Lamongan, Sorotnesia.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Kelompok 81 mendampingi pelaku UMKM di Desa Jabung, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, dalam memperkuat keberadaan usaha di ruang digital sekaligus meningkatkan aspek legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Program yang berlangsung pada 2–4 Juli 2026 itu menyasar 21 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang sebagian besar bergerak di sektor makanan dan minuman. Selain itu, terdapat usaha lain seperti warung sembako, penjual sayur, jasa laundry, fotokopi, servis telepon seluler, hingga pertamini.
Pendampingan dilakukan secara langsung dengan mendatangi rumah maupun tempat usaha milik warga. Metode door to door dipilih agar mahasiswa dapat memahami kebutuhan masing-masing pelaku usaha sekaligus memberikan pendampingan yang lebih personal.
Dalam setiap kunjungan, mahasiswa membantu pelaku usaha membuat maupun memperbarui titik lokasi usaha di Google Maps. Setelah proses tersebut selesai, mahasiswa memberikan penjelasan mengenai manfaat kepemilikan NIB serta menawarkan pendampingan bagi pelaku usaha yang berminat mengurus legalitas usahanya.
Koordinator Divisi Acara KKN Kelompok 81, Muhammad Syaiful Bahri, mengatakan pendekatan langsung dipilih agar komunikasi dengan masyarakat berlangsung lebih efektif dan tidak menimbulkan kesan memaksa.
“Kami sengaja datang langsung supaya paham kebutuhan masing-masing. Titik lokasi di Google Maps kami urus dulu, baru kami jelaskan soal NIB. Tidak semua langsung mau, dan itu wajar. Kami hormati saja pertimbangan mereka,” kata Muhammad Syaiful Bahri.
Pendataan yang dilakukan menunjukkan bahwa digitalisasi usaha di Desa Jabung sebenarnya telah mulai berkembang. Dari 21 pelaku usaha yang didampingi, sebanyak 12 usaha telah memiliki titik lokasi di Google Maps sebelum program KKN berlangsung.
Sementara itu, sembilan usaha lainnya belum memiliki lokasi digital. Mahasiswa kemudian membantu proses pembuatan titik lokasi, melengkapi informasi usaha, serta memastikan data yang ditampilkan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Selama proses pendampingan, suasana berlangsung santai dan komunikatif. Sebagian pelaku usaha mendampingi mahasiswa dari teras rumah, sementara lainnya tetap melayani pelanggan sambil berdiskusi mengenai cara kerja Google Maps.
Tidak sedikit warga yang baru mengetahui bahwa usaha mereka dapat ditampilkan di mesin pencarian sehingga lebih mudah ditemukan oleh calon pelanggan maupun layanan pengantaran.
Salah seorang pelaku usaha, Mira Jaya, pemilik toko sembako di RT 07 Desa Jabung, mengaku baru memahami manfaat Google Maps bagi usahanya setelah mendapatkan pendampingan dari mahasiswa.
“Biasanya kalau ada orang luar desa nanya lokasi, saya jelaskan panjang lebar. Sekarang tinggal kirim titik lokasinya saja, lebih gampang,” ujarnya.
Selain memperkuat jejak digital, mahasiswa juga memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berdasarkan hasil pendataan, hanya tiga dari 21 pelaku usaha yang telah memiliki NIB sebelum program pendampingan dilaksanakan.
Melalui pendampingan selama tiga hari, mahasiswa berhasil membantu tujuh pelaku usaha memperoleh NIB. Adapun 11 pelaku usaha lainnya memilih belum mengurus legalitas usaha karena berbagai pertimbangan.
Pendampingan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Mahasiswa membantu memeriksa kelengkapan dokumen, mendampingi proses pengisian data, hingga memastikan NIB berhasil diterbitkan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Namun demikian, respons masyarakat terhadap pengurusan NIB tidak sepenuhnya sama dengan antusiasme mereka dalam membuat titik lokasi usaha di Google Maps.
