Uang Pengganti Rp5,6 Triliun dalam Perkara Nadiem Makarim: Menguji Batas Pembuktian Kerugian Negara dan Logika Kenaikan Saham

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. (GG)

Ilustrasi perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. (GG)

Setiap perkara korupsi yang menyeret pejabat negara hampir selalu menghadirkan dua angka yang paling menyedot perhatian publik: ancaman pidana penjara dan besaran uang pengganti. Dalam perkara yang menjerat Nadiem Makarim, dua angka itu muncul dalam skala yang luar biasa besar. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dengan pidana 18 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026 itu segera menjadi perbincangan luas. Publik bukan hanya memperdebatkan berat-ringannya tuntutan pidana, melainkan juga mempertanyakan dasar logika hukum yang digunakan jaksa dalam menghitung uang pengganti hingga mencapai triliunan rupiah.

Persoalan menjadi menarik karena sebagian besar nilai uang pengganti tersebut dikaitkan dengan lonjakan kekayaan terdakwa dalam bentuk surat berharga ketika saham GoTo melantai di bursa. Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi sangat mendasar: apakah kenaikan nilai saham yang terbentuk melalui mekanisme pasar modal dapat diperlakukan sebagai hasil tindak pidana korupsi?

Pertanyaan ini penting karena menyentuh fondasi hukum pidana modern. Dalam negara hukum, penghukuman tidak dapat dibangun di atas asumsi atau kecurigaan semata. Setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan secara jelas, sementara setiap sanksi harus memiliki hubungan langsung dengan perbuatan yang terbukti dilakukan terdakwa.

Jika prinsip itu diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, melainkan juga kredibilitas sistem peradilan pidana itu sendiri. Semangat pemberantasan korupsi memang harus dijaga, tetapi semangat tersebut tidak boleh mengorbankan standar pembuktian yang menjadi inti negara hukum.

Uang Pengganti dalam Konstruksi Hukum Tipikor Indonesia

Dalam sistem hukum tindak pidana korupsi Indonesia, uang pengganti merupakan pidana tambahan. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyatakan bahwa terdakwa dapat dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dari rumusan itu terdapat dua unsur penting yang tidak boleh diabaikan, yakni “harta benda” dan frasa “diperoleh dari tindak pidana korupsi”.

Artinya, pidana uang pengganti pada dasarnya bersifat restoratif dan restitutif. Tujuannya adalah mengembalikan kerugian negara atau merampas keuntungan ekonomi yang benar-benar diperoleh dari kejahatan. Uang pengganti bukan instrumen untuk menghukum seseorang melebihi apa yang terbukti diterimanya.

Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan juga berkali-kali menegaskan bahwa uang pengganti harus memiliki hubungan langsung dengan hasil korupsi yang diterima terdakwa. Karena itu, besaran uang pengganti tidak boleh dihitung secara spekulatif ataupun melampaui nilai keuntungan nyata yang dinikmati pelaku.

Prinsip tersebut sejalan dengan doktrin follow the money dalam hukum pidana modern. Negara berhak mengejar dan merampas hasil kejahatan, tetapi tidak dapat serta-merta menganggap seluruh kekayaan terdakwa sebagai hasil korupsi tanpa pembuktian yang memadai.

Di titik inilah persoalan dalam perkara Nadiem mulai muncul. Ketika komponen uang pengganti tidak lagi semata-mata dihitung dari aliran dana hasil korupsi, melainkan juga dari kenaikan nilai aset yang dipengaruhi pasar modal, maka timbul pertanyaan serius mengenai batas pembuktian pidana.

Anatomi Tuntutan Rp5,6 Triliun

Untuk memahami duduk persoalan secara jernih, tuntutan uang pengganti tersebut perlu dipisahkan menjadi dua komponen yang memiliki logika pembuktian berbeda.

Komponen pertama senilai Rp809,5 miliar berasal dari dugaan kerugian negara dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Jaksa menilai proyek pengadaan tersebut tidak memenuhi prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Persinggungan Hukum Pidana dan Perdata Internasional dalam Perlindungan TKI Indonesia di Luar Negeri: Pelajaran dari Kasus Satinah binti Jumadi Ahmad

Model konstruksi seperti ini lazim ditemukan dalam perkara korupsi pengadaan. Ada kontrak, pembayaran, audit kerugian negara, serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Walaupun tetap memerlukan pembuktian yang ketat, pola pembuktiannya relatif lebih konvensional dalam hukum tipikor Indonesia.

Persoalan utama justru terletak pada komponen kedua senilai Rp4,87 triliun. Jaksa menyatakan angka tersebut berasal dari peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak dapat dijelaskan secara sah. Dasar penghitungannya merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang menunjukkan lonjakan signifikan pada aset surat berharga milik Nadiem.

