Kesetaraan Gender dari Sudut Pandang Hukum, Sosial, dan Budayabagi Perempuan Indonesia yang Merdeka, Berdaya, Berkarya, dan Bersuara pada Usia 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret senyum  bahagia para perempuan dalam suatu keluarga dan komunitas  jika kesetaraan gender ditanamkan di keluarga hingga terciptanya solidaritas dalam komunitas perempuan di masyarakat.

Potret senyum bahagia para perempuan dalam suatu keluarga dan komunitas jika kesetaraan gender ditanamkan di keluarga hingga terciptanya solidaritas dalam komunitas perempuan di masyarakat.

Garuda akan terbang tinggi dan bendera Merah Putih dikibarkan di seluruh pelosok Nusantara sebagai euforia memperingati bangsa Indonesia penuh perjuangan untuk merdeka. Pada tanggal 17 Agustus 2026, Indonesia tepat 81 tahun merdeka. Kemerdekaan bukan hanya lepas dari penjajah, namun ketika setiap warga negara bisa berdaya atas hidupnya, berkarya sesuai potensi, dan bersuara tanpa rasa takut. Pertanyaan untuk Indonesia, “Apakah Indonesia benar-benar merdeka? Apakah perempuan Indonesia sudah merasakan kemerdekaan itu secara utuh?”

Selama masih ada anak perempuan yang putus sekolah karena nantinya juga ke dapur, selama masih ada pekerja perempuan digaji lebih rendah, dan selama masih ada suara perempuan dibungkam dengan kata, “Kamu hanya perempuan, jangan banyak bicara!” Oleh karena itulah, pekerjaan rumah (PR) besar kemerdekaan Indonesia belum selesai.

Perempuan Indonesia sebagai salah satu pilar peradaban bangsa Indonesia bukan penonton sejarah. Sejak zaman kerajaan, masa penjajahan, dan kemerdekaan, perempuan selalu ada di garis depan. Dari Cut Nyak Dien dan Cut Meutia yang mengangkat senjata, Dewi Sartika yang mendirikan sekolah perempuan hingga R.A. Kartini yang menyalakan lilin pemikiran lewat surat-suratnya.

Sampai hari ini, semangat itu tidak pernah padam. Semua menjelma dalam bentuk undang-undang, keterwakilan di parlemen hingga peran perempuan di dapur, kantor, dan ruang publik. Semangat itulah yang menjadi “bahan bakar” dan dasar hukum hari ini lahir. Tanpa perjuangan mereka, pasal-pasal tentang kesetaraan mungkin tidak akan pernah ada. Spirit sejarah dari perjuangan perempuan hingga Kongres Perempuan dan obor kesetaraan telah dinyalakan sejak dulu. Kesetaraan gender di Indonesia bukan ide impor, tetapi lahir dari darah, air mata, dan keberanian perempuan Indonesia sendiri.

Kalau Indonesia ingin bicara masa depan perempuan, kita harus menoleh ke belakang dulu. R.A. Kartini dari tahun 1879–1904 sebagai penulis dari Jepara yang mengobarkan perjuangan bahwa perempuan harus berpendidikan agar bisa mencerdaskan kehidupan bangsa. Kartini membongkar adat pingitan dan mendirikan sekolah untuk anak gadis. Semangatnya termasyhur, “Habis Gelap Terbitlah Terang”.

Semangat Kartini tidak pernah padam dan pudar, melainkan menjadi pelita yang menuntun langkah perempuan Indonesia sampai saat ini. Peran dan kedudukan perempuan terus diperjuangkan supaya tidak lagi ditempatkan pada posisi kedua yang dibatasi oleh pandangan adat serta budaya yang sangat sempit. Isu perempuan bukan hanya sekadar urusan perempuan saja, akan tetapi sekaligus sebagai isu kemanusiaan, pemenuhan, keadilan, dan kesetaraan hak manusia yang diperjuangkan. Kesetaraan hak gender bukan berarti harus menyamakan hak dalam segala hal secara fisik, namun memberikan kesempatan, perlindungan, dan hak yang sama.

