Ujaran Kebencian di Ruang Digital dan Ancaman bagi Persatuan

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa yang melibatkan YouTuber Resbob, yang melontarkan penghinaan terhadap suku Sunda serta komunitas pendukung Persib Bandung, Viking, tidak dapat dipandang sebagai sekadar kontroversi personal di media sosial.

Kasus ini menyingkap persoalan yang lebih mendasar, yakni rapuhnya etika berkomunikasi di ruang digital serta lemahnya kesadaran sebagian warga terhadap konsekuensi sosial dari ujaran kebencian. Di tengah masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, perilaku semacam ini berpotensi memicu konflik horizontal dan menggerus fondasi persatuan nasional.

Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, budaya, bahasa, dan identitas kedaerahan. Keberagaman itu bukan sekadar fakta sosiologis, melainkan modal sosial yang telah dirajut menjadi satu kesatuan melalui kesepakatan kebangsaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika suatu kelompok atau identitas dilecehkan secara terbuka, apalagi melalui medium dengan jangkauan luas seperti YouTube, yang diserang bukan hanya individu atau komunitas tertentu, melainkan juga prinsip saling menghormati yang menjadi dasar hidup bersama.

Pancasila memberikan kerangka normatif yang jelas dalam menghadapi persoalan ini. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menegaskan bahwa perbedaan bukan alasan untuk saling merendahkan, melainkan kenyataan yang harus dikelola dengan sikap saling menghargai.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Hafalan: Transformasi Pancasila Menjadi Gaya Hidup Kreatif Gen Z

Persatuan bukan berarti menyeragamkan identitas, melainkan memastikan setiap identitas diperlakukan setara dalam ruang publik. Ujaran yang merendahkan suku atau kelompok tertentu bertentangan langsung dengan semangat tersebut, sekaligus mencederai nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Kasus Resbob juga memperlihatkan bagaimana media sosial sering kali digunakan tanpa kesadaran etis yang memadai. Platform digital memang membuka ruang ekspresi yang luas, tetapi kebebasan berekspresi tidak pernah berdiri tanpa batas.

Dalam negara hukum dan masyarakat demokratis, kebebasan selalu berkelindan dengan tanggung jawab. Ketika ekspresi berubah menjadi penghinaan dan provokasi, negara dan masyarakat memiliki alasan yang sah untuk mengevaluasi, bahkan menindak, demi mencegah dampak yang lebih luas.

Masalahnya tidak berhenti pada individu pembuat konten. Fenomena ini mencerminkan budaya digital yang kerap memberi panggung pada sensasi, konflik, dan ujaran kasar demi popularitas dan keuntungan ekonomi.

Algoritma media sosial cenderung mengamplifikasi konten yang memicu emosi, sementara literasi digital masyarakat belum sepenuhnya matang untuk memilah antara kritik yang sah dan ujaran kebencian. Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak pembuat konten, tetapi juga platform digital, aparat penegak hukum, serta publik sebagai konsumen informasi.

Baca Juga :  Puskesmas Kedungwuni II Canangkan Program GASBRO, Wujudkan Keluarga Sehat Bebas Asap Rokok

Respons masyarakat terhadap kasus semacam ini seharusnya tidak terjebak pada amarah kolektif yang justru memperpanjang konflik. Yang lebih mendesak adalah menjadikannya momentum refleksi bersama tentang pentingnya etika berkomunikasi dan penghormatan terhadap keberagaman.

Pendidikan Pancasila, literasi digital, serta penegakan hukum yang adil dan konsisten perlu berjalan beriringan. Tanpa itu, ruang digital akan terus menjadi ladang subur bagi ujaran kebencian yang mengancam kohesi sosial.

Menjaga persatuan bukan tugas abstrak negara, melainkan praktik sehari-hari warga, termasuk dalam cara berbicara, bercanda, dan beropini di ruang publik. Ketika penghinaan terhadap identitas tertentu dibiarkan atau dianggap wajar, toleransi perlahan kehilangan maknanya. Sebaliknya, dengan sikap tegas terhadap ujaran kebencian, masyarakat menunjukkan komitmen untuk merawat kebinekaan sebagai kekuatan, bukan sumber perpecahan.

Indonesia membutuhkan ruang publik yang sehat, baik di dunia nyata maupun digital. Kasus penghinaan terhadap suku Sunda dan Viking Persib Bandung menjadi pengingat bahwa persatuan tidak pernah selesai diperjuangkan. Ia menuntut kesadaran, kedewasaan, dan tanggung jawab kolektif agar keberagaman tetap menjadi fondasi kokoh bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.


Penulis : Arif Setiawan | Mahasiswa Prodi Kewirausahaan | Institut Teknologi Muhammadiyah Sumatra

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan
Inflasi Terkendali, Daya Beli Menyusut: Realitas yang Terlewat dari Narasi Resmi
Pasal Zina dalam KUHP Baru: Di Mana Posisi Keadilan Menurut Islam?
Korupsi dan Merosotnya Akuntabilitas dalam Praktik Kekuasaan
Persinggungan Hukum Pidana dan Perdata Internasional dalam Perlindungan TKI Indonesia di Luar Negeri: Pelajaran dari Kasus Satinah binti Jumadi Ahmad
Arduino dan Demokratisasi Inovasi Teknologi Elektro
Mahasiswa dan Tanggung Jawab Menjaga Nilai Pancasila di Daerah
Mahasiswa UNS Dukung Pembelajaran di Sekolah Indonesia Singapura lewat Pengajaran Lintas Bidang

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 07:21 WIB

Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:35 WIB

Inflasi Terkendali, Daya Beli Menyusut: Realitas yang Terlewat dari Narasi Resmi

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:30 WIB

Pasal Zina dalam KUHP Baru: Di Mana Posisi Keadilan Menurut Islam?

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:51 WIB

Korupsi dan Merosotnya Akuntabilitas dalam Praktik Kekuasaan

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:59 WIB

Persinggungan Hukum Pidana dan Perdata Internasional dalam Perlindungan TKI Indonesia di Luar Negeri: Pelajaran dari Kasus Satinah binti Jumadi Ahmad

Berita Terbaru

Ilustrasi foto perpustakaan. Sumber: perpustakaan.unimed.ac.id

Opini

Terbitan Berseri dan Ingatan Pengetahuan yang Terabaikan

Minggu, 18 Jan 2026 - 07:21 WIB