Mengecam Kekerasan Seksual dan Menuntut Keadilan

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan Dokter Priguna Anugerah Pratama menjadi tamparan keras bagi nurani publik. Peristiwa ini tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi yang semestinya menjunjung tinggi etika, empati, dan tanggung jawab kemanusiaan. Ketika pelaku berasal dari kalangan tenaga medis, pelanggaran tersebut tidak lagi sekadar tindak kriminal, melainkan pengkhianatan terhadap mandat moral profesi.

Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. Namun, keadilan tidak boleh berhenti pada vonis pidana semata.

Hukuman tersebut harus dibaca sebagai pesan kuat bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius dengan konsekuensi berat, terlebih bila dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa atas korban. Tanpa pesan pencegah yang jelas, putusan hukum berisiko kehilangan daya gentarnya.

Lebih jauh, kasus ini mengungkap persoalan struktural dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan layanan kesehatan. Relasi kuasa antara dokter dan pasien menciptakan kerentanan yang kerap tidak disadari atau diabaikan.

Karena itu, pengawasan internal dan mekanisme akuntabilitas profesi medis perlu diperketat, bukan hanya melalui kode etik, tetapi juga melalui sistem pengaduan yang aman, transparan, dan berpihak pada korban.

Pendidikan mengenai hak-hak pasien menjadi agenda mendesak. Banyak korban kekerasan seksual enggan melapor karena ketidaktahuan, rasa takut, atau stigma sosial. Negara dan institusi kesehatan memiliki kewajiban memastikan setiap pasien memahami hak atas rasa aman, martabat, dan perlindungan hukum. Tanpa literasi yang memadai, korban akan terus berada dalam posisi yang timpang.

Baca Juga :  Pengaruh Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja

Di sisi lain, dukungan terhadap korban harus dipahami sebagai bagian integral dari keadilan. Pendampingan psikologis, layanan kesehatan lanjutan, serta perlindungan sosial tidak boleh diperlakukan sebagai belas kasihan, melainkan sebagai hak. Masyarakat pun dituntut untuk menghentikan praktik menyalahkan korban yang hanya memperpanjang trauma dan mempersempit ruang keadilan.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi kolektif. Kekerasan seksual bukan persoalan individu semata, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan. Tanpa komitmen bersama antara negara, institusi profesi, dan masyarakat, tragedi serupa akan terus berulang. Mengecam pelaku adalah langkah awal, tetapi menuntut perbaikan sistemik merupakan kewajiban yang tidak bisa ditunda.

Penulis : Dyani Sahara | Prodi Kewirausahaan | Institut Teknologi Muhammadiyah Sumatra

Editor : Intan Permata

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan
Inflasi Terkendali, Daya Beli Menyusut: Realitas yang Terlewat dari Narasi Resmi
Pasal Zina dalam KUHP Baru: Di Mana Posisi Keadilan Menurut Islam?
Korupsi dan Merosotnya Akuntabilitas dalam Praktik Kekuasaan
Persinggungan Hukum Pidana dan Perdata Internasional dalam Perlindungan TKI Indonesia di Luar Negeri: Pelajaran dari Kasus Satinah binti Jumadi Ahmad
Arduino dan Demokratisasi Inovasi Teknologi Elektro
Mahasiswa dan Tanggung Jawab Menjaga Nilai Pancasila di Daerah
Mahasiswa UNS Dukung Pembelajaran di Sekolah Indonesia Singapura lewat Pengajaran Lintas Bidang

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 07:21 WIB

Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:35 WIB

Inflasi Terkendali, Daya Beli Menyusut: Realitas yang Terlewat dari Narasi Resmi

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:30 WIB

Pasal Zina dalam KUHP Baru: Di Mana Posisi Keadilan Menurut Islam?

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:51 WIB

Korupsi dan Merosotnya Akuntabilitas dalam Praktik Kekuasaan

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:59 WIB

Persinggungan Hukum Pidana dan Perdata Internasional dalam Perlindungan TKI Indonesia di Luar Negeri: Pelajaran dari Kasus Satinah binti Jumadi Ahmad

Berita Terbaru

Ilustrasi foto perpustakaan. Sumber: perpustakaan.unimed.ac.id

Opini

Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan

Minggu, 18 Jan 2026 - 07:21 WIB