Oleh karena itu, setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan, mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensi dirinya secara optimal di tengah keberagaman dan banyaknya tantangan yang dihadapi oleh perempuan. Tidak hanya di lingkup keluarga, bahkan di luar lingkup itu, seperti perilaku kedudukan di tempat kerja, akses pendidikan, serta beban kehidupan yang dibebankan sepihak saja. Oleh sebab itu, memperjuangkan kesetaraan gender, hak perempuan merupakan langkah awal untuk membangun kehidupan dan dunia yang lebih adil, sejahtera, serta damai bagi seluruh umat manusia tanpa kecuali.

Selain Kartini, pejuang perempuan Indonesia, yaitu Dewi Sartika dari tahun 1884–1947 di Bandung mendirikan “Sekolah Istri” di tengah penolakan keluarga. Tujuannya tiada lain hanya satu agar perempuan Indonesia cerdas mendidik generasi. Bahkan, jauh sebelum itu ada pejuang perempuan Nyak Dien dan Cut Meutia memimpin perlawanan fisik melawan penjajah. Mereka mematahkan mitos “perempuan lemah” dan bisa berjuang bersama laki-laki.

Perempuan Indonesia sejak dulu juga sudah berani berserikat atau berkumpul dan bersuara serta berkarya melalui Kongres Perempuan Indonesia tahun 1928 di Yogyakarta yang menghimpun 30 organisasi. Tuntutannya sangat revolusioner dan menggelegar pada zamannya, yaitu hapus perkawinan dini anak, wajibkan pendidikan dasar untuk anak perempuan, dan berikan hak politik. Mereka tidak punya UU dan tidak ada maraknya media sosial seperti sekarang ini, tetapi mereka punya nyali yang sangat besar selayaknya “penguasa langit dan bumi”, istilah keren sampai saat ini.

Sejak masa lampau, kedudukan serta peranan perempuan selalu ditempatkan pada posisi kedua. Sering kali dianggap hanya sebagai pelengkap, dibatasi oleh adat, budaya yang menjadi pandangan yang membatasi ruang gerak mereka untuk maju dan berkembang. Dalam kaca pandang yang terbuka, kesuksesan dan kemajuan suatu bangsa tidak akan bisa tercipta serta terwujud jika perempuan tidak diberi wadah, kesempatan yang sama dalam hal belajar, berkarya bahkan untuk memimpin. Jika kita melihat dan menoleh ke belakang pada masa perjuangan, cahaya perjuangan perempuan sudah dinyalakan pada masa itu oleh sosok para perempuan yang sangat luar biasa. Atas dasar keberanian, mereka mampu membuka kebuntuan zaman dengan berbagai gagasannya bahwa perempuan juga bisa dan berhak untuk belajar, berkarya, berpendidikan, bermimpi untuk memilih dan menentukan arah hidupnya, serta berkesempatan juga untuk menjadi seorang pemimpin.

Spirit itulah yang harus selalu kita wariskan pada HUT Ke-81 RI ini. Spirit bahwa perempuan Indonesia dari dulu bukan penonton, tetapi sebagai pelaku sejarah. Merdeka untuk sekolah, merdeka untuk bekerja, merdeka untuk bersuara, dan merdeka untuk bermimpi tanpa takut dihakimi karena jenis kelamin. Di titik inilah kita bicara tentang perempuan karena selama setengah dari rakyat belum merdeka secara utuh, maka kemerdekaan bangsa masih jadi pekerjaan rumah. Spirit inilah pula yang menjadi DNA kesetaraan gender perempuan Indonesia yang bukan meniru Barat, tetapi lahir dari tanah sendiri dari keberanian, kecerdasan, dan tetap berakar budaya. Oleh karena itu, HUT Ke-81 RI yang bukan hanya peringatan kemerdekaan negara, tetapi juga peringatan atas perjuangan perempuan yang sudah menyalakan obor sejak lama.

Payung hukum. Ketika negara berkata, “Perempuan dan laki-laki sama”, dengan merdeka tanpa dasar hukum, kebebasan tanpa arah. Untungnya negara kita sudah meletakkan fondasi kuat. UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Tidak ada kata “kecuali perempuan”. Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak kerja dan dapat upah adil. Hal tersebut tameng untuk menuntut kesetaraan upah. Pasal 28B ayat (2) dengan gamblang menyatakan bahwa negara wajib melindungi anak dari kekerasan. Secara otomatis melindungi ibu sebagai pendidik pertama dan utama.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dorong Kesadaran Gender Lewat Seminar “Perempuan dan Keadilan” di Tamanrejo

Ditinjau dari kaca pandang Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, secara tegas mengisyaratkan kesetaraan gender sangat Pancasilais. Buktinya, Sila 2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan Sila 5 “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Kedua sila tersebut menegaskan tentang berbagai hal, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi harus bisa diakses perempuan dan laki-laki sama rata.

Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) perlindungan perempuan pun tercipta, seperti UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur 9 jenis kekerasan seksual. Korban berhak mendapat pemulihan, pendampingan hukum, dan konsultasi psikologi gratis dari negara. UU RI No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang mengatur usia minimal nikah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan untuk mencegah perkawinan dini anak dan memberikan kesempatan untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya dengan baik. UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakui KDRT sebagai tindak pidana. Istri, anak, dan anggota keluarga dilindungi dari tindakan KDRT serta keluarga bukan tempat yang aman untuk kekerasan. UU RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) bahwa komitmen Indonesia menghapus diskriminasi di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dan, UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Umum yang mewajibkan partai politik mencalonkan minimal 30% caleg perempuan affirmative action. Dasar hukum sudah ada, sekarang tinggal perempuan Indonesia memastikan diri agar tidak menjadi “hiasan dinding”. Kursi segala hal sudah disiapkan, saat perempuan ikut menentukan arah bangsa. Demokrasi tanpa suara perempuan seperti lagu kurang lengkap tanpa instrumennya.

Pada usia 81 tahun RI merdeka, kita butuh lebih banyak perempuan di meja keputusan karena masalah bangsa tidak bisa diselesaikan hanya oleh 50% penduduk. Hak dan kewajiban setara bukan berarti sama persis, inilah bagian yang paling sering salah paham. Hak yang sama untuk perempuan dan laki-laki, seperti hak mengenyam pendidikan 12 tahun wajib belajar. Hak pekerjaan, mau menjadi pilot, direktur, menteri, kapolri, guru, dokter, psikolog, ahli K3, dan sebagainya disilakan. Hak politik, yaitu hak pilih dan dipilih. Hak hukum, yaitu sama di mata pengadilan. Selain mempunyai hak, maka mempunyai juga kewajiban yang sama, seperti taat hukum, bela negara, ikut membangun bangsa, dan cinta tanah air Indonesia.

Perempuan dan laki-laki berbeda karena kodrat, yaitu perempuan hamil, melahirkan, dan menyusui. Oleh karena itu, negara kasih cuti melahirkan 3 bulan, jaminan kesehatan ibu, dan ruang laktasi. Hal tersebut bukan “istimewa”, tetapi “adil” yang sama halnya seperti jalan khusus kursi roda. Kesetaraan memberi kesempatan yang sama dan menghargai perbedaan, bukan memaksa semua orang menjadi sama.

Perempuan Indonesia sangat luar biasa karena mempunyai peran ganda, yaitu di dapur, kantor, dan tengah masyarakat. Perempuan Indonesia pun hebat karena bisa “main di dua lapangan” sekaligus. Di keluarga sebagai sekolah pertama bangsa, UU Perkawinan menegaskan bahwa suami istri kedudukannya seimbang. Perempuan sebagai ibu untuk penanam nilai karakter pertama kepada anak karena empati, kemanusiaan, disiplin, dan keadilan lahir dari rumah. Sebagai istri juga partner suami, pengatur keuangan, dan pengambil keputusan bersama. Perempuan juga sebagai pengelola dengan adanya hasil riset bahwa 70% keputusan belanja rumah tangga di tangan perempuan. Pekerjaan rumah (PR) kita, yaitu hentikan “beban ganda” agar psikologis perempuan lebih kuat dan bahagia, bukan menjadi kerentanan. Pekerjaan masak, mencuci, mengasuh anak, bukan “pekerjaan istri” saja, tetapi itu pekerjaan keluarga, laki-laki juga harus turun tangan.

