Kesetaraan Gender di Indonesia, Mengurai Hambatan Kultural dan Struktural yang Belum Tuntas

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kesetaraan gender di Indonesia yang masih menghadapi hambatan budaya dan struktural dalam mewujudkan ruang yang lebih setara bagi perempuan dan laki-laki.
Credit/Sumber: Ilustrasi AI | ChatGPT/OpenAI

Ilustrasi kesetaraan gender di Indonesia yang masih menghadapi hambatan budaya dan struktural dalam mewujudkan ruang yang lebih setara bagi perempuan dan laki-laki. Credit/Sumber: Ilustrasi AI | ChatGPT/OpenAI

Kesetaraan gender masih menjadi salah satu tantangan penting dalam pembangunan sosial di Indonesia. Di tengah meningkatnya kesadaran publik mengenai hak asasi manusia dan semakin luasnya akses perempuan dalam berbagai sektor kehidupan, ketimpangan berbasis gender tetap hadir dalam bentuk yang lebih kompleks. Persoalan ini tidak hanya menyangkut relasi antara laki-laki dan perempuan, melainkan berkaitan erat dengan kualitas pembangunan manusia, keadilan sosial, hingga keberlanjutan pembangunan nasional.

Dalam konteks pembangunan modern, kesetaraan gender bukan sekadar agenda normatif, melainkan kebutuhan mendasar untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan produktif. Perempuan dan laki-laki idealnya memiliki kesempatan, akses, partisipasi, serta manfaat yang setara dalam pendidikan, ekonomi, politik, dan kehidupan sosial. Ketika ketimpangan gender terus berlangsung, pembangunan nasional akan kehilangan sebagian besar potensi sumber daya manusianya.

Indonesia sesungguhnya memiliki landasan hukum yang cukup kuat dalam menjamin kesetaraan warga negara tanpa memandang jenis kelamin. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Komitmen ini diperkuat melalui ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984, serta Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Meski demikian, keberadaan perangkat hukum tersebut belum sepenuhnya mampu menghapus berbagai bentuk ketimpangan yang dialami perempuan. Indeks pembangunan gender dan indeks pemberdayaan gender masih menunjukkan adanya kesenjangan di berbagai sektor. Realitas tersebut memperlihatkan bahwa persoalan gender tidak semata-mata berhenti pada level regulasi, melainkan juga dipengaruhi oleh budaya sosial dan struktur kelembagaan yang masih belum sepenuhnya berpihak pada prinsip kesetaraan.

Secara akademik, konsep gender perlu dibedakan dari jenis kelamin biologis (sex). Jenis kelamin bersifat biologis, kodrati, dan universal. Sebaliknya, gender merupakan konstruksi sosial yang membentuk pandangan masyarakat mengenai peran, hak, perilaku, dan tanggung jawab yang dianggap pantas bagi laki-laki maupun perempuan.

Pandangan ini sejalan dengan teori konstruksi sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann yang menjelaskan bahwa realitas sosial terbentuk melalui proses panjang yang diwariskan antargenerasi. Dalam konteks gender, masyarakat secara terus-menerus mereproduksi nilai mengenai bagaimana perempuan dan laki-laki seharusnya berperan. Nilai-nilai tersebut kemudian diterima sebagai sesuatu yang dianggap normal, meskipun dalam praktiknya sering melahirkan ketimpangan.

Hambatan Kultural: Hegemoni Patriarki dan Pembagian Peran Berbasis Gender

Salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia terletak pada faktor kultural yang masih mengakar kuat di masyarakat. Budaya patriarki masih menjadi kerangka berpikir dominan yang menempatkan laki-laki sebagai pusat otoritas sosial, sementara perempuan lebih sering diposisikan dalam ruang domestik.

