Penerapan K3 di Sekolah: Membangun Lingkungan Belajar yang Aman, Nyaman, dan Tangguh

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Sosialisasi Penerapan K3 di Sekolah: Pengenalan APAR dan Kotak P3k, Marka Jalur Evakuasi, Banner, dan Keadaan di Lingkungan Sekolah yang Nyaman dan Aman.

Ilustrasi: Sosialisasi Penerapan K3 di Sekolah: Pengenalan APAR dan Kotak P3k, Marka Jalur Evakuasi, Banner, dan Keadaan di Lingkungan Sekolah yang Nyaman dan Aman.

Sekolah merupakan tempat kedua setelah rumah yang paling banyak dihabiskan oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Setiap hari, ratusan, bahkan ribuan orang beraktivitas di dalamnya. Ada kegiatan belajar mengajar di kelas, praktikum di laboratorium, olahraga di lapangan, kegiatan ekstrakurikuler, hingga kegiatan di luar sekolah.

Dengan tingginya mobilitas dan keragaman aktivitas tersebut, sekolah memiliki potensi bahaya yang sama seperti tempat kerja lainnya. Potensi bahaya dapat berasal dari aspek fisik maupun psikososial.

Saat mempersiapkan pembelajaran semester ganjil tahun ajaran 2026/2027, Indonesia justru disuguhi rentetan musibah yang membuat kita semua melakukan introspeksi. Bencana tidak lagi datang sebagai berita yang jauh, tetapi dapat terjadi di sekitar kita dan berdekatan dengan aktivitas sekolah.

Berangkat dari rentetan musibah pada Agustus–September 2026, seperti gempa bumi Nagekeo, NTT, kebakaran Kampung Adat Sade, NTB, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, kebakaran permukiman di Denpasar, erupsi Gunung Anak Krakatau, dan kebakaran gudang kembang api di Denpasar Timur, berbagai peristiwa tersebut menjadi ancaman bagi lingkungan sekitar, termasuk sekolah.

Inilah momentum untuk kembali menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sekolah bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama untuk mewujudkan lingkungan belajar yang nyaman dan aman. Oleh karena itu, K3 di sekolah bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendasar dan kewajiban.

Tujuan utamanya jelas, yaitu melindungi seluruh warga sekolah, mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit, serta menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan aman dengan sikap tanggap, siap, serta tangguh dalam menghadapi segala situasi sehingga proses pendidikan dapat berjalan optimal.

Mengapa K3 Penting Diterapkan di Sekolah?

Selama ini, ilmu K3 mungkin terasa asing, dimaknai secara sempit, atau dipandang sepele. Mengapa K3 menjadi penting dan utama untuk diterapkan di sekolah? Alasan pertama dan paling mendasar adalah untuk melindungi nyawa.

Warga sekolah merupakan manusia yang keselamatannya menjadi hal paling penting dari segalanya. Bahkan, siswa adalah aset bangsa yang masih dalam proses tumbuh kembang. Mereka belum memiliki pengalaman dan kewaspadaan penuh terhadap bahaya.

Seorang anak bisa terpeleset karena lantai yang baru dipel, tersengat listrik karena kabel yang menjuntai, atau panik saat terjadi bencana jika tidak pernah dilatih. Guru dan tenaga kependidikan juga memiliki risiko yang sama.

Prioritas utama K3 adalah memastikan tidak ada satu pun korban jiwa atau cedera akibat aktivitas di sekolah. Selanjutnya, K3 secara langsung menunjang proses belajar mengajar. Secara sederhana, manusia hanya bisa fokus belajar jika merasa nyaman dan aman.

Bayangkan siswa yang setiap hari cemas karena kelasnya bocor saat hujan atau guru yang khawatir karena tidak ada APAR di dekat laboratorium kimia. Lingkungan yang tidak nyaman dan tidak aman akan memecah konsentrasi, menurunkan motivasi, dan pada akhirnya menurunkan prestasi.

Sebaliknya, kelas yang rapi, memiliki sirkulasi udara yang baik, penerangan yang cukup, serta terbebas dari bahaya, kerentanan, dan ancaman akan membuat siswa dan guru lebih tenang serta produktif.

Dasar Hukum dan Peran K3 di Sekolah

Pelaksanaan K3 di sekolah dapat dilihat dari aspek hukum. Sekolah sebagai penyelenggara pendidikan memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan. Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian sekolah, pihak sekolah dapat dimintai pertanggungjawaban.

