Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mahasiswa. Fungsinya tidak lagi terbatas pada sarana berinteraksi atau mencari hiburan, tetapi juga merambah aktivitas akademik. Mahasiswa kini kerap menerima tugas berupa pembuatan twibbon, video perkenalan, dokumentasi kegiatan, hingga konten tertentu yang wajib dipublikasikan melalui akun media sosial pribadi.
Sekilas, penugasan semacam itu terlihat sederhana. Selain melatih kreativitas, kegiatan tersebut dapat mengasah kemampuan komunikasi dan literasi digital mahasiswa. Namun, ada persoalan mendasar yang perlu diperhatikan: apakah setiap tugas akademik harus dipublikasikan melalui akun pribadi mahasiswa?
Pertanyaan tersebut penting karena penggunaan akun personal untuk kepentingan akademik dapat menimbulkan persoalan mengenai batas antara kewajiban perkuliahan dan hak privasi individu.
Antara Kewajiban Akademik dan Ruang Privasi
Setiap orang memiliki cara berbeda dalam menggunakan media sosial. Sebagian mahasiswa terbiasa membagikan aktivitas sehari-hari kepada khalayak luas, sedangkan sebagian lainnya memilih membatasi akses akun hanya untuk keluarga atau teman dekat.
Ketika tugas mengharuskan mahasiswa mengunggah konten melalui akun pribadi, perbedaan preferensi tersebut kerap tidak mendapat ruang. Mahasiswa yang merasa tidak nyaman menampilkan wajah, suara, atau aktivitas pribadinya dapat berada dalam posisi sulit. Mereka harus memilih antara mempertahankan batas privasi atau memenuhi tuntutan akademik yang berkaitan dengan penilaian.
Persoalannya bukan terletak pada penggunaan media sosial dalam pendidikan. Platform digital justru memiliki potensi besar sebagai sarana pembelajaran. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan bahwa akun pribadi merupakan ruang yang dikelola pemiliknya dengan batas kenyamanan masing-masing.
Bukan Sekadar Wajah, Identitas Pribadi Ikut Terbuka
Risiko privasi dalam tugas berbasis media sosial tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan mahasiswa saat memperlihatkan wajah atau aktivitasnya. Sebuah unggahan juga dapat memuat berbagai informasi, seperti nama lengkap, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), program studi, asal perguruan tinggi, suara, hingga informasi lain yang dapat dikaitkan dengan identitas seseorang.
Informasi tersebut mungkin terlihat tidak berbahaya jika dibagikan secara terpisah. Namun, ketika dihimpun, berbagai potongan data dapat memudahkan pihak lain mengenali atau mengidentifikasi pemiliknya. Risiko semakin besar apabila unggahan dapat diakses publik, disimpan, atau disebarluaskan kembali tanpa sepengetahuan pemilik konten.
Informasi yang tersebar juga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, penyalahgunaan identitas, atau menghubungi mahasiswa melalui modus yang tampak meyakinkan. Bukan berarti setiap unggahan tugas otomatis menyebabkan kebocoran data. Namun, semakin banyak informasi pribadi yang dibuka kepada publik, semakin besar pula kebutuhan untuk memahami risiko penyalahgunaannya.
Indonesia telah memiliki landasan hukum terkait persoalan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi ini mengatur pelindungan data pribadi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun melalui kombinasi informasi lainnya. Nama lengkap, misalnya, termasuk kategori data pribadi yang bersifat umum.
Karena itu, informasi identitas yang dicantumkan dalam tugas kuliah perlu diperlakukan secara hati-hati. Kepentingan akademik tidak semestinya membuat mahasiswa mengabaikan keamanan data pribadinya.
Ketika Pilihan Berubah Menjadi Kewajiban
Ada perbedaan mendasar antara mengunggah konten atas kehendak sendiri dan melakukannya karena tuntutan tugas. Ketika mahasiswa membagikan foto atau video atas inisiatif pribadi, mereka memiliki keleluasaan untuk menentukan informasi yang ingin ditampilkan. Situasinya berbeda ketika publikasi menjadi salah satu syarat penyelesaian tugas. Dalam kondisi tersebut, mahasiswa dapat merasa tidak memiliki pilihan yang setara.