Baca Juga :  Kesetaraan Gender dalam Pendidikan: Hak Dasar yang Belum Sepenuhnya Setara

Dalam banyak praktik sosial, perempuan masih dikonstruksikan sebagai sosok yang bertanggung jawab terhadap urusan rumah tangga, pengasuhan anak, dan pekerjaan domestik. Sebaliknya, laki-laki diposisikan sebagai pencari nafkah utama sekaligus pemegang keputusan dalam keluarga. Konstruksi tersebut membentuk pembagian kerja berbasis gender yang sering kali membatasi ruang perempuan untuk berkembang secara optimal di ruang publik.

Sylvia Walby (1990) menjelaskan patriarki sebagai sistem struktur dan praktik sosial yang memungkinkan laki-laki mendominasi perempuan melalui berbagai institusi sosial, mulai dari rumah tangga, dunia kerja, hingga negara. Dalam masyarakat modern, dominasi ini tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan terbuka, melainkan melalui norma sosial yang diterima sebagai kewajaran.

Situasi tersebut diperparah oleh adanya stereotip terhadap perempuan yang aktif di ruang publik. Perempuan yang memiliki ambisi karier tinggi kerap dianggap mengabaikan keluarga, terlalu dominan, atau tidak sesuai dengan konstruksi perempuan ideal. Stereotip semacam ini secara tidak langsung membatasi ruang psikologis perempuan untuk berkembang.

Dampak nyata dari hambatan kultural terlihat pada munculnya fenomena double burden atau beban ganda. Banyak perempuan bekerja di sektor publik, tetapi tetap dibebani tanggung jawab domestik secara penuh. Kondisi ini membuat perempuan harus menghadapi tekanan berlapis, baik secara fisik maupun emosional.

Dalam perspektif Pierre Bourdieu (2001), kondisi tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kekerasan simbolik, yakni dominasi yang berlangsung secara halus melalui nilai dan kebiasaan sosial hingga diterima tanpa perlawanan sebagai sesuatu yang wajar.

Hambatan Struktural: Marginalisasi Ekonomi dan Keterwakilan Politik

Selain hambatan budaya, ketimpangan gender juga diperkuat oleh persoalan struktural yang masih berlangsung dalam sistem ekonomi dan politik Indonesia. Hambatan struktural muncul ketika kebijakan, institusi, dan mekanisme sosial belum memberikan akses yang benar-benar setara bagi perempuan.

Dalam bidang ekonomi, perempuan masih menghadapi tantangan serius di pasar kerja. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan secara konsisten berada di bawah laki-laki. Perempuan juga lebih banyak bekerja di sektor informal dengan tingkat perlindungan hukum dan jaminan sosial yang minim.

Persoalan lain yang masih menjadi sorotan adalah gender wage gap, yakni kesenjangan upah berbasis gender untuk jenis pekerjaan dan kualifikasi yang relatif setara. Ketimpangan tersebut memperlihatkan bahwa perempuan belum sepenuhnya memperoleh penghargaan ekonomi yang adil atas kontribusinya di dunia kerja.

Di sektor politik, hambatan struktural tampak pada rendahnya keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan. Meskipun kebijakan affirmative action telah mengatur kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen melalui UU Pemilu, implementasinya belum berjalan optimal di berbagai daerah.

Baca Juga :  Krisis Integritas Kejaksaan dan Ancaman Retaknya Kepercayaan Publik

Sistem kaderisasi partai politik yang masih maskulin, tingginya biaya politik, serta minimnya dukungan jaringan menjadi hambatan tersendiri bagi perempuan untuk menempati posisi strategis. Tidak sedikit perempuan yang sekadar dijadikan pelengkap administratif untuk memenuhi syarat pencalonan, tanpa benar-benar diberi ruang kompetitif.

Rendahnya representasi perempuan dalam politik berdampak langsung terhadap kualitas kebijakan publik. Banyak kebijakan belum cukup sensitif terhadap kebutuhan spesifik perempuan dan anak, termasuk dalam isu perlindungan kerja, kesehatan reproduksi, hingga kekerasan berbasis gender.

