Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih dari kalangan Generasi Z (Gen Z) pada Pemilu 2024 mencapai 46.800.161 orang atau sekitar 22,85 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) nasional. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah dalam pemilu mendatang. Artinya, generasi muda memiliki peran penting dalam menentukan arah demokrasi Indonesia. Namun, besarnya jumlah pemilih muda belum tentu sejalan dengan tingginya partisipasi politik mereka.
Fenomena golongan putih (golput) masih menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Menurut pemberitaan Kompas, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 menurun sekitar 0,12 persen dibandingkan dengan Pemilu 2019. Padahal, keterbukaan akses informasi politik tidak serta-merta membuat Gen Z terdorong menggunakan hak pilihnya (Aulia dkk., 2025). Sebagian memilih tidak memberikan suara. Sikap tersebut tidak selalu mencerminkan ketidakpedulian, tetapi dapat menjadi bentuk protes terhadap sistem politik yang mereka anggap bermasalah.
Menurut Miriam Budiardjo (2008), rendahnya partisipasi politik umumnya dapat dipandang sebagai indikasi melemahnya legitimasi sistem politik. Karena itu, fenomena golput di kalangan anak muda perlu dilihat lebih jauh, termasuk dengan memahami kekecewaan mereka terhadap praktik politik uang.
Pemilu seharusnya menjadi wujud kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin berdasarkan gagasan, rekam jejak, dan program kerja. Namun, praktik politik uang mengubah hak pilih menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses politik.
Ketika Gen Z memilih golput sebagai respons terhadap praktik tersebut, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah menurunnya political efficacy, yakni keyakinan bahwa partisipasi politik dapat memengaruhi keputusan pemerintah. Budiardjo (2008) menjelaskan bahwa kepercayaan terhadap kemampuan memengaruhi kebijakan menjadi salah satu faktor yang mendorong partisipasi politik.
Keyakinan itu dapat runtuh ketika pemilu diwarnai pembagian uang atau sembako. Masyarakat kemudian berisiko menilai bahwa kemenangan calon lebih ditentukan oleh kemampuan finansial daripada kualitas gagasan dan program yang ditawarkan. Praktik tersebut juga memperkuat anggapan bahwa suara individu tidak cukup berarti untuk menghasilkan perubahan.
Menurut Budiardjo, ketidakpercayaan terhadap kemampuan memengaruhi kebijakan dapat mendorong sikap apatis. Maraknya pemberitaan mengenai korupsi dan ketidakadilan politik, termasuk di media sosial, turut memperbesar skeptisisme generasi muda. McClosky dalam Budiardjo menyebut bahwa tindakan tidak memilih dapat mencerminkan kepuasan terhadap sistem. Namun, dalam konteks ini, golput juga perlu dipahami sebagai kemungkinan ekspresi kekecewaan dan hilangnya kepercayaan terhadap sistem politik.
Besarnya persoalan politik uang terlihat dari temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Lembaga tersebut mencatat 130 dugaan kasus politik uang selama masa tenang hingga hari pemungutan suara Pilkada 2024. Sebanyak 121 dugaan pelanggaran terjadi pada masa tenang, termasuk 71 kasus pembagian uang, sedangkan sembilan lainnya terjadi pada hari pemungutan suara.
Memulihkan Kepercayaan Generasi Muda
Kondisi tersebut membutuhkan langkah nyata yang tidak berhenti pada imbauan moral. Pertama, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat politik uang sesuai ketentuan yang berlaku. Sosialisasi saja tidak cukup apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti secara tegas.
Kedua, pendidikan politik perlu dikembangkan dengan pendekatan yang dekat dengan kehidupan Gen Z. Aulia dkk. (2025) dapat menjadi rujukan dalam membahas keterlibatan generasi muda. Kampanye digital interaktif, literasi digital untuk menghadapi disinformasi, simulasi pemilu, dan forum diskusi komunitas dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman sekaligus partisipasi politik.
Ketiga, peran masyarakat sipil perlu diperkuat. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok pemantau pemilu dapat berkontribusi melalui pengawasan, pelaporan dugaan pelanggaran, serta advokasi untuk mendorong transparansi dan penegakan hukum. Gen Z juga perlu dilibatkan sebagai relawan pemilu, pemantau kebijakan, dan peserta forum publik agar mereka tidak hanya menjadi penonton dalam proses demokrasi.
Keterlibatan nyata dapat membantu generasi muda melihat bahwa partisipasi politik bukan sekadar mencoblos saat pemilu, melainkan juga mengawasi kekuasaan dan mendorong perubahan. Kepercayaan terhadap suara sendiri akan lebih mudah tumbuh ketika mereka menyaksikan bahwa keterlibatan tersebut membawa dampak.
Fenomena golput di kalangan Gen Z tidak bisa begitu saja dicap sebagai sikap apatis. Dalam situasi tertentu, sikap tersebut dapat mencerminkan kekecewaan terhadap sistem yang dianggap telah dinodai politik uang. Namun, golput bukan solusi yang efektif untuk memperbaiki keadaan. Ketika generasi muda menarik diri, ruang untuk menentukan arah politik justru dapat semakin terbuka bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
Demokrasi bukan hanya milik politisi dan pemerintah, melainkan juga milik rakyat. Memberantas politik uang, memperkuat pendidikan politik, dan membuka ruang partisipasi yang bermakna merupakan langkah penting untuk memulihkan kepercayaan generasi muda. Jika Gen Z kehilangan keyakinan bahwa suaranya berarti, yang terancam bukan hanya angka partisipasi pemilih, melainkan juga masa depan demokrasi Indonesia.
Refrensi:
- Budiardj, Miriam.(2008) Dasar-DasarIlmuPolitik.Jakarta:GramediaPustakaUtama.
- Aulia, Alvinta, P,. M, Zakiyyul, F,.Aura, Dewi, W. ( 2025). Tren Golput GenerasiGen Z : Refleksi Terhadap Kesadaran dan Kewajiban Kewarganegaraan di Era Digital. Jurnal Media Akademik. Vol 3 (8).
- Pemilih Muda di Pemilu 2024: Fakta, Data dan Pengaruhnya ( 2025, Oktober, 10). KPU Kab Jayawijaya. https://kab-jayawijaya.kpu.go.id/blog/read/7920_pemilih-muda-di-pemilu-2024-fakta-data-dan-pengaruhnya.
- Bawaslu RI Ungkap ada 130 Kasus Politik Uang Pilkada 2024 di Seluruh Indonesia. (2024, November 28). Wantimpres. go.id. https://wantimpres.go.id/id/issue/politik-uang-di-pilkada/.
- Mantalean,V & Dani, Prabowo. (2024,Juni,5) KPU: Partisipasi Pemilihan Pilpres 2024 81,78 persen. Kompas. com. https://nasional.kompas.com/read/2024/06/05/13452691/kpu-partisipasi-pemilih-pilpres-2024-8178-persen.
Penulis : Nayla Saidah Fatimah | UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Editor : Anisa Putri









