Upaya Penanggulangan Tindak Pidana yang Melibatkan Anak dalam Perspektif Kebijakan Kriminal

- Redaksi

Minggu, 25 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendahuluan

Kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku merupakan persoalan hukum yang membutuhkan penanganan secara tepat dan berkelanjutan. Anak yang melakukan tindak pidana tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum, tetapi proses penanganannya perlu memperhatikan usia, perkembangan psikologis, kondisi sosial, serta kemungkinan anak untuk memperbaiki perilakunya. Oleh karena itu, penanggulangan kejahatan anak tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga harus diarahkan pada pencegahan pengulangan tindak pidana dan perlindungan masyarakat.

Salah satu contoh nyata dapat dilihat dalam kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang anak berinisial MRS di Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Maret 2026. Berdasarkan pemberitaan ANTARA News Sumatera Utara pada 5 Mei 2026, perkara tersebut diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Medan melalui mekanisme diversi setelah tercapai kesepakatan antara pihak anak dan korban. Kasus ini menjadi contoh untuk menganalisis bagaimana kebijakan kriminal diterapkan dalam menangani kejahatan yang melibatkan anak, termasuk bagaimana hukum ditegakkan, kepentingan korban diperhatikan, dan upaya pencegahan perlu dikembangkan.

Hukum Positif yang Berlaku

Penanganan     anak    yang    berkonflik    dengan    hukum    di    Indonesia    diatur     melalui

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini mengatur proses peradilan yang secara khusus memperhatikan hak anak, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.

Salah satu mekanisme penting dalam undang-undang tersebut adalah diversi. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2), diversi wajib diupayakan apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pelaksanaannya harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi bagian dari kerangka hukum pidana nasional yang berlaku sejak 2 Januari

2026. Dalam pemberitaan kasus pencurian sepeda motor di Medan tersebut, anak berinisial MRS disebut disangka melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penerapan ketentuan hukum terhadap anak harus memperhatikan hubungan antara aturan pidana yang mengatur perbuatannya dan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak dapat hanya didasarkan pada kesepakatan damai, tetapi harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Analisis Kebijakan Kriminal

Kasus Pencurian Sepeda Motor oleh Anak di Medan

Berdasarkan pemberitaan ANTARA News Sumatera Utara, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Korban berinisial HRT memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah di Jalan Tuba IV, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Baca Juga :  SMP Negeri 2 Sragi Luncurkan Program Gerakan Anti Perundungan Berbasis SIPERSIS

MRS bersama dua rekannya kemudian mendatangi lokasi dan berupaya mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci letter T. Aksi tersebut diketahui korban yang langsung meminta pertolongan warga. Setelah dilakukan pengejaran, MRS berhasil dihentikan di kawasan Jalan Denai Jembatan ketika sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan diversi pada 7 April 2026 dengan Jaksa Tri Candra sebagai fasilitator. Proses tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara anak dan korban dengan melibatkan orang tua atau wali. Kesepakatan diversi kemudian memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pen.Div/2026/PN.Mdn pada 10 April 2026. Selanjutnya, pada 16 April 2026, Kejaksaan Negeri Medan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan sehingga perkara tersebut diselesaikan di luar persidangan.

Penerapan Kebijakan Kriminal dalam Penanganan Anak

Dari perspektif kebijakan kriminal, kasus tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan kejahatan perlu mempertimbangkan bukan hanya perbuatan yang dilakukan, melainkan juga tujuan penanganan perkara dan kemungkinan pencegahan pengulangan tindak pidana.

Penyelesaian melalui diversi merupakan salah satu bentuk kebijakan hukum yang memberikan kesempatan kepada anak untuk menyelesaikan perkara di luar proses peradilan pidana apabila persyaratan yang ditentukan undang-undang terpenuhi. Mekanisme ini tidak berarti bahwa perbuatan anak dianggap tidak terjadi atau bahwa kepentingan korban dapat diabaikan. Sebaliknya, penyelesaian harus tetap memperhatikan akibat tindak pidana, kepentingan korban, dan tanggung jawab anak.

Dalam kasus di Medan, kesepakatan damai menjadi bagian dari penyelesaian perkara. Namun, dari sudut pandang kebijakan kriminal, penghentian penuntutan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kemungkinan pengulangan tindak pidana telah teratasi. Keberhasilan penanggulangan kejahatan juga perlu dilihat dari upaya pembinaan, pengawasan, dan perubahan perilaku anak setelah perkara selesai.

Penguatan Pencegahan dan Pembinaan Anak

Penanggulangan kejahatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Keluarga memiliki peran dalam mengawasi perilaku anak dan memberikan pendidikan mengenai tanggung jawab. Sekolah dapat membantu membangun kesadaran hukum serta memberikan pendampingan bagi anak yang menghadapi persoalan sosial. Sementara itu, pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan tersedianya pembinaan dan pendampingan sesuai kebutuhan anak.