Dalam persidangan, Nadiem membantah konstruksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa peningkatan nilai kekayaannya terjadi akibat kenaikan harga saham GoTo saat Initial Public Offering (IPO). Menurutnya, lonjakan itu merupakan konsekuensi normal dari mekanisme pasar modal yang terbuka dan dapat diverifikasi publik.

Argumen tersebut tidak bisa dianggap sepele. Data LHKPN menunjukkan bahwa ketika harga saham GoTo turun pada 2023 dan 2024, nilai kekayaan Nadiem juga ikut merosot drastis dari sekitar Rp4,8 triliun menjadi sekitar Rp600 miliar.

Di sinilah logika hukumnya mulai diuji. Jika peningkatan nilai kekayaan itu benar-benar berasal dari korupsi, mengapa nilainya bergerak mengikuti fluktuasi harga saham di pasar modal?

Persoalan Pembuktian dan Konsep Unexplained Wealth

Inti perdebatan hukum dalam perkara ini sesungguhnya berada pada metode pembuktian yang digunakan jaksa. Pendekatan yang tampak digunakan adalah membandingkan penghasilan resmi terdakwa sebagai pejabat negara dengan lonjakan kekayaan dalam LHKPN. Selisih yang dianggap tidak dapat dijelaskan kemudian diperlakukan sebagai hasil tindak pidana korupsi.

Dalam literatur hukum internasional, pendekatan seperti ini dikenal sebagai konsep unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Sejumlah negara memang telah mengadopsi mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk kasus pengayaan tidak sah. Instrumen internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) bahkan mendorong negara-negara peserta mempertimbangkan kriminalisasi illicit enrichment atau pengayaan tidak sah.

Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Akan tetapi, sampai hari ini Indonesia belum secara eksplisit mengatur pengayaan tidak sah sebagai tindak pidana tersendiri dalam hukum nasional.

Konsekuensinya sangat penting. Selama belum ada norma pidana yang secara jelas mengatur unexplained wealth, maka peningkatan kekayaan yang dianggap tidak wajar tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai hasil korupsi tanpa pembuktian hubungan kausal dengan tindak pidana tertentu.

Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi administratif semata. Harus ada nexus kausal yang jelas antara harta yang diperoleh dan tindak pidana yang didakwakan.

Pertanyaannya menjadi sangat mendasar: apakah jaksa benar-benar membuktikan bahwa Rp4,87 triliun tersebut berasal dari korupsi pengadaan Chromebook? Ataukah angka itu hanya dianggap mencurigakan karena tidak sebanding dengan penghasilan resmi terdakwa sebagai pejabat negara?

Perbedaan antara keduanya sangat menentukan kualitas pembuktian pidana. Kecurigaan administratif tidak dapat secara otomatis berubah menjadi pembuktian pidana.

Kenaikan Saham dan Persoalan Unrealized Gain

Ada persoalan teknis lain yang tidak kalah penting, yakni mengenai sifat kenaikan nilai saham itu sendiri.

Dalam dunia pasar modal, kenaikan nilai saham tidak selalu berarti seseorang menerima uang tunai secara langsung. Ketika perusahaan melakukan IPO, nilai kepemilikan saham para pendiri atau pemegang saham lama bisa melonjak drastis di atas kertas. Akan tetapi, selama saham tersebut belum dijual, keuntungan itu masih bersifat unrealized gain.

Artinya, belum ada uang riil yang berpindah tangan.

Hal ini berbeda secara mendasar dengan penerimaan uang hasil korupsi dalam bentuk transfer tunai, fee proyek, atau aset yang benar-benar dinikmati pelaku. Karena itu, menyamakan kenaikan valuasi saham dengan hasil korupsi memerlukan pembuktian yang jauh lebih kompleks.

Baca Juga :  Alarm Penculikan Anak: Saatnya Orang Tua Lebih Peka dan Lingkungan Lebih Peduli

Jika jaksa menganggap kenaikan nilai saham GoTo sebagai “harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, maka ada dua pertanyaan hukum yang harus dijawab secara meyakinkan.

Pertama, apakah saham yang belum dicairkan dapat dianggap sebagai hasil korupsi dalam pengertian Pasal 18 UU Tipikor?

Kedua, apakah terdapat hubungan kausal antara proyek pengadaan Chromebook dengan kenaikan harga saham GoTo di pasar modal?

Secara dogmatik, hubungan tersebut sulit dibuktikan. Harga saham ditentukan oleh banyak faktor, mulai dari sentimen investor, kinerja perusahaan, kondisi ekonomi global, hingga ekspektasi pasar terhadap prospek bisnis perusahaan.

Sulit menjelaskan bagaimana kebijakan pengadaan di kementerian tertentu dapat secara langsung menyebabkan kenaikan valuasi perusahaan teknologi di pasar modal. Ketika hubungan kausal itu tidak dapat dibuktikan secara jelas, maka konstruksi uang pengganti menjadi rentan dipersoalkan.