K3 juga menjadi sarana pembentukan karakter. Melalui pembiasaan K3 sejak dini, siswa belajar tentang disiplin, tanggung jawab, kepedulian, dan gotong royong. Mereka belajar untuk tidak hanya menjaga diri sendiri, tetapi juga mengingatkan teman jika melihat bahaya.

Nilai-nilai ini sejalan dengan dimensi Profil Pelajar Pancasila, terutama mandiri, gotong royong, dan bernalar kritis.

Agar penerapan K3 tidak hanya menjadi wacana, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas. Di Indonesia, payung hukum utama K3 adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Meskipun disahkan sejak tahun 1970, undang-undang ini masih relevan. Pasal 2 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tempat kerja adalah setiap tempat yang digunakan oleh setiap orang untuk melakukan pekerjaan, termasuk sekolah.

Pasal 3 dan 4 kemudian mengatur kewajiban pengurus tempat kerja, dalam hal ini pimpinan atau kepala sekolah, untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan, menyediakan alat pelindung diri, serta menyediakan fasilitas kesehatan.

Dasar hukum selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 40 ayat (2) poin c menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Bagi siswa, perlindungan melekat sebagai bagian dari hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga mengatur penanggulangan bencana yang mencakup berbagai sektor, termasuk pendidikan.

Secara teknis, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengatur penerapan manajemen risiko secara sistematis.

Di sektor pendidikan, Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana menjadi rujukan dalam penyelenggaraan sekolah aman bencana.

Lebih teknis lagi, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah mengatur berbagai kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Dalam penerapannya, sekolah perlu menyediakan sarana keselamatan yang sesuai dengan kebutuhan dan risiko yang ada, seperti alat pemadam api ringan (APAR), kotak P3K, jalur evakuasi, dan rambu-rambu keselamatan.

Bagi sekolah yang menunjuk petugas khusus, salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan dan Kewajiban Ahli Keselamatan Kerja.

Terakhir, aspek K3 modern juga mencakup kesehatan mental dan psikososial yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peraturan ini menegaskan pentingnya menciptakan sekolah yang aman dari kekerasan fisik, verbal, dan perundungan.

Dengan demikian, K3 di sekolah tidak hanya berkaitan dengan keselamatan fisik, tetapi juga rasa aman secara psikologis.

Tiga Pendekatan Utama Penerapan K3

Bagaimana sebenarnya K3 diterapkan di sekolah dalam praktik sehari-hari? Penerapannya dapat diringkas ke dalam tiga pendekatan utama, yaitu pencegahan, tanggap darurat, dan pembentukan budaya K3.

1. Pencegahan

Pencegahan merupakan tahap paling penting. Tim K3 sekolah harus proaktif mengidentifikasi potensi bahaya di setiap sudut sekolah.

Di laboratorium IPA, misalnya, perlu dipastikan bahwa reagen disimpan dengan benar dan ruangan memiliki ventilasi yang memadai. Di ruang kelas, meja dan kursi harus diperiksa agar tidak rusak.

Halaman sekolah perlu diperiksa untuk memastikan tidak terdapat kabel yang terkelupas atau ubin yang pecah. Bahkan, toilet harus dipastikan tidak licin dan memiliki pegangan jika diperlukan.

Pencegahan juga berarti memastikan semua peralatan berfungsi dengan baik, mulai dari kipas angin, AC, hingga instalasi listrik.

2. Tanggap Darurat

Penerapan tanggap darurat perlu dilakukan karena sebaik apa pun upaya pencegahan, risiko tidak dapat dihilangkan seratus persen. Oleh karena itu, sekolah wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) jika terjadi keadaan darurat, seperti kebakaran, gempa bumi, dan banjir.

SOP juga perlu mengatur penanganan siswa yang mengalami kondisi darurat, termasuk prosedur membawa siswa ke UKS jika mengalami pingsan. UKS tidak boleh hanya menjadi tempat beristirahat, tetapi juga perlu didukung dengan prosedur dan petugas yang memadai.

Baca Juga :  Pengaruh Green Lifestyle Gen Z terhadap Percepatan SDGS di Indonesia

Sekolah seyogianya membentuk Tim Siaga Bencana Sekolah (SPAB) yang terdiri atas guru, tenaga kependidikan, satuan pengamanan, pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), serta Pramuka di gugus depan.

Bunyi alarm dapat dibedakan untuk setiap ancaman, misalnya alarm panjang untuk gempa bumi, alarm putus-putus untuk kebakaran, dan sirene untuk tsunami. Latihan evakuasi juga perlu dilakukan secara berkala agar refleks warga sekolah terbentuk.

