Perbincangan mengenai persoalan sosial dan politik dahulu identik dengan ruang-ruang fisik, seperti balai desa, kampus, atau kolom opini surat kabar. Kini, ruang tersebut bergeser ke media digital yang nyaris selalu berada di genggaman generasi muda, yaitu TikTok. Platform yang awalnya populer sebagai media hiburan kini berkembang menjadi tempat berdiskusi tentang kebijakan publik, kesehatan mental, lingkungan, hingga kesetaraan gender.
Perubahan ini tidak dapat dipandang sebagai tren sesaat. Indonesia memiliki lebih dari 106 juta pengguna aktif TikTok, menjadikannya salah satu negara dengan jumlah pengguna terbesar di dunia. Bahkan, hampir satu dari empat pengguna menjadikan TikTok sebagai sumber utama memperoleh informasi. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pola masyarakat dalam mengakses informasi dan membangun percakapan publik telah berubah secara signifikan. Dalam perubahan itu, Generasi Z berada di garis terdepan.
Fenomena tersebut menghadirkan peluang besar bagi demokrasi. Filsuf Jürgen Habermas menjelaskan bahwa masyarakat membutuhkan ruang publik sebagai wadah berdialog secara bebas dan rasional demi kepentingan bersama. Dalam konteks digital, TikTok dapat dipandang sebagai bentuk baru ruang publik tersebut. Berbagai gerakan seperti #ReformasiDikorupsi dan #TolakOmnibusLaw memperlihatkan bahwa anak muda memiliki kepedulian terhadap isu politik dan kebijakan publik, meski mengekspresikannya melalui cara yang berbeda dari generasi sebelumnya. Pada Pemilu 2024, platform ini juga dimanfaatkan para kandidat untuk menjangkau pemilih muda secara lebih efektif.
Namun, optimisme tersebut perlu disertai sikap kritis. TikTok bukanlah ruang yang sepenuhnya netral. Melalui algoritma For You Page (FYP), platform ini menentukan konten yang muncul berdasarkan kebiasaan dan preferensi pengguna. Akibatnya, seseorang cenderung terus menerima informasi yang sejalan dengan pandangannya, sementara perspektif yang berbeda semakin jarang muncul. Kondisi ini melahirkan fenomena filter bubble dan echo chamber, ketika ruang diskusi dipenuhi pendapat yang seragam tanpa ruang memadai untuk menguji atau mempertanyakan kebenarannya.
Karakter TikTok yang mengandalkan video berdurasi singkat juga menghadirkan tantangan tersendiri. Kecepatan penyebaran informasi sering kali lebih diutamakan daripada akurasi. Konten yang menarik secara visual lebih mudah menjadi viral meskipun belum tentu benar. Situasi tersebut semakin kompleks dengan berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (AI) yang mampu menghasilkan gambar, suara, maupun video palsu dengan tingkat kemiripan yang tinggi. Dampaknya, masyarakat semakin sulit membedakan informasi yang faktual dengan hasil rekayasa, sehingga risiko disinformasi dan polarisasi semakin besar.
Sebagai mahasiswa Ilmu Pemerintahan, saya memandang persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan etika bermedia sosial. Persoalan tersebut menyangkut kualitas demokrasi di masa depan. Demokrasi membutuhkan ruang publik yang sehat, terbuka, dan memungkinkan setiap gagasan diperdebatkan secara rasional. Jika ruang digital dipenuhi informasi yang menyesatkan serta hanya memperkuat keyakinan kelompok tertentu, partisipasi publik yang tinggi belum tentu menghasilkan demokrasi yang berkualitas.
Karena itu, penguatan literasi digital harus menjadi agenda bersama. Generasi muda perlu memahami cara kerja algoritma agar tidak mudah terjebak dalam gelembung informasi. Di sisi lain, TikTok perlu meningkatkan transparansi mengenai sistem rekomendasi kontennya serta memperkuat upaya verifikasi terhadap informasi yang beredar. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab menyusun regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat dari penyebaran informasi palsu, tanpa mengurangi hak warga untuk menyampaikan pendapat.
TikTok telah menjadi ruang publik baru bagi generasi muda Indonesia untuk menyampaikan aspirasi, membangun identitas, dan memperluas kepedulian terhadap berbagai persoalan sosial. Tantangan berikutnya bukan lagi mempertanyakan apakah TikTok layak disebut ruang publik, melainkan memastikan ruang digital tersebut tetap terbuka, sehat, dan mampu mendorong lahirnya diskusi yang kritis serta bertanggung jawab.
Penulis : Raisa Ulya Arnika / Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Editor : Intan Permata









