cara disimpan dalam akun escrow hingga kewajiban terpenuhi.
Begitu juga dengan token NFT, yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas suatu aset baik digital maupun fisik, berpotensi menjadi alternatif jaminan yang menarik.
Keunggulan utama penggunaan aset digital sebagai jaminan terletak pada likuiditas dan transparansinya. Teknologi blockchain yang mendasari aset ini memungkinkan pelacakan transaksi secara real-time dan mengurangi potensi manipulasi data. Selain itu, proses transfer dan penyimpanan aset digital yang cepat memberikan efisiensi dalam mengeksekusi jaminan saat terjadi wanprestasi.
Masalah Regulasi yang Belum Pasti
Salah satu hambatan terbesar dalam penerapan aset digital sebagai jaminan adalah ketidakjelasan regulasi. Di Indonesia, misalnya, hukum terkait jaminan tradisional seperti Hak Tanggungan atau Fidusia belum dapat mengakomodasi keberadaan aset digital. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang menjadi tantangan, terutama jika terjadi sengketa antara pihak yang terlibat.
Status hukum aset digital juga masih ambigu. Sebagai contoh, cryptocurrency bisa saja dianggap sebagai komoditas di satu negara, namun dipandang sebagai sekuritas di negara lain. Perbedaan perlakuan hukum ini menyulitkan pengakuan dan perlindungan terhadap jaminan berbasis aset digital, apalagi dalam transaksi internasional.
Volatilitas sebagai Tantangan Utama
Volatilitas tinggi yang dimiliki aset digital, terutama cryptocurrency, menjadi salah satu tantangan terbesar. Nilai Bitcoin atau Ethereum dapat berfluktuasi tajam dalam waktu singkat, yang berdampak langsung pada nilai jaminan yang diberikan kepada kreditur. Hal ini menjadi masalah besar bagi lembaga keuangan yang memerlukan kepastian nilai jaminan untuk mengelola risiko pinjaman.
Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah menggunakan rasio jaminan yang konservatif atau sistem likuidasi otomatis. Dengan mekanisme ini, aset yang menjadi jaminan akan dijual jika nilainya jatuh di bawah batas tertentu. Namun, penerapan metode ini memerlukan pengelolaan risiko yang cermat serta infrastruktur teknologi yang kuat.
Keamanan dalam Pengelolaan Aset Digital
Keamanan menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam penggunaan aset digital sebagai jaminan. Ancaman seperti peretasan, pencurian aset, atau celah dalam smart contract (kontrak pintar) bisa merugikan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa platform dan sistem yang digunakan memiliki standar keamanan yang tinggi.
Teknologi blockchain memiliki potensi besar dalam meningkatkan keamanan. Dengan sistem pencatatan terdesentralisasi, blockchain memastikan bahwa data tidak dapat dimanipulasi. Di samping itu, smart contract memungkinkan eksekusi otomatis yang sesuai dengan kesepakatan, tanpa melibatkan pihak ketiga. Namun, meskipun teknologi ini menjanjikan, pengawasan yang lebih ketat dan pengembangan lebih lanjut tetap diperlukan untuk meminimalkan risiko.
Prospek Masa Depan
Meski berbagai tantangan tersebut masih ada, aset digital sebagai jaminan menyimpan potensi besar untuk berkembang. Dengan peraturan yang lebih jelas dan kemajuan teknologi yang mendukung, aset digital dapat menjadi alternatif jaminan yang efektif dan fleksibel, terutama di sektor keuangan yang membutuhkan adaptasi cepat terhadap perubahan zaman.
Di Indonesia, langkah-langkah penting yang perlu diambil adalah pengembangan kerangka hukum yang jelas mengenai aset digital. Pemerintah, regulator, dan pelaku industri harus bekerja sama untuk merumuskan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan inovasi. Selain itu, pendidikan kepada masyarakat mengenai manfaat serta risiko penggunaan aset digital sebagai jaminan juga harus diperkuat.
Dengan likuiditas yang tinggi, transparansi yang terjamin, dan kemudahan dalam eksekusi, aset digital berpotensi mengubah paradigma sistem keuangan tradisional. Namun, untuk mewujudkan potensi ini, dibutuhkan regulasi yang jelas, pengelolaan risiko yang baik, serta teknologi yang aman. Jika langkah-langkah ini dapat diimplementasikan dengan baik, aset digital akan menjadi bagian integral dari sistem keuangan global di masa depan.
Penulis : Della Nathalia, Dewi Arum Sari, Shafira Azalia Utomo | Mahasiswa Universitas Wijayakusuma dan Dr. Eti Mul Erowati, SH.,MHUM. | Dosen Universitas Wijayakusuma
Editor : Anisa Putri