Prosedur ini harus diketahui seluruh warga sekolah dan dilatihkan secara berkala, misalnya minimal enam bulan sekali melalui simulasi. Siswa harus mengetahui arah evakuasi, titik kumpul, serta pihak yang harus dihubungi.

3. Pembentukan Budaya K3

Pembentukan budaya K3 merupakan tahap yang lebih tinggi karena K3 bukan lagi dianggap sebagai aturan yang memaksa, tetapi telah menjadi kebiasaan bersama.

Siswa dengan sadar memakai jas laboratorium dan kacamata saat praktikum. Siswa dan guru berinisiatif mematikan sakelar jika tidak digunakan. Semua orang membuang sampah pada tempatnya agar tidak menyebabkan orang terpeleset.

Semua warga sekolah juga harus berani menegur dan melaporkan jika melihat potensi bahaya.

Pembentukan Tim K3 dan SPAB di Sekolah

Pertanyaan yang sering muncul adalah siapa yang seharusnya menjadi koordinator K3 di sekolah? Apakah sekolah wajib memiliki Ahli K3 bersertifikat?

Sekolah sebaiknya membentuk Tim K3 Sekolah dan SPAB secara formal melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah. Struktur tim tidak harus rumit, dengan kepala sekolah sebagai ketua tim sekaligus penanggung jawab tertinggi.

Selanjutnya, sekolah dapat menunjuk seorang koordinator K3 dan SPAB yang bertugas menjalankan program sehari-hari. Posisi ini dapat dipegang oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana dan Prasarana karena berkaitan langsung dengan fasilitas sekolah, atau dibantu oleh guru PJOK yang biasanya membidangi kegiatan dan keselamatan siswa.

Anggota tim dapat terdiri atas perwakilan guru mata pelajaran yang memiliki risiko tinggi, seperti guru IPA dan guru informatika, petugas UKS, tenaga administrasi, satpam, serta perwakilan siswa dari OSIS dan Pramuka untuk menjadi Duta K3 dan SPAB.

Kebutuhan Ahli K3 Bersertifikat

Selanjutnya, bagaimana dengan Ahli K3 bersertifikat?

Berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 1992, ketentuan mengenai kewajiban penunjukan Ahli K3 perlu dilihat berdasarkan cakupan dan ketentuan yang berlaku. Penerapannya terhadap sekolah perlu disesuaikan dengan status, kegiatan, dan risiko masing-masing satuan pendidikan.

Namun, sangat disarankan agar minimal satu sampai dua orang dari Tim K3 dan SPAB sekolah mengikuti pelatihan Petugas K3 Umum atau SPAB.

Tim yang memiliki pengetahuan dasar yang benar akan lebih siap menjalankan program K3 di sekolah sehingga tidak berhenti sebagai formalitas. Mereka dapat memahami standar APAR, melakukan inspeksi, dan menyusun prosedur yang efektif.

Sekolah juga harus melengkapi diri dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk menjalankan program K3. Kelengkapan tersebut dapat menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penilaian akreditasi, sesuai dengan instrumen yang berlaku.

Sarana dan Prasarana K3 di Sekolah

Sarana dan prasarana K3 dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori.

Kategori pertama adalah pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Setiap gedung atau minimal setiap lantai perlu memiliki APAR dengan jenis yang sesuai, misalnya APAR jenis ABC untuk kebakaran umum. Sekolah juga dapat menyediakan alarm kebakaran, hidran, dan selang pemadam jika memungkinkan dan sesuai kebutuhan.

Kategori kedua adalah pertolongan pertama. Setiap sekolah perlu memiliki kotak P3K dengan isi yang lengkap dan diperiksa secara berkala, termasuk masa berlaku perlengkapannya. Kotak P3K perlu tersedia terutama di ruang UKS dan laboratorium, bahkan dapat disediakan di setiap kelas sesuai kebutuhan.

Fasilitas tersebut juga dapat dilengkapi dengan tandu dan petugas UKS yang terlatih.

Kategori ketiga adalah sarana evakuasi yang meliputi jalur evakuasi yang tidak terhalang, rambu jalur evakuasi, titik kumpul yang jelas, lampu darurat yang menyala saat listrik padam, dan denah evakuasi yang ditempel di setiap kelas.

Kategori keempat adalah alat pelindung diri (APD) yang disesuaikan dengan kegiatan. Saat praktikum IPA, siswa mungkin membutuhkan jas laboratorium, kacamata keselamatan, dan sarung tangan. Sementara itu, kegiatan di luar ruangan dapat memerlukan helm dan rompi sesuai risikonya.

