Pendidikan saat ini tidak lagi dimaknai semata sebagai proses transfer ilmu pengetahuan, melainkan juga sebagai ruang pembentukan karakter, integritas, dan tanggung jawab sosial. Perguruan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran moral dalam menjalani kehidupan sosial. Harapan tersebut menjadi semakin besar ketika ditujukan kepada mahasiswa hukum yang tengah dipersiapkan sebagai calon penegak hukum di masa depan.
Sebagai kelompok yang kelak berada di garda terdepan dalam menegakkan keadilan, mahasiswa hukum semestinya tidak hanya memahami teori peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki sensitivitas terhadap nilai kemanusiaan. Sebab, hukum pada hakikatnya bukan hanya perkara pasal dan sanksi, melainkan juga tentang penghormatan terhadap martabat manusia.
Di tengah perkembangan teknologi digital, pola interaksi mahasiswa mengalami perubahan signifikan. Komunikasi yang dahulu lebih sering dilakukan secara langsung kini berpindah ke ruang virtual, seperti media sosial dan grup percakapan daring. Perubahan ini menghadirkan berbagai kemudahan, mulai dari bertukar informasi, berdiskusi akademik, hingga memperluas relasi sosial.
Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan baru yang tidak dapat diabaikan, yakni persoalan etika komunikasi di ruang digital. Candaan bernuansa seksual, objektifikasi tubuh, komentar vulgar, hingga ungkapan yang merendahkan perempuan masih kerap ditemukan dalam berbagai percakapan sehari-hari, termasuk di lingkungan mahasiswa. Situasi ini menjadi problem serius ketika perilaku tersebut dianggap lumrah dan tidak lagi dipandang sebagai bentuk kekerasan verbal.
Masalah utama terletak pada budaya permisif yang berkembang dalam kelompok pertemanan. Kedekatan antaranggota grup chat sering dijadikan alasan untuk membenarkan ucapan yang sesungguhnya mengandung unsur pelecehan seksual. Akibatnya, batas antara humor dan tindakan yang merendahkan martabat seseorang menjadi semakin kabur. Tidak sedikit orang memilih diam karena khawatir dianggap terlalu sensitif, tidak bisa bercanda, atau merusak suasana pertemanan.
Pembiaran yang berlangsung terus-menerus berpotensi menciptakan lingkungan komunikasi yang tidak sehat. Ketika komentar tidak pantas dibiarkan tanpa kritik, perilaku tersebut perlahan dianggap normal. Pada titik tertentu, sensitivitas terhadap tindakan yang melukai orang lain semakin menurun dan empati menjadi terkikis.
Karakteristik ruang digital juga memperkuat persoalan ini. Percakapan dalam grup tertutup kerap menciptakan rasa aman semu bagi penggunanya. Situasi tersebut membuat sebagian orang merasa bebas mengungkapkan berbagai komentar tanpa mempertimbangkan konsekuensi sosial maupun psikologis yang mungkin timbul. Kebebasan berekspresi lalu disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas.
Padahal, komunikasi digital tetap memiliki dampak nyata. Pelecehan verbal bukan sekadar persoalan seseorang merasa tersinggung. Korban dapat mengalami rasa malu, kehilangan rasa aman, kecemasan sosial, hingga menurunnya kepercayaan diri. Dampaknya memang tidak selalu tampak secara fisik, tetapi meninggalkan beban psikologis yang nyata. Kehadiran layar gawai tidak menghapus tanggung jawab moral atas ucapan yang disampaikan.
Ironinya, perilaku tersebut juga dapat ditemukan di kalangan mahasiswa calon penegak hukum. Kondisi ini menghadirkan paradoks yang cukup memprihatinkan. Di satu sisi, mereka mempelajari konsep hukum, keadilan, hak asasi manusia, serta prinsip perlindungan terhadap korban. Di sisi lain, masih ditemukan perilaku komunikasi yang justru bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Fakta ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara pengetahuan yang dipelajari di ruang akademik dengan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Penguasaan teori hukum memang penting, tetapi karakter, integritas, dan empati memiliki posisi yang sama pentingnya. Pengetahuan hukum tanpa fondasi moral berisiko melahirkan lulusan yang memahami aturan, tetapi kurang memiliki kepekaan terhadap nilai kemanusiaan yang menjadi dasar penegakan hukum itu sendiri.
Persoalan ini semestinya menjadi bahan refleksi bersama bagi institusi pendidikan tinggi. Pendidikan karakter tidak cukup berhenti pada slogan atau materi kuliah semata, tetapi perlu diwujudkan melalui budaya akademik yang sehat, saling menghormati, dan menjunjung etika komunikasi. Kampus perlu menghadirkan ruang edukasi mengenai etika digital, kesadaran gender, serta pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh mahasiswa.
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan ialah sejauh mana pendidikan karakter benar-benar hidup di lingkungan akademik. Sebab, kualitas seorang calon penegak hukum tidak hanya diukur dari kecakapannya memahami undang-undang, tetapi juga dari kemampuannya menghormati martabat manusia dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan yang baik semestinya melahirkan individu yang cerdas secara intelektual sekaligus matang secara moral.
Penulis : Grisela Kanaya Azzahra Amelia | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang
Editor : Intan Permata









