Fatwa di Ujung Jari: Tantangan Bermadzhab di Era Algoritma

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dulu, merujuk pada sebuah mazhab menuntut kedekatan langsung dengan sumber otoritas keilmuan. Majelis taklim, halaqah, dan kitab-kitab turats menjadi ruang utama untuk memahami fikih secara berlapis dan bertanggung jawab.

Proses itu memerlukan waktu, disiplin, dan kerendahan hati intelektual. Kini, lanskap tersebut berubah drastis. Jawaban atas persoalan agama hadir seketika melalui mesin pencari dan media sosial, cukup dengan beberapa ketukan di layar gawai. Fenomena inilah yang melahirkan apa yang kerap disebut sebagai fatwa di ujung jari.

Perubahan ini bukan sekadar soal medium, melainkan pergeseran otoritas. Algoritma media sosial mulai berperan sebagai penentu arus wacana keagamaan. Ia bekerja berdasarkan preferensi pengguna, intensitas interaksi, dan potensi viralitas, bukan pada kedalaman metodologi istinbat atau keutuhan argumentasi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, seseorang lebih sering terpapar pada pandangan yang sejalan dengan selera dan prasangka pribadinya. Ruang gema pun terbentuk, menyempitkan cakrawala berpikir dan menyingkirkan keragaman pandangan yang seharusnya menjadi ciri tradisi fikih Islam.

Baca Juga :  Memahami Latar Belakang Mazhab dan Urgensi Bermadzhab dalam Islam

Dalam tradisi keilmuan Islam, bermadzhab bukanlah praktik memilih hukum yang paling ringan atau paling populer. Ia merupakan komitmen terhadap metode berpikir yang sistematis, bertahap, dan berakar pada disiplin ilmu.

Tantangan bermadzhab di era digital muncul ketika proses tersebut dipangkas menjadi sekadar perbandingan instan. Banyak orang melakukan komparasi mazhab secara dangkal, mengambil pendapat yang terasa paling nyaman tanpa memahami dalil, konteks, dan kaidah yang melatarinya.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah memudarnya sanad otoritas. Popularitas kerap mengalahkan legitimasi keilmuan. Figur yang piawai mengemas pesan singkat dan provokatif sering dipersepsikan lebih otoritatif dibandingkan ulama yang menempuh jalur panjang pendidikan klasik.

Dalam situasi ini, perbedaan pendapat yang sejatinya merupakan produk ijtihad yang terhormat justru berubah menjadi sumber polarisasi. Kolom komentar menjadi arena saling menegasikan, bukan ruang dialog yang beradab.

Baca Juga :  Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan

Padahal, teknologi tidak niscaya menjadi ancaman. Ia justru membuka peluang besar bagi penyebaran pengetahuan dan penguatan moderasi beragama. Namun, peluang ini hanya dapat dimanfaatkan jika disertai kedewasaan literasi.

Pengguna perlu lebih cermat memeriksa kredibilitas sumber, memahami batasan konten digital yang serba ringkas, serta menyadari bahwa hukum agama tidak selalu dapat direduksi menjadi potongan video atau kutipan lepas.

Beragama di ruang digital menuntut keseimbangan antara kecepatan informasi dan kedalaman tradisi. Disiplin ilmu klasik tetap relevan sebagai kompas etik dan intelektual dalam menavigasi derasnya arus algoritma. Tanpa kesadaran itu, fatwa di ujung jari berisiko menjauhkan umat dari esensi bermadzhab yang berakar pada kehati-hatian, keluasan pandangan, dan tanggung jawab keilmuan.

Penulis : Rahayu R Usman | Prodi Perbandingan Mazhab | UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan
Inflasi Terkendali, Daya Beli Menyusut: Realitas yang Terlewat dari Narasi Resmi
Pasal Zina dalam KUHP Baru: Di Mana Posisi Keadilan Menurut Islam?
Korupsi dan Merosotnya Akuntabilitas dalam Praktik Kekuasaan
Persinggungan Hukum Pidana dan Perdata Internasional dalam Perlindungan TKI Indonesia di Luar Negeri: Pelajaran dari Kasus Satinah binti Jumadi Ahmad
Arduino dan Demokratisasi Inovasi Teknologi Elektro
Mahasiswa dan Tanggung Jawab Menjaga Nilai Pancasila di Daerah
Mahasiswa UNS Dukung Pembelajaran di Sekolah Indonesia Singapura lewat Pengajaran Lintas Bidang

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 07:21 WIB

Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:35 WIB

Inflasi Terkendali, Daya Beli Menyusut: Realitas yang Terlewat dari Narasi Resmi

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:30 WIB

Pasal Zina dalam KUHP Baru: Di Mana Posisi Keadilan Menurut Islam?

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:51 WIB

Korupsi dan Merosotnya Akuntabilitas dalam Praktik Kekuasaan

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:59 WIB

Persinggungan Hukum Pidana dan Perdata Internasional dalam Perlindungan TKI Indonesia di Luar Negeri: Pelajaran dari Kasus Satinah binti Jumadi Ahmad

Berita Terbaru

Ilustrasi foto perpustakaan. Sumber: perpustakaan.unimed.ac.id

Opini

Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan

Minggu, 18 Jan 2026 - 07:21 WIB