Implikasi bagi Tata Kelola dan Rekrutmen Pejabat Publik

Perkara ini tidak hanya penting bagi Nadiem Makarim sebagai terdakwa, tetapi juga berpotensi membentuk preseden hukum baru dalam tata kelola pemerintahan.

Jika pengadilan menerima konstruksi bahwa selisih kekayaan dalam LHKPN dapat langsung dianggap sebagai hasil korupsi tanpa pembuktian kausal yang kuat, maka dampaknya bisa sangat luas.

Banyak pejabat publik saat ini berasal dari dunia usaha dan investasi. Mereka memiliki portofolio saham, kepemilikan perusahaan, maupun aset pasar modal yang nilainya sangat fluktuatif. Dalam kondisi pasar tertentu, nilai kekayaan mereka bisa melonjak tajam hanya dalam waktu singkat.

Apabila kenaikan tersebut dapat langsung diperlakukan sebagai hasil korupsi hanya karena tidak sebanding dengan gaji pejabat negara, maka muncul ketidakpastian hukum yang serius.

Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan efek psikologis bagi kalangan profesional dan pengusaha yang ingin masuk ke pemerintahan. Mereka dapat merasa bahwa setiap kenaikan nilai aset pribadi sewaktu menjabat berisiko dipersepsikan sebagai hasil tindak pidana, meskipun berasal dari mekanisme pasar yang sah.

Pemberantasan korupsi tentu harus tegas. Namun ketegasan tidak boleh mengorbankan kepastian hukum. Justru dalam perkara besar dan menyita perhatian publik, kualitas pembuktian harus semakin kokoh agar putusan pengadilan memiliki legitimasi yang kuat.

Putusan yang dibangun di atas argumentasi hukum yang rapuh hanya akan membuka ruang pembatalan di tingkat banding atau kasasi. Pada akhirnya, hal itu justru dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Perkara Nadiem Makarim memperlihatkan bagaimana semangat pemberantasan korupsi kadang bersinggungan dengan kebutuhan menjaga prinsip-prinsip dasar hukum pidana.

Tuntutan pidana penjara mungkin masih dapat diperdebatkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Akan tetapi, tuntutan uang pengganti Rp5,6 triliun, khususnya komponen Rp4,87 triliun yang dikaitkan dengan kenaikan nilai saham, menghadirkan persoalan hukum yang jauh lebih kompleks.

Pidana uang pengganti seharusnya mencerminkan keuntungan nyata yang benar-benar diperoleh dari tindak pidana korupsi yang terbukti. Ketika hubungan kausal antara harta dan tindak pidana tidak dapat dibuktikan secara kuat, maka penggunaan angka fantastis justru berisiko melemahkan kualitas penegakan hukum itu sendiri.

Sidang pleidoi dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026. Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan menerima konstruksi pembuktian yang dibangun jaksa atau justru memberikan batas yang lebih tegas mengenai standar pembuktian uang pengganti dalam perkara korupsi.

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi penanda penting bagi arah hukum tipikor Indonesia ke depan: apakah tetap berpijak pada prinsip pembuktian yang ketat, atau mulai bergeser ke pendekatan yang lebih longgar terhadap hubungan antara kekayaan dan dugaan korupsi.

Penulis : Ghita Audi

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terorisme dan Ancaman Nyata bagi Kehidupan Bangsa
Toxic Workplace: Bagaimana Perundungan di Kantor Menurunkan Profitabilitas Perusahaan
Digital Citizenship di Era Media Sosial: Tantangan Baru Kewarganegaraan Modern
Generasi Muda Merauke di Garda Terdepan Menjaga Kearifan Lokal di Tengah Arus Globalisasi
Kekerasan Seksual di Kalangan Remaja, Ancaman Nyata yang Sering Dianggap Biasa
Kesetaraan Gender di Indonesia, Mengurai Hambatan Kultural dan Struktural yang Belum Tuntas
Menjaga Nasionalisme Generasi Muda di Tengah Arus Digital
Ketidakjujuran dalam Pengajaran Sejarah sebagai Akar Kegagalan Reformasi

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:04 WIB

Uang Pengganti Rp5,6 Triliun dalam Perkara Nadiem Makarim: Menguji Batas Pembuktian Kerugian Negara dan Logika Kenaikan Saham

Senin, 25 Mei 2026 - 23:28 WIB

Terorisme dan Ancaman Nyata bagi Kehidupan Bangsa

Senin, 25 Mei 2026 - 22:30 WIB

Toxic Workplace: Bagaimana Perundungan di Kantor Menurunkan Profitabilitas Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 - 22:28 WIB

Digital Citizenship di Era Media Sosial: Tantangan Baru Kewarganegaraan Modern

Senin, 25 Mei 2026 - 18:47 WIB

Generasi Muda Merauke di Garda Terdepan Menjaga Kearifan Lokal di Tengah Arus Globalisasi

Berita Terbaru