Tangerang Selatan, Sorotnesia.com – Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan menggelar demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (2/11/2026). Dalam aksi bertajuk “Selamatkan Tangerang Selatan” tersebut, massa mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan persoalan administrasi dalam penerbitan surat keputusan (SK) terkait jabatan sekretaris daerah.
Massa menyoroti dugaan kesewenang-wenangan dalam proses administrasi yang mereka nilai berkaitan dengan upaya memperpanjang masa jabatan sekretaris daerah. Mereka meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegakkan aturan administrasi secara konsisten dalam setiap pengambilan keputusan birokrasi.
“Tujuan kami jelas, ingin menuntut Pemerintah Daerah Tangerang Selatan untuk mendisiplinkan siapapun yang menjalankan birokrasi tanpa mengikiti administrasi yang berlaku,” ujar salah seorang peserta aksi.
Persoalan tersebut, menurut keterangan dalam rilis aksi, telah bergulir dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten. Pada 22 Oktober 2026, perkara itu disebut telah memasuki tahap pemeriksaan ahli.
Salah satu ahli yang dihadirkan pihak penggugat adalah Feri Amsari, ahli hukum tata negara. Dalam pemeriksaan tersebut, Feri menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya prosedur dalam membatasi kekuasaan serta hak warga negara untuk menguji kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Bagi massa aksi, proses hukum tersebut menjadi salah satu alasan untuk mendorong pemerintah daerah mengevaluasi keputusan yang mereka persoalkan. Namun, dugaan cacat prosedur yang disampaikan demonstran masih perlu merujuk pada proses pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Selama demonstrasi berlangsung, massa membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan “Cabut SK Sekretaris Daerah” dan “SK Cacat Prosedural”. Pesan tersebut menegaskan tuntutan mereka agar pemerintah daerah meninjau kembali keputusan yang menjadi pokok persoalan.
“Ya, dengan adanya persoalan SK yang cacat prosedural ini, kami menuntut agar Pemda segera mencabut dan membatalkan SK terkait,” ucap koordinator aksi.
Selain mendesak pencabutan dan pembatalan SK, massa meminta pemerintah daerah membuka dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penerbitan keputusan tersebut. Menurut mereka, keterbukaan dokumen diperlukan agar proses administrasi dapat diketahui dan diperiksa oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
“Selain itu, untuk menjadi ajang pembelajaran ke depannya dan memperjelas keintegrasian pemerintah daerah, kami juga menunut agar dibukanya seluruh dokumen terkait untuk diketahui seluruh pihak,” lanjut koordinator aksi.
Tuntutan keterbukaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari dorongan terhadap transparansi dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Massa menilai akses terhadap dokumen yang relevan dapat membantu memperjelas dasar pengambilan keputusan sekaligus mendorong akuntabilitas birokrasi.
Koordinator aksi menyatakan demonstrasi tersebut merupakan langkah awal untuk mengawal tuntutan mereka. Massa mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih banyak apabila tuntutan tersebut belum dipenuhi.
Hingga rilis aksi ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengenai tuntutan demonstran yang disertakan dalam bahan berita. Tanggapan pemerintah daerah dan perkembangan proses hukum menjadi bagian penting untuk melengkapi pemberitaan mengenai persoalan tersebut.
Penulis : Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan
Editor : Fadli Akbar