Strategi Integratif Menuju Kesetaraan Gender Substantif

Mengatasi ketimpangan gender tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum formal. Dibutuhkan strategi yang mampu menyentuh akar budaya sekaligus memperkuat sistem kelembagaan agar perubahan berlangsung secara berkelanjutan.

Pertama, dekonstruksi budaya patriarki perlu dilakukan melalui jalur pendidikan. Perspektif adil gender perlu diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan formal sejak usia dini. Materi pembelajaran seharusnya tidak lagi mereproduksi stereotip bahwa laki-laki identik dengan kepemimpinan, sedangkan perempuan terbatas pada ranah domestik.

Kedua, penguatan regulasi dan penegakan hukum harus terus diperbaiki. Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perlu dioptimalkan sebagai instrumen perlindungan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender. Selain itu, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok pekerja perempuan yang selama ini rentan mengalami eksploitasi.

Ketiga, penguatan kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) perlu dilakukan secara lebih serius melalui peningkatan kapasitas aparatur negara dalam menyusun Anggaran Responsif Gender (ARG). Pengalokasian anggaran pembangunan yang sensitif gender akan membantu mengurangi kesenjangan akses pendidikan, ekonomi, dan kesehatan perempuan di berbagai daerah.

Ketimpangan gender tidak lahir dari satu sebab tunggal. Persoalan ini tumbuh dari relasi yang kompleks antara budaya patriarki dan struktur sosial yang belum sepenuhnya inklusif. Selama perempuan masih menghadapi keterbatasan ruang, akses, dan representasi, gagasan tentang keadilan sosial akan terus menyisakan pekerjaan rumah yang panjang. Upaya menghadirkan masyarakat yang lebih setara menuntut keberanian untuk mengubah cara pandang, memperbaiki sistem, serta memastikan bahwa pembangunan benar-benar memberi ruang yang sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang gender.


Penulis: Mahasiswa Prodi, Fisioterapi Universitas Muhammadiyah Malang

  1. Ratu Az Zahra Hidayah
  2. Hanabror Robert Asha Namajid
  3. Daniya Lathifa Ennisatama
  4. Erisha Kusumawardani
  5. Ragatra Hanggara Saputra
  6. Fionadya Husnatul Maahiroh
  7. Khansa Az Zahrah
  8. Muhammad Zaky Abdillah Saehan


Editor : Intan Permata

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjaga Nasionalisme Generasi Muda di Tengah Arus Digital
Ketidakjujuran dalam Pengajaran Sejarah sebagai Akar Kegagalan Reformasi
Kesetaraan Gender dalam Pendidikan: Hak Dasar yang Belum Sepenuhnya Setara
Strategi Meningkatkan Motivasi Belajar untuk Memacu Prestasi Akademik Mahasiswa
Krisis Integritas Kejaksaan dan Ancaman Retaknya Kepercayaan Publik
NGO di Persimpangan: Antara Misi Kemanusiaan dan Tarikan Agenda Global
Ketika Konflik Dagang Global Menekan Ekonomi Indonesia dari Hulu ke Hilir
Ketika Ilmu Berhadapan dengan Industri: Politik Global di Balik Krisis Ozon dan Perubahan Iklim

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:29 WIB

Kesetaraan Gender di Indonesia, Mengurai Hambatan Kultural dan Struktural yang Belum Tuntas

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:46 WIB

Menjaga Nasionalisme Generasi Muda di Tengah Arus Digital

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:29 WIB

Ketidakjujuran dalam Pengajaran Sejarah sebagai Akar Kegagalan Reformasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:27 WIB

Strategi Meningkatkan Motivasi Belajar untuk Memacu Prestasi Akademik Mahasiswa

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:53 WIB

Krisis Integritas Kejaksaan dan Ancaman Retaknya Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Opini

Menjaga Nasionalisme Generasi Muda di Tengah Arus Digital

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:46 WIB