Sebagian pelaku usaha, terutama yang telah berusia lanjut, mengaku belum terbiasa menggunakan layanan berbasis digital. Mereka juga menilai usaha yang selama ini dijalankan tetap dapat beroperasi meskipun belum memiliki dokumen legalitas.
Atas kondisi tersebut, mahasiswa memilih mengedepankan pendekatan persuasif. Penjelasan mengenai manfaat NIB tetap diberikan, sementara keputusan akhir sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pemilik usaha.
Muhammad Syaiful Bahri menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini bukan sekadar mengejar jumlah penerbitan NIB, melainkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha dan pemanfaatan teknologi digital.
“Kami sengaja datang langsung supaya paham kebutuhan masing-masing. Titik lokasi di Google Maps kami urus dulu, baru kami jelaskan soal NIB. Tidak semua langsung mau, dan itu wajar. Kami hormati saja pertimbangan mereka,” katanya.
Salah seorang pelaku usaha yang akhirnya memutuskan mengurus NIB adalah Siti Nuris Soimah, pemilik Warung Mbah Karmi.
Ia mengaku sempat ragu karena menganggap proses pengurusan dokumen tersebut rumit. Namun, setelah memperoleh pendampingan dari mahasiswa, prosesnya ternyata lebih mudah daripada yang dibayangkan.
“Kirain ribet urusannya. Setelah dijelaskan dan dibantu isi datanya, ternyata tidak serumit yang saya bayangkan. Sekarang lebih tenang, usaha saya sudah ada suratnya,” ujar Siti Nuris Soimah.
Keberadaan Google Maps dan NIB dinilai memiliki manfaat yang saling melengkapi bagi pelaku usaha.
Melalui Google Maps, lokasi usaha menjadi lebih mudah ditemukan pelanggan, kurir, maupun masyarakat dari luar desa. Sementara itu, kepemilikan NIB memberikan kepastian legalitas yang dapat menjadi syarat apabila pelaku usaha ingin mengikuti berbagai program pembinaan, pelatihan, maupun pemberdayaan dari pemerintah pada masa mendatang.
Program pendampingan ini juga memperlihatkan bahwa proses transformasi digital di tingkat desa memerlukan pendekatan yang bertahap.
Bagi sebagian masyarakat, penggunaan layanan digital masih menjadi sesuatu yang baru. Karena itu, komunikasi secara langsung menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan sekaligus memberikan pemahaman mengenai manfaat teknologi bagi keberlangsungan usaha.
Selama tiga hari pelaksanaan kegiatan, mahasiswa tidak hanya membantu aspek administratif, tetapi juga membuka ruang dialog dengan pelaku usaha mengenai tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha sehari-hari.
Diskusi sederhana yang berlangsung di depan warung, toko kelontong, maupun teras rumah menjadi sarana berbagi informasi mengenai pemasaran digital, akses legalitas usaha, hingga peluang pengembangan usaha di masa depan.
Kegiatan ditutup dengan kunjungan ke salah satu toko kelontong di ujung Desa Jabung menjelang waktu magrib. Pemilik usaha saat itu memilih hanya meminta bantuan pembuatan titik lokasi di Google Maps, sementara pengurusan NIB diputuskan untuk dipertimbangkan pada kesempatan berikutnya.
Bagi mahasiswa KKN UIN Sunan Ampel Surabaya Kelompok 81, hasil pendampingan tidak semata diukur dari jumlah titik lokasi yang berhasil dibuat atau banyaknya NIB yang diterbitkan.
Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan masyarakat dengan layanan digital sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas usaha sebagai fondasi pengembangan UMKM yang lebih berdaya saing.
Dengan pendekatan yang mengedepankan dialog dan pendampingan langsung, mahasiswa berharap pelaku usaha di Desa Jabung semakin siap memanfaatkan teknologi digital serta memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan ekonomi pada masa mendatang.
Penulis : Divani 'Aina Nurlita / Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Editor : Intan Permata