Kategori kelima adalah rambu-rambu dan marka, seperti rambu “Hati-Hati Tegangan Tinggi” di dekat panel listrik, “Dilarang Merokok dan Menggunakan Vape” di area sekolah, serta marka di tangga untuk mengurangi risiko terpeleset.

Kategori keenam menyangkut kesehatan lingkungan, yang meliputi ventilasi kelas yang baik, toilet yang bersih dan memadai, air minum yang layak, kantin yang menjual makanan sehat, serta sistem pembuangan sampah yang terpilah.

Terakhir adalah aspek keamanan. Sekolah dapat dilengkapi dengan CCTV, satpam, sistem gerbang, dan prosedur pencatatan tamu. Seluruhnya merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan sekolah dan mencegah ancaman dari luar.

Manfaat Penerapan K3 bagi Sekolah

Apa keuntungan nyata yang didapatkan sekolah jika bersungguh-sungguh menerapkan K3? Tentu saja, manfaatnya sangat banyak dan berdampak jangka panjang.

Pertama, mengurangi angka kecelakaan dan gangguan kesehatan. Dengan berkurangnya risiko, biaya yang harus dikeluarkan untuk pengobatan, ganti rugi, dan jam belajar yang hilang juga dapat berkurang.

Kedua, meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat. Orang tua saat ini semakin selektif dalam memilih sekolah. Mereka akan lebih mempertimbangkan sekolah yang menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan peserta didik.

Sekolah dengan program K3 yang baik dapat memiliki nilai tambah dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Selanjutnya, penerapan K3 dapat meningkatkan produktivitas belajar dan mengajar. Guru yang merasa aman dapat mengajar dengan lebih maksimal, sedangkan siswa yang merasa nyaman dapat belajar dengan lebih fokus.

Penerapan K3 juga dapat membantu sekolah mengelola risiko hukum melalui dokumentasi dan bukti upaya pemenuhan standar keselamatan yang sesuai.

Catatan paling penting adalah mencetak generasi yang sadar keselamatan. Siswa yang terbiasa dengan budaya K3 di sekolah dapat membawa kebiasaan tersebut ke rumah, masyarakat, dan tempat kerja mereka kelak. Mereka diharapkan menjadi pekerja dan warga negara yang bertanggung jawab.

Tujuh Langkah Penerapan K3 di Sekolah

Lalu, apa saja yang harus dilakukan sekolah untuk benar-benar memenuhi standar K3? Ada tujuh langkah sistematis yang dapat dilakukan agar pelaksanaan program lebih terarah.

Pertama, membuat kebijakan. Sekolah perlu mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pembentukan Tim K3 dan SPAB, serta menyusun program kerja K3 dan SPAB selama satu tahun. Tanpa SK, program berpotensi tidak memiliki landasan pelaksanaan yang kuat.

Kedua, melakukan identifikasi bahaya. Tim perlu berkeliling sekolah untuk melakukan observasi lingkungan. Gunakan instrumen daftar periksa atau catatan untuk mengidentifikasi seluruh potensi bahaya, mulai dari yang kecil hingga besar. Selanjutnya, tentukan prioritas penanganannya.

Ketiga, melengkapi sarana dan prasarana. Berdasarkan hasil identifikasi, sekolah perlu melengkapi APAR, P3K, rambu, dan fasilitas lainnya. Pastikan seluruh perlengkapan berada dalam kondisi siap pakai dan tidak kedaluwarsa.

Keempat, melakukan edukasi. Materi K3 dan SPAB dapat dimasukkan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) dan disosialisasikan secara rutin melalui apel pagi.

Kelima, mengadakan simulasi dan pelatihan. Sekolah dapat mengadakan pelatihan penggunaan APAR bagi guru dan siswa. Selain itu, simulasi evakuasi gempa bumi dan kebakaran perlu dilakukan secara berkala.

Baca Juga :  KKN 44 Saradan Gelar Pelatihan Psikologi untuk Anak SD: Latih Kemampuan Kelola Emosi Melalui Art Therapy & Journalling

Keenam, menerapkan aturan secara konsisten. Sekolah perlu menyusun Tata Tertib K3 dan SPAB, misalnya kewajiban memakai APD saat praktikum, larangan berlari di koridor, serta kewajiban melapor kepada guru piket jika menemukan kerusakan.