Di masyarakat, perempuan juga terkenal sebagai mesin penggerak ekonomi dan sosial. Sampai saat ini, 64% UMKM Indonesia milik perempuan di berbagai bidang usaha dari rumah tangga. Di bidang sosial, seperti PKK, Posyandu, Dharma Wanita, dan sebagainya digerakkan oleh perempuan. Mereka yang paling cepat tahu ada anak tengkes/stunting maupun KDRT. Profesi guru, dokter, hakim, TNI, dan polisi juga hadir perempuan. Di budaya, seperti penari, seniman, pelestari tradisi, hadir juga perempuan menjaga agar budaya tidak punah. Ketika perempuan diberi ruang, efeknya domino, keluarga sehat, ekonomi tumbuh, masyarakat damai, serta secara psikologis tatanan kehidupan akan sehat dan bahagia. Hal senada juga dikuatkan dengan dukungan standar operasional prosedur (SOP) untuk kesehatan dan keselamatan kerja (K3) agar perempuan Indonesia nyaman dan aman menjalankan kewajibannya bekerja dan menerima hak-hak dari hasil kerja di berbagai instansi.

Ditinjau dari sosial budaya menuju perempuan yang merdeka pada usia 81 tahun RI merdeka bukan hanya lepas dari penjajah, tetapi juga dari pikiran. Masih ada 3 rantai budaya yang harus kita patahkan pada tahun 2026 ini, yaitu rantai pertama “kodrat adalah keterbatasan”, artinya kodrat perempuan bukan penjara karena bisa melahirkan bukan berarti tidak boleh memimpin. Rantai kedua “aib keluarga”, banyak kasus pelecehan, kekerasan, perlakuan tidak adil di keluarga, dan penindasan di masyarakat ditutup karena “malu”, padahal diam melanggengkan kekerasan. Undang-Undang TPKS dan KDRT hadir untuk memutus rantai itu. Rantai ketiga “perempuan saingan perempuan”, banyak di media sosial sering ada saling menjatuhkan, padahal semangat Kartini adalah “angkat sesama perempuan”.

Perjuangan yang dirintis oleh Kartini dapat terwujud secara maksimal pada saat sekarang ini harus ditegaskan dengan dasar hukum, pelaksanaannya, dan dukungan dari kekuatan masyarakat, serta semangat inklusivitas dan moderasi yang kuat. Inklusivitas yang berarti membuka dan memberi ruang yang luas untuk semua perempuan tanpa melihat latar belakang sehingga tidak akan ada kelompok yang tertinggal. Untuk melanjutkan jejak langkah Kartini dalam menciptakan perubahan yang nyata dan merata, maka diperlukan persatuan dari berbagai latar belakang yang memiliki tujuan yang sama. Di samping itu, moderasi sangat penting supaya nilai luhur juga tetap terjaga dan tidak disalahartikan serta dalam penerapannya tidak kaku. Kita juga harus menghormati akar budaya, tetapi tetap membuka pikiran untuk terciptanya keadilan, kemajuan, dan kesetaraan untuk perempuan tanpa dibatasi terhadap pandangan yang sempit dan kaku.

Baca Juga :  Mengapa Mochi Bisa Kenyal? Ini Penjelasan Sainsnya!

Lalu, seperti apa “wanita merdeka” pada tahun 2026? Merdeka berpikir dengan berani punya pendapat dan berani menolak yang tidak adil. Merdeka berpendidikan agar bisa kuliah, kursus, dan belajar keahlian baru kapan saja sepanjang hayat. Merdeka berpendapatan, yaitu punya uang sendiri dan mengurangi ketergantungan. Merdeka bersuara agar bisa lapor jika dilecehkan, mendapat ketidakadilan, merendahkan harkat dan martabat perempuan, serta penindasan tanpa takut disalahkan. Merdeka berbudaya, seperti tetap berpakaian adat dan tetap menjaga tradisi, tetapi tidak terjebak stigma. Hal tersebut bukan westernisasi, melainkan cita-cita bangsa sendiri dari manusia Indonesia yang seutuhnya.

