Fenomena childfree, atau keputusan pasangan untuk tidak memiliki anak, semakin menjadi bahan perbincangan dalam kehidupan masyarakat perkotaan. Pilihan tersebut tidak selalu lahir dari satu alasan. Kesiapan pribadi, kondisi kesehatan, keadaan ekonomi, pertimbangan psikologis, hingga pandangan terhadap kehidupan berkeluarga dapat memengaruhi keputusan pasangan.
Karena itu, fenomena childfree perlu dipahami secara komprehensif, termasuk melalui perspektif maqashid syariah. Salah satu pendekatan yang relevan adalah pemikiran Jasser Auda yang mengembangkan maqashid syariah melalui pendekatan sistem. Pendekatan ini memungkinkan persoalan hukum Islam dikaji dengan mempertimbangkan berbagai dimensi kehidupan yang saling berkaitan, seperti agama, kesehatan, psikologi, sosial, dan ekonomi keluarga.
Gambaran Childfree pada Masyarakat Perkotaan
Penelitian Fillaili dan Martini mengenai pasangan childfree di Kecamatan Pancoran Mas, Depok, memberikan gambaran tentang beragam alasan di balik keputusan tersebut. Penelitian kualitatif yang melibatkan empat pasangan childfree beserta orang tua dan kerabat mereka menemukan adanya faktor internal dan eksternal.
Faktor internal mencakup ketidaksiapan memiliki anak, kondisi kesehatan, dan faktor pribadi. Sementara itu, faktor eksternal meliputi kondisi ekonomi dan pengaruh orang tua. Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa pasangan berupaya mempertahankan komitmen childfree melalui komunikasi, quality time, dan perencanaan masa depan.
Temuan ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi merupakan salah satu pertimbangan, tetapi bukan satu-satunya alasan. Kesiapan psikologis, kondisi kesehatan, serta relasi dengan keluarga turut membentuk cara pasangan memandang kehidupan perkawinan.
Gambaran serupa terlihat dalam penelitian mengenai perempuan childfree di Jakarta. Penelitian tersebut mengidentifikasi pertimbangan finansial, psikologis, dan filosofis dalam keputusan tidak memiliki anak. Di sisi lain, tekanan keluarga dan norma sosial menjadi tantangan yang dihadapi.
Berbagai temuan tersebut memperlihatkan bahwa keputusan childfree tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial dan ekonomi masyarakat perkotaan.
Ekonomi Keluarga dan Pertimbangan Kemaslahatan
Dari perspektif ekonomi keluarga, keputusan childfree berkaitan dengan cara pasangan merencanakan dan mengelola sumber daya yang dimiliki. Kehidupan rumah tangga membutuhkan perencanaan pendapatan, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, tabungan, investasi, dan kebutuhan masa depan.
Kehadiran anak dapat mengubah struktur kebutuhan dan pengeluaran rumah tangga, meskipun besarnya perubahan tersebut berbeda pada setiap keluarga. Oleh sebab itu, pertimbangan finansial sebelum memiliki anak dapat dipahami sebagai bagian dari proses pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab.
Dalam kerangka maqashid syariah, persoalan tersebut berkaitan dengan hifz al-mal, yaitu perlindungan harta. Konsep ini dapat digunakan untuk mengkaji bagaimana pasangan memperoleh, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya demi keberlangsungan kehidupan keluarga.
Namun, childfree tidak tepat dipahami semata-mata sebagai strategi ekonomi. Penelitian di Pancoran Mas menunjukkan bahwa kondisi ekonomi hanya merupakan salah satu faktor eksternal, sedangkan ketidaksiapan, kesehatan, dan faktor pribadi juga memengaruhi keputusan pasangan.
Karena itu, analisis ekonomi terhadap fenomena childfree tidak cukup berhenti pada pertanyaan tentang berapa banyak pengeluaran yang dapat dihemat. Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana pasangan mengelola sumber daya untuk membangun kehidupan keluarga yang dianggap baik, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Membaca Childfree melalui Maqashid Syariah Jasser Auda
Pemikiran Jasser Auda menjadi relevan karena menempatkan maqashid syariah dalam pendekatan sistem. Suatu persoalan tidak dilihat secara terpisah, melainkan sebagai bagian dari sistem yang terdiri atas berbagai unsur dan hubungan yang saling memengaruhi.
Dalam menganalisis fenomena childfree, terdapat sejumlah dimensi yang perlu dipertimbangkan.
Pertama, hifz al-mal berkaitan dengan kemampuan pasangan mengelola harta dan memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi finansial dapat menjadi bagian dari pertimbangan ketika pasangan merencanakan kehidupan rumah tangga dan masa depan.
Kedua, hifz al-nafs, atau perlindungan jiwa, berkaitan dengan kondisi kesehatan pasangan. Apabila faktor kesehatan menjadi alasan keputusan childfree, kondisi tersebut perlu diperhitungkan dalam menilai kemaslahatan keluarga.
