Dampak Globalisasi terhadap Sistem Hukum Nasional

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto/Mediaindonesia

Ilustrasi foto/Mediaindonesia

Globalisasi telah menjadi fenomena yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem hukum nasional. Sebagai contoh, dalam bidang ekonomi, globalisasi mendorong harmonisasi regulasi perdagangan internasional. Misalnya, Indonesia telah menyesuaikan peraturan perdagangan ekspor-impor untuk mematuhi ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Selain itu, adopsi norma-norma internasional dalam hak asasi manusia, seperti implementasi Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menunjukkan dampak nyata dari globalisasi pada pembentukan sistem hukum nasional.

Proses ini membawa perubahan signifikan dalam cara hukum diterapkan dan dipahami di seluruh dunia. Dalam esai ini, akan dibahas dampak globalisasi terhadap sistem hukum nasional, termasuk adopsi norma internasional, pengaruh teknologi, dan tantangan terhadap kedaulatan hukum.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 memang tidak terdapat pasal yang secara eksplisit menjadi dasar pembentukan tatanan hukum baru di Indonesia. Namun, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup empat pokok pikiran tentang manajemen nasional dan tujuan negara, serta prinsip negara hukum dan pemerintahan konstitusional yang dapat menjadi dasar bagi perumusan strategi pembaruan hukum nasional.

Tujuan hukum dalam kerangka ini adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, serta memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang, sebagaimana diungkapkan oleh Cesare Beccaria.

Secara operasional, arah pembangunan hukum di Indonesia diatur dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam kebijakan pembangunan, disebutkan bahwa pembangunan hukum dilakukan secara terpadu, mencakup semua aspek kehidupan. Pembangunan hukum nasional harus menunjang dinamika pembangunan, sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan masa kini maupun masa depan.

Hukum nasional harus mengabdi kepada kepentingan nasional dan menjadi dasar bagi terciptanya kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan hukum. Hukum tidak boleh hanya menjadi alat untuk mencapai rasionalitas, melainkan harus benar-benar rasional dan mampu mewujudkan tujuan kehadirannya. Penegakan hukum yang rasional ini memerlukan dukungan dari perangkat pelaksana hukum yang efisien, termasuk aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Pendidikan Sebagai Kunci Membangun Masa Depan Bangsa

Salah satu dampak utama globalisasi adalah meningkatnya adopsi norma-norma dan standar internasional. Di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari ratifikasi berbagai perjanjian internasional seperti Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang kemudian diimplementasikan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Contoh lainnya adalah penyesuaian regulasi lingkungan hidup melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengacu pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sesuai dengan Agenda 21 PBB.

Negara-negara semakin terhubung dan terdorong untuk mematuhi perjanjian internasional, konvensi, dan protokol. Dalam bidang hak asasi manusia, misalnya, banyak negara yang mengadopsi undang-undang yang sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Proses penyelarasan hukum ini sering kali memerlukan perubahan dalam undang-undang nasional untuk memastikan kesesuaian dengan komitmen internasional. Negara-negara yang ingin berpartisipasi dalam organisasi internasional, seperti Uni Eropa, harus memenuhi kriteria hukum tertentu, termasuk perlindungan hak asasi manusia dan transparansi pemerintahan.

Globalisasi juga ditandai oleh kemajuan teknologi informasi yang pesat. Akses informasi yang lebih mudah memungkinkan masyarakat memahami hak-hak mereka dan menuntut keadilan. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan tantangan baru, seperti kejahatan siber dan pelanggaran privasi, yang memerlukan penyesuaian dan pengembangan hukum yang relevan.

Sistem hukum nasional harus beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan teknologi. Misalnya, undang-undang privasi dan perlindungan data pribadi menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya penggunaan internet dan media sosial. Negara perlu mengembangkan kerangka hukum yang mampu menangani isu-isu ini secara efektif.

Baca Juga :  Ibu sebagai Pengajar Pertama dalam Kehidupan: Dampak Pendidikan Awal dari Seorang Ibu

Namun, globalisasi tidak hanya membawa dampak positif. Masuknya nilai-nilai global sering kali menggeser nilai-nilai nasionalisme dan kebudayaan lokal yang telah lama ada di Indonesia. Erosi nilai-nilai budaya, menurunnya rasa nasionalisme, dan perubahan gaya hidup menjadi beberapa tantangan yang dihadapi.

Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk membatasi pengaruh globalisasi yang negatif. Pemerintah perlu membuat kebijakan yang mempertimbangkan aspek kultural dan budaya, bukan semata-mata ekonomi. Pemerintah juga harus berperan sebagai pelindung kesenian tradisional tanpa terlalu mengintervensi proses estetikanya.

Globalisasi juga menimbulkan tantangan terhadap kedaulatan hukum suatu negara. Ketika norma-norma internasional diadopsi, sering terjadi konflik antara hukum nasional dan hukum internasional. Ketegangan ini muncul karena kewajiban internasional yang terkadang bertentangan dengan kepentingan domestik.

Dalam beberapa kasus, pengadilan nasional harus memutuskan antara menghormati perjanjian internasional dan mempertahankan hukum nasional yang lebih konservatif. Situasi ini sering menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan praktisi hukum tentang sejauh mana negara harus tunduk pada norma internasional.

Dampak globalisasi terhadap sistem hukum nasional tidak dapat diabaikan. Sementara globalisasi membawa peluang untuk meningkatkan standar hukum dan perlindungan hak asasi manusia, ia juga menimbulkan tantangan baru yang harus dihadapi oleh sistem hukum nasional.

Penting bagi negara untuk beradaptasi dengan perubahan ini agar hukum nasional tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan global. Dengan demikian, sistem hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam era globalisasi yang terus berkembang.

Penulis : Repa Zul Amisah / Universitas Dharmas Indonesia

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum: Fungsi, Masalah, dan Solusi dalam Implementasinya
Pers – Peran, Tantangan, dan Solusinya
Peran Anak Muda dalam Meningkatkan Ekonomi di Era Digital
Perilaku Bullying di Kalangan Remaja: Sebuah Ancaman Serius
Bahaya Narkoba bagi Pelajar, Ancaman Nyata bagi Masa Depan
Peran Penting Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045
Keselamatan Lalu Lintas: Tanggung Jawab Bersama untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Menelusuri Ketidakadilan di Papua: Pelanggaran HAM dan Peran Otonomi Khusus

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 18:20 WIB

Hukum: Fungsi, Masalah, dan Solusi dalam Implementasinya

Senin, 17 Februari 2025 - 17:39 WIB

Pers – Peran, Tantangan, dan Solusinya

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:59 WIB

Peran Anak Muda dalam Meningkatkan Ekonomi di Era Digital

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:26 WIB

Perilaku Bullying di Kalangan Remaja: Sebuah Ancaman Serius

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:57 WIB

Bahaya Narkoba bagi Pelajar, Ancaman Nyata bagi Masa Depan

Berita Terbaru