Dua sayap penggerak inklusivitas dan moderasi sebagai senjata agar kemerdekaan perempuan menjadi nyata. Inklusivitas hadir agar tidak ada yang tertinggal, segala program harus sampai ke perempuan disabilitas, perempuan di desa 3T, janda, dan korban kekerasan. Contohnya, pelatihan digital untuk ibu PKK atau bantuan modal untuk UMKM perempuan. Moderasi juga hadir untuk kuat dalam nilai, lentur dalam cara. Kita tetap hormati adat, kemanusiaan, dan gotong royong. Akan tetapi, kita tolak adat yang sempit, kaku, diskriminasi, dan menindas. Contohnya, musyawarah desa tetap ada, tetapi kursi dan suara untuk perempuan juga harus ada, dan toleransi terhadap peran ganda perempuan di rumah, pekerja, dan bermasyarakat. Hal tersebut merupakan gambaran aksi nyata menyambut HUT Ke-81 Republik Indonesia merdeka.

Apa yang bisa kita lakukan sekarang? Di rumah, bagi tugas secara adil. Anak laki-laki diberi kesempatan masak dan anak perempuan diberi kesempatan juga untuk mengambil keputusan. Di sekolah/kampus, masukkan pendidikan kemanusiaan yang memanusiakan manusia dan anti-perundungan. Di kantor, buat SOP penanganan pelecehan, pastikan ada ruang laktasi, konseling, dan SOP K3 yang jelas untuk perempuan. Di komunitas, dukung UMKM perempuan, jadilah relawan posyandu dan PKK. Di negara, kawal penegakan UU, pastikan data kekerasan akurat, dan anggaran responsif gender. Ingatlah, kemerdekaan perempuan tidak diberi, tetapi perempuan diperjuangkan.

Kesetaraan gender harus menjadi fondasi utama yang dibangun supaya setiap orang, laki-laki maupun perempuan, memiliki hak dan martabat hidup tanpa adanya diskriminasi. Kesetaraan di sini berarti kesempatan yang sama yang didapat untuk setiap orang sama. Berikutnya, pemberdayaan perempuan dijadikan kunci supaya mereka mampu mengambil keputusan untuk hidupnya dan bisa mandiri. Pemberdayaan bukan hanya sekadar mengasih bantuan, melainkan mengapresiasi serta membuka jalan supaya mereka merasa memiliki kepercayaan diri, kemampuan mengakses sumber daya, dan kekuatan untuk mengubah diri serta lingkungannya. Pada saat perempuan diberi kewenangan maka akan memiliki dampak tidak hanya dirasakan oleh dirinya saja, tetapi juga dirasakan oleh keluarganya, komunitasnya, dan masyarakatnya sehingga kemajuan bangsa dapat berjalan secara menyeluruh dari generasi ke generasi.

Saat 81 tahun Indonesia merdeka, kita tidak hanya berteriak “Merdeka!”. Hari ini giliran kita berteriak “Merdeka untuk semua!” Marilah, kita jadi tangan yang mengepal itu dari rumah, di kantor, di desa, dan di media sosial untuk Indonesia yang benar-benar merdeka. Semua anak, laki-laki dan perempuan bisa tumbuh, berkarya, dan bermimpi setinggi langit. Seperti impian besar para pahlawan perempuan Indonesia tentang perubahan tidak akan bisa terwujud secara serta-merta tanpa dimulai sendiri dan hal terkecil untuk membangun masa depan bangsa yang adil, cerah, serta kesejahteraan bagi seluruh umat manusia tanpa kecuali sesuai yang tersurat pada Pancasila sila ke-2 dan sila ke-5, logo dan identitas visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” sehingga perempuan Indonesia bisa merdeka, berdaya, berkarya, dan bersuara dalam mengisi kemerdekaan ini.