Dalam kasus pencurian sepeda motor di Medan, upaya pencegahan perlu diarahkan pada pemahaman anak mengenai konsekuensi hukum dari pencurian, penguatan pengawasan keluarga, dan pembinaan agar anak tidak kembali terlibat dalam tindak pidana. Langkah tersebut merupakan rekomendasi kebijakan yang perlu dipertimbangkan, bukan klaim bahwa seluruh program tersebut telah dilaksanakan dalam kasus MRS.

Baca Juga :  Kepemimpinan Masa Depan

Pada saat yang sama, perlindungan terhadap korban harus tetap menjadi perhatian. Kerugian materiil dan dampak yang dialami korban tidak boleh diabaikan dalam proses penyelesaian perkara. Oleh karena itu, kebijakan penanggulangan kejahatan perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan korban, tanggung jawab anak, dan tujuan pencegahan tindak pidana.

Tantangan Penanggulangan Kejahatan Anak

Salah satu tantangan utama dalam penanggulangan kejahatan anak adalah memastikan bahwa penyelesaian perkara tidak berhenti pada kesepakatan formal. Pembinaan setelah perkara selesai tetap diperlukan agar anak memahami akibat perbuatannya dan memperoleh dukungan untuk kembali menjalani kehidupan sosial secara positif.

Tantangan berikutnya adalah menjaga agar perlindungan anak tidak mengurangi perhatian terhadap hak korban. Penyelesaian perkara melalui diversi harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara proporsional. Kesepakatan damai tidak dapat menggantikan persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk menerapkan diversi.

Selain itu, koordinasi antara aparat penegak hukum, keluarga, pembimbing kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu diperkuat. Tanpa keterlibatan berbagai pihak, upaya pembinaan dapat menjadi kurang berkelanjutan. Karena itu, kebijakan kriminal perlu dikembangkan melalui penegakan hukum yang konsisten, pendampingan yang sesuai kebutuhan anak, dan evaluasi terhadap upaya pencegahan kejahatan.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan anak di Medan pada Maret 2026 menunjukkan bahwa penanggulangan kejahatan anak memerlukan kebijakan yang memperhatikan penegakan hukum, kepentingan korban, dan masa depan anak. Penyelesaian melalui diversi dapat diterapkan apabila persyaratan hukum terpenuhi, tetapi keberhasilan kebijakan kriminal tidak cukup diukur dari selesainya perkara atau tercapainya kesepakatan damai.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan penerapan diversi sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu memperkuat pembinaan serta pendampingan anak, sedangkan keluarga dan masyarakat perlu berperan dalam mencegah pengulangan tindak pidana. Perlindungan dan pemulihan kepentingan korban harus tetap menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Pada akhirnya, kebijakan kriminal yang efektif bukan hanya berorientasi pada penyelesaian tindak pidana yang telah terjadi, tetapi juga pada kemampuan mencegah kejahatan serupa pada masa mendatang. Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum perlu dilaksanakan secara proporsional, bertanggung jawab, dan berkelanjutan agar kepentingan korban terlindungi, anak memperoleh kesempatan memperbaiki perilaku, dan keamanan masyarakat tetap terjaga.


Sumber utama: ANTARA News Sumatera Utara, 5 Mei 2026, “Kejari Medan Selesaikan Perkara Anak Lewat Diversi, Bentuk Keadilan Restoratif”.

Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis : Jessica Simatupan | Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum | Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

Editor : Fadli Akbar

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyingkap Makna #HidupPerempuanYangMelawan dalam Kasus Hanni NewJeans
Politik Bukan Sekadar Pemilu: Mengapa Generasi Muda Perlu Peduli?
Bukan Apatis, tetapi Kecewa: Politik Uang dan Runtuhnya Kepercayaan Gen Z terhadap Demokrasi
Jakarta Barat Terombang-ambing: Banjir Berulang, Solusi Tak Kunjung Tuntas
Ketika Fatwa Syariah Masuk ke Ranah Konstitusi, Siapa yang Berwenang?
Penerapan K3 di Sekolah: Membangun Lingkungan Belajar yang Aman, Nyaman, dan Tangguh
Kesetaraan Gender dari Sudut Pandang Hukum, Sosial, dan Budayabagi Perempuan Indonesia yang Merdeka, Berdaya, Berkarya, dan Bersuara pada Usia 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
Filosofi Singa Sang Raja Hutan vs Harimau, Hubungannya dengan Psikologi Manusia dalam Memandang Kebenaran

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Upaya Penanggulangan Tindak Pidana yang Melibatkan Anak dalam Perspektif Kebijakan Kriminal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Menyingkap Makna #HidupPerempuanYangMelawan dalam Kasus Hanni NewJeans

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:09 WIB

Politik Bukan Sekadar Pemilu: Mengapa Generasi Muda Perlu Peduli?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Bukan Apatis, tetapi Kecewa: Politik Uang dan Runtuhnya Kepercayaan Gen Z terhadap Demokrasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Jakarta Barat Terombang-ambing: Banjir Berulang, Solusi Tak Kunjung Tuntas

Berita Terbaru