Persoalan ini perlu menjadi perhatian karena proses pendidikan semestinya tidak mengesampingkan hak privasi. Jika tujuan tugas adalah mengasah keterampilan videografi, misalnya, penilaian seharusnya lebih berfokus pada kualitas konten, kreativitas, dan kemampuan menyampaikan pesan. Jumlah penonton, tanda suka, atau komentar tidak selalu relevan untuk mengukur pencapaian pembelajaran.
Tidak semua kompetensi akademik harus dibuktikan melalui publikasi karya di akun pribadi yang dapat diakses khalayak luas. Pengajar perlu membedakan antara keterampilan membuat konten dan kemampuan mempromosikan konten kepada publik. Keduanya merupakan hal yang berbeda dan membutuhkan indikator penilaian yang berbeda pula.
Selain itu, mahasiswa perlu memahami bahwa jejak digital tidak selalu hilang ketika sebuah unggahan dihapus. Konten tersebut mungkin telah disimpan, direkam ulang, atau dibagikan oleh pengguna lain. Karena itu, setiap publikasi perlu mempertimbangkan kemungkinan bahwa informasi di dalamnya akan tetap beredar di luar kendali pemilik akun.
Menyediakan Alternatif yang Lebih Aman
Pemanfaatan media sosial dalam tugas kuliah tetap dapat dilakukan tanpa mengabaikan privasi mahasiswa. Pengajar dan perguruan tinggi dapat menyediakan kanal pengumpulan alternatif, seperti Learning Management System (LMS), Google Classroom, atau platform pembelajaran digital lainnya.
Jika publikasi memang menjadi bagian penting dari tujuan pembelajaran, mahasiswa dapat diarahkan menggunakan akun khusus akademik atau akun organisasi. Dengan cara ini, kebutuhan pembelajaran tetap terpenuhi tanpa mengharuskan mahasiswa membuka seluruh ruang personalnya.
Perguruan tinggi juga perlu menjelaskan tujuan penggunaan media sosial, jenis informasi yang harus dicantumkan, serta pihak-pihak yang dapat mengakses unggahan tersebut. Transparansi semacam ini penting agar mahasiswa memahami konsekuensi dari tugas yang diberikan. Publikasi konten yang tidak berkaitan langsung dengan capaian pembelajaran sebaiknya tidak dijadikan kewajiban.
Di sisi lain, mahasiswa tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi informasi pribadinya. Memeriksa kembali detail yang terlihat dalam foto atau video, mengurangi pencantuman informasi yang tidak diperlukan, serta memahami pengaturan privasi akun merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan.
Pendidikan Tidak Boleh Mengabaikan Privasi
Penggunaan media sosial dalam kegiatan akademik bukanlah sesuatu yang keliru. Teknologi digital dapat membantu mahasiswa mengembangkan kreativitas, memperluas interaksi, dan memperoleh pengalaman belajar baru. Namun, penerapannya harus tetap memperhatikan hak serta kenyamanan setiap individu.
Tugas kuliah seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, bukan alasan untuk mengabaikan batas privasi mahasiswa. Perguruan tinggi dan pengajar perlu merancang metode penilaian yang sejalan dengan capaian pembelajaran sekaligus menyediakan pilihan yang tidak memaksa mahasiswa menjadikan akun pribadinya sebagai ruang publik.
Mahasiswa pun berhak mengetahui informasi apa saja yang mereka bagikan, siapa yang dapat mengaksesnya, dan risiko yang mungkin muncul setelah konten dipublikasikan. Sebab, di balik sebuah twibbon atau video tugas yang tampak sederhana, bisa terdapat informasi identitas yang perlu dilindungi.
Pendidikan bertujuan mengembangkan kapasitas manusia. Tujuan tersebut semestinya dapat dicapai tanpa harus mengorbankan hak mahasiswa atas privasi.
Penulis : Aqeela Misky Neira A | UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Editor : Anisa Putri