Aturan yang telah ditetapkan harus ditegakkan secara konsisten. Selanjutnya, sekolah perlu melakukan monitoring dan evaluasi. Tim K3 dan SPAB dapat melakukan inspeksi rutin setiap bulan, seperti memastikan APAR masih berada di tempatnya dan jalur evakuasi tetap aman. Seluruh temuan perlu dicatat sebagai bahan tindak lanjut.

Ketujuh, melakukan dokumentasi. Seluruh kegiatan K3 dan SPAB perlu didokumentasikan, mulai dari buku catatan kecelakaan, foto kegiatan simulasi, hingga notulen rapat Tim K3 dan SPAB.

Dokumentasi ini penting sebagai bukti pelaksanaan kegiatan, termasuk saat visitasi akreditasi, serta menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pada tahun berikutnya.

K3 sebagai Investasi Keselamatan Warga Sekolah

Rangkaian bencana pada Agustus–September 2026 merupakan pengingat bagi dunia pendidikan mengenai pentingnya kesiapsiagaan. Berbagai peristiwa bencana menunjukkan bahwa risiko dapat muncul di berbagai tempat dan waktu.

Sekolah perlu mengubah cara pandang terhadap K3 yang sering kali dianggap sebagai biaya tambahan dan merepotkan. Padahal, K3 merupakan investasi keselamatan. Biaya untuk membeli satu unit APAR dan mengadakan pelatihan mungkin cukup besar, tetapi perlu dipertimbangkan dibandingkan dengan potensi kerugian yang dapat timbul akibat kecelakaan serius.

K3 adalah bentuk nyata kepedulian terhadap anak-anak bangsa. Sekolah yang baik bukan hanya sekolah yang meluluskan siswa dengan nilai tinggi, tetapi juga sekolah yang mampu mengembalikan siswa ke rumah dalam keadaan selamat dan sehat setiap harinya.

Sekolah tidak boleh lagi menjadi lingkungan yang mengabaikan keselamatan. Dengan menerapkan K3 secara konsisten melalui semangat “Tanggap, Siap, dan Tangguh”, sekolah dapat memperkuat perannya sebagai lingkungan pendidikan yang aman dan tangguh.

Lingkungan belajar yang nyaman dan aman bukanlah hadiah, melainkan hak setiap anak dan tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkannya.


Daftar Rujukan

Penulis : Kadek Astuyasa, S.Pd. (Guru SMP Negeri 17 Denpasar) dan I Kadek Dwi Arta Saputra, S.K.M., M.Erg. (Kaprodi Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K3] Universitas Triatma Mulya Denpasar dan HSE Officer)

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lomba Seni Literasi KKN 292 UNS Dorong Kreativitas Anak Desa Tawangsari
Dorong Daya Saing UMKM Desa Brunosari, KKN 214 UNS Inovasikan Produk dan Perkuat Identitas Kemasan
KKN-T UAA Bekali Pelaku UMKM Ngablak Magelang Kelola Keuangan lewat Program 30 Hari
Tak Hanya Edukasi, Mahasiswa KKN 142 UNS Ajak Pemuda Pemudi Tegalgondo Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat 
KKN 54 UNS Dorong Ibu-ibu PKK Pilangrejo Olah Jambu Air Menjadi Produk Bernilai Jual
Minyak Jelantah Tak Sekadar Dijual, KKN 54 UNS Kenalkan Olahan Sabun di Pilangrejo
KKN 157 UNS Edukasi Ibu-Ibu Pengajian Desa Kajang Olah Sampah Plastik Jadi Dompet
Orang Tua Didorong Kenali Stimulasi Sensorik dan Motorik Anak Sejak Dini

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:02 WIB

Penerapan K3 di Sekolah: Membangun Lingkungan Belajar yang Aman, Nyaman, dan Tangguh

Minggu, 20 September 2026 - 11:51 WIB

Lomba Seni Literasi KKN 292 UNS Dorong Kreativitas Anak Desa Tawangsari

Rabu, 16 September 2026 - 06:12 WIB

KKN-T UAA Bekali Pelaku UMKM Ngablak Magelang Kelola Keuangan lewat Program 30 Hari

Selasa, 15 September 2026 - 22:31 WIB

Tak Hanya Edukasi, Mahasiswa KKN 142 UNS Ajak Pemuda Pemudi Tegalgondo Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat 

Selasa, 15 September 2026 - 13:41 WIB

KKN 54 UNS Dorong Ibu-ibu PKK Pilangrejo Olah Jambu Air Menjadi Produk Bernilai Jual

Berita Terbaru