Daftar Rujukan

  • Aryami, Luh dan Kadek Astuyasa. 2026. Psikologi dan Dinamika Diri: Memahami Manusia dalam Konteks Sosial dan Budaya. Banjarbaru: Ruang Karya.
  • Aryami, Luh. 2026. Psikologi untuk Kehidupan Sehari-hari Menyelami Pikiran dan Perilaku Manusia. Banjarbaru: Ruang Karya.
  • Astuyasa, Kadek. 2025. Guru: Lentera dalam Abu-abunya Zaman. Banjarbaru: Ruang Karya.
  • DetikNews, Widhia Arum Wibawana. “Tema Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia 2026”, (Berita Dipublikasikan pada 10 April 2026) di laman news.detik.com yang Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-8437773/tema-hari-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-sedunia-2026   (diakses tanggal, 29 Juli 2026).
  • Humas Sekretaris Kabinet Pemerintah Indonesia. “Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke- 81 Kemerdekaan RI” (Berita Dipublikasikan pada 29 Juni 2026) di laman setkab.go.id yang Tersedia pada https://setkab.go.id/pemerintah-resmi-luncurkan-logo-dan-identitas-visual-hut-ke-81-kemerdekaan-ri/ (diakses tanggal, 30 Juli 2026).
  • Komnas Perempuan. “Kenali dan Akui Risiko dari Pengalaman Perempuan Pekerja, Wujudkan K3 Inklusif” (Berita Dipublikasikan pada 30 April 2025) di laman komnasperempuan.go.id yang Tersedia pada https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memperingati-hari-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3-sedunia-2025  (diakses tanggal, 29 Juli 2026).
  • Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Republik Indonesia. 2017. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Sekretariat Negera.
  • Republik Indonesia. 2019. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negera.
  • Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta: Sekretariat Negera.
  • Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Sekretariat Negera.
  • Republik Indosesia. 1984. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimanation Against Women). Jakarta: Sekretariat Negera.
  • Resita, D., & Junaidi, A. 2018. “Analisis strategi pemberitaan media alternatif untuk isu-isu berkaitan dengan kekerasan pada perempuan: Studi kasus Magdalene sebagai media online”. Jurnal Koneksi, Vol. 2 No. 2, Hlm. 269-276 (Dipublikasikan pada 9 Mei 2019) di Laman untar.ac.id  yang  Tersedia pada https://journal.untar.ac.id/index.php/koneksi/article/view/3895  (diakses tanggal, 28 Juli 2026).
  • Zatadini, N., Iqbal, M. G., & Viqria, A. A. 2023. “Perempuan dan kesetaraan gender: Analisis teoritis dalam perspektif filsafat hukum”. Jurnal Legalita Vol. 5 No. 2, Hlm. 232-239, (Dipublikasikan pada 28 Desember 2023) di Laman umko.ac.id  yang  Tersedia pada https://jurnal.umko.ac.id/index.php/legalita/article/view/1048 (diakses tanggal, 28 Juli 2026).

Penulis : Luh Aryami (Mahasiswa Psikologi Universitas Triatma Mulya Denpasar) dan Kadek Astuyasa, S.Pd. (Guru SMP Negeri 17 Denpasar)

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Filosofi Singa Sang Raja Hutan vs Harimau, Hubungannya dengan Psikologi Manusia dalam Memandang Kebenaran
Ada Apa dengan Kandungan Boba? Analisis Pangan Mengungkap Fakta di Balik Minuman Favorit Masyarakat
Pengaruh Intensitas Penggunaan Media Sosial dan Game Online Terhadap Tingkat Paparan Konten Bermuatan Radikalisme dan Toxic pada Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Menguatkan Manajemen Risiko K3 di Proyek Gedung Bertingkat: Mencegah Bahaya Sebelum Menelan Korban
Bahaya Durasi Penggunaan Komputer di Tempat Kerja terhadap Kesehatan Mata
Di Balik Keindahan Pulau Bali: Problematika Akut Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Sektor Pariwisata
Ancaman di Balik Rutinitas Kerja: Mengungkap Risiko Carpal Tunnel Syndrome pada Pekerja Modern
Fenomena Influencer Saham di Media Sosial dan Urgensi Perlindungan Hukum bagi Investor Pemula

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Kesetaraan Gender dari Sudut Pandang Hukum, Sosial, dan Budayabagi Perempuan Indonesia yang Merdeka, Berdaya, Berkarya, dan Bersuara pada Usia 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Filosofi Singa Sang Raja Hutan vs Harimau, Hubungannya dengan Psikologi Manusia dalam Memandang Kebenaran

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:38 WIB

Ada Apa dengan Kandungan Boba? Analisis Pangan Mengungkap Fakta di Balik Minuman Favorit Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:52 WIB

Pengaruh Intensitas Penggunaan Media Sosial dan Game Online Terhadap Tingkat Paparan Konten Bermuatan Radikalisme dan Toxic pada Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:56 WIB

Menguatkan Manajemen Risiko K3 di Proyek Gedung Bertingkat: Mencegah Bahaya Sebelum Menelan Korban

Berita Terbaru