Ketiga, hifz al-‘aql, atau perlindungan akal, dapat dikaitkan dengan aspek psikologis dan kemampuan pasangan mengambil keputusan secara sadar serta bertanggung jawab. Pertimbangan psikologis dalam penelitian mengenai perempuan childfree di Jakarta memperlihatkan bahwa keputusan tersebut juga melibatkan aspek nonmaterial.
Keempat, hifz al-nasl, atau perlindungan keturunan, menjadi dimensi penting dalam pembahasan childfree. Konsep ini menuntut agar analisis tidak hanya berfokus pada kepentingan pasangan, tetapi juga mempertimbangkan kedudukan keturunan dalam tujuan perkawinan menurut hukum Islam.
Oleh karena itu, penggunaan maqashid syariah untuk membahas childfree memerlukan kehati-hatian. Konsep hifz al-mal, misalnya, tidak dapat digunakan secara tunggal untuk memberikan pembenaran terhadap keputusan tersebut. Berbagai dimensi maqashid perlu dipahami secara bersama-sama.
Pendekatan sistem Jasser Auda membantu melihat keterkaitan tersebut. Faktor ekonomi dapat berhubungan dengan kesehatan, kesehatan dapat memengaruhi kondisi psikologis, sedangkan keputusan pasangan dapat berhadapan dengan harapan orang tua dan norma sosial.
Pilihan Pribadi dan Kemaslahatan Keluarga
Fenomena childfree menunjukkan perubahan cara sebagian pasangan perkotaan memahami kehidupan keluarga. Penelitian di Pancoran Mas mencatat bahwa pasangan yang memilih childfree tetap membangun komunikasi, menghabiskan waktu bersama, dan merencanakan masa depan untuk mempertahankan komitmen mereka.
Temuan ini mengarahkan pembahasan pada persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana keluarga menjalankan tanggung jawab dan mengelola kehidupan rumah tangga. Dalam perspektif maqashid syariah, kemaslahatan perlu dipahami dengan memperhatikan konteks dan kondisi yang melatarbelakangi setiap keputusan.
Meski demikian, konsep kemaslahatan tidak seharusnya digunakan untuk memberikan pembenaran otomatis terhadap seluruh keputusan childfree. Pendekatan maqashid dapat berfungsi sebagai kerangka analisis untuk memahami alasan, kondisi, konsekuensi, serta hubungan berbagai aspek dalam kehidupan keluarga.
Keputusan childfree perlu ditempatkan dalam ruang dialog antara pilihan pribadi, kondisi sosial, kemampuan ekonomi, kesehatan, dan nilai-nilai keislaman. Keragaman alasan yang ditemukan dalam penelitian menunjukkan bahwa pasangan childfree tidak dapat dipandang memiliki motivasi yang seragam.
Penutup
Fenomena childfree di masyarakat perkotaan memperlihatkan kompleksitas kehidupan keluarga dalam menghadapi perubahan sosial dan ekonomi. Penelitian di Pancoran Mas menunjukkan bahwa ketidaksiapan memiliki anak, kesehatan, faktor pribadi, ekonomi, dan pengaruh orang tua berkaitan dengan keputusan pasangan. Sementara itu, penelitian di Jakarta mengidentifikasi pertimbangan finansial, psikologis, dan filosofis serta tantangan berupa tekanan keluarga dan norma sosial.
Dalam perspektif Jasser Auda, kompleksitas tersebut dapat dianalisis melalui maqashid syariah yang holistik dan multidimensional. Pengelolaan ekonomi keluarga merupakan salah satu aspek penting, tetapi tidak dapat dipisahkan dari kesehatan, kondisi psikologis, hubungan sosial, nilai agama, dan persoalan keturunan.
Maqashid syariah dapat menjadi kerangka untuk memahami fenomena childfree secara lebih proporsional. Pertanyaan yang perlu dikaji bukan hanya apakah pasangan memilih memiliki anak atau tidak, melainkan bagaimana keputusan itu diambil, alasan yang melatarbelakanginya, pengelolaan sumber daya keluarga, serta kaitannya dengan kemaslahatan kehidupan rumah tangga.
Melalui pendekatan tersebut, pembahasan childfree dapat berkembang melampaui perdebatan mengenai boleh dan tidak boleh. Kajian ini membuka ruang untuk memahami hubungan antara kemaslahatan keluarga, pengelolaan ekonomi, tanggung jawab, dan tujuan perkawinan secara kontekstual melalui perspektif maqashid syariah Jasser Auda.
Sumber penelitian
- Fillaili, Natasya Nur & Martini. “Trend Bebas Anak (Child Free) di Kalangan Pasangan Milenial di Kecamatan Pancoran Mas Depok Jawa Barat.” Edukasi IPS, Vol. 7 No. 1, 2023, hlm. 36–44. Penelitian ini secara eksplisit menggunakan wawancara terhadap empat pasangan childfree beserta orang tua dan kerabat. UJ Journal+1
Penulis : Nurul Mahmudah,M.H dan Muhammad Syakir Al Kautsar, M.H | Dosen Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo
Editor